4 Jenis Surat Perjanjian Kerja Plus Contohnya

Diperbarui 21 Feb 2023 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Mulainya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja, atau surat perjanjian kontrak kerja.

    Menurut Zegal, surat perjanjian penting bagi perusahaan dan pekerja karena memiliki syarat, kewajiban, hak masing-masing pihak, dan muatan hukum.

    Karena itulah, surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan.

    Baca Juga: Surat Peringatan (SP) Karyawan dan Ketentuannya Menurut UU

    Hal-Hal yang Harus Dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja

    surat perjanjian kerja

    © Pexels.com

    Perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak nantinya akan menjadi tumpuan pelaksanaan hubungan kerja.

    Menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja setidaknya harus memuat 9 unsur, yaitu:

    • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    • jabatan atau jenis pekerjaan;
    • tempat pekerjaan;
    • besarnya upah dan cara pembayarannya;
    • berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    • jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Selain hal-hal dasar seperti data diri pekerja dan perusahaan, HR sebaiknya memperhatikan penulisan 5 hal berikut ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja:

    1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan

    Setiap jabatan dan posisi memiliki tanggung jawab yang berbeda. Masukkan jabatan yang sesuai untuk tiap pekerja, lengkap dengan informasi tugas dan tanggung jawabnya.

    Biasanya, HRD bisa menjelaskan terlebih dahulu tugas dan kewajiban saat wawancara kerja.

    Dengan begitu, kandidat memiliki waktu untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menandatangani surat perjanjian kerja.

    2. Upah dan Tunjangan

    upah dan tunjangan

    © Freepik.com

    Gaji harus dicantumkan pada surat perjanjian kerja karena melandasi hal-hal seperti perhitungan jumlah THR dan tunjangan.

    Pastikan juga jumlah gaji di surat perjanjian tercantum jelas, apakah itu gaji kotor (gaji pokok) atau gaji bersih (take home pay).

    Ada baiknya HRD juga mencantumkan hak-hak di luar gaji seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).

    3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Poin ini sangat penting, terutama untuk pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    HRD perlu mencantumkan tanggal dimulai dan berakhirnya masa kerja dengan jelas di surat perjanjian. Selain itu, kebijakan mengenai pemutusan hubungan kerja juga penting.

    Dalam hal ini, prosedur, hak, dan kewajiban kedua pihak mengenai pemutusan kontrak perlu dicantumkan.

    4. Pelanggaran dan Sanksi

    Selain menjabarkan hak pekerja, ada juga kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Apabila tidak dipenuhi, pekerja bisa mendapatkan sanksi yang ditentukan oleh perusahaan.

    Nah, hal ini juga perlu dicantumkan di surat perjanjian kerja agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

    Jelaskan sanksi yang diberikan jika pekerja tidak disiplin atau melanggar. Sebutkan juga jenis pelanggaran yang tidak ditoleransi dan bisa terancam pemutusan hubungan kerja.

    Contoh Surat Perjanjian Kerja

    1. Contoh template surat perjanjian kerja

    Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerja menurut Persuratan.com,

    contoh surat perjanjian kerja

    © persuratan.com

    2. Contoh surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

    Pada hari Kamis tanggal 17 Februari tahun 2022, Kami yang bertanda tangan di bawah ini.

    Nama: Arsham Hana
    Alamat: Jl. Luak-Lieuk  no. 19
    Nomor Telepon : 081373737452

    Dalam hal ini akan bertindak untuk dan atas nama, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

    Nama: Sinta Hasyam
    Jabatan: Head of Marketing PT. HFN
    Alamat: Jl. Mau Kemari no. 145
    Nomor Telepon: 021-9446177

    Dalam hal ini akan bertindak untuk dan atas nama PT. HFN, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

    Pasal I

    MASA BERLAKU PERJANJIAN

    Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian kerja ini berlaku selama 1 tahun dihitung sejak 21 Februari 2022 sampai 21 Februari 2023.

    Pasal II

    JENIS PEKERJAAN

    Dalam hal ini, Pihak Pertama akan bekerja untuk Pihak Kedua dengan detail sebagai berikut.

    Jabatan: Content writer
    Durasi : 21 Februari 2022 – 21 Februari 2023
    Skema pelaporan pekerjaan: Pihak Kedua akan melapor langsung pada Manajer Tim Konten
    Divisi: Tim Konten
    Lokasi rekrutmen: Jakarta

    _ _ _ _ _

    Untuk lebih lanjut, kamu bisa mengikuti pasal dan aturan yang berlaku di perusahaan.

    3. Contoh surat perjanjian kerja pekerja lepas (freelance)

    Surat Perjanjian Kerja

    © Glints

    Jenis Surat Perjanjian Kerja

    surat perjanjian kerja

    © huffingtonpost.ca

    1. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu

    Pekerja paruh waktu (part-time) memiliki jam kerja dan perhitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Secara garis besar, waktu kerja mereka lebih sedikit dan fleksibel.

    Pekerja tetap memiliki waktu kerja 40 jam per minggu. Sementara jam kerja pekerja paruh waktu hanya sekitar setengahnya, yakni 3-5 jam per hari tergantung jenis pekerjaannya.

    Dalam surat perjanjian pekerja paruh waktu, kebijakan jam kerja dan pembayaran upah ini tidak boleh dilewatkan.

    Tuliskan durasi kerja serta upah yang akan diterima pekerja, bisa dihitung per jam atau per shift, tergantung kebijakan pemberi kerja.

    Macam-macam contoh pekerjaan paruh waktu yang ada yaitu penulis, fotografer, barista, penjaga toko, hingga programmer.

    2. Surat Perjanjian Pekerja Kontrak (PKWT)

    surat PKWT

    © Freepik.com

    Mirip seperti surat sebelumnya, surat perjanjian untuk pekerja kontrak juga perlu memuat waktu dan durasi kerja.

    Pekerja kontrak umumnya memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap, seperti hak cuti atau fasilitas. Jangan lupa untuk mencantumkan hak dan kewajiban pekerja agar lebih jelas.

    3. Surat Perjanjian Pekerja Lepas

    Menurut Investopedia, pekerja lepas atau freelance adalah pekerja yang tidak terikat kontrak eksklusif berjangka panjang dengan satu perusahaan.

    Perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas ini nantinya yang akan memberikan tanggung jawab dan upah atas hasil yang sudah dikerjakan.

    Salah satu masalah yang kerap muncul antara pekerja lepas dan pemberi kerja yaitu masalah pembayaran.

    Karena itu, ada baiknya dibuat surat perjanjian yang menyatakan tanggung jawab masing-masing pihak serta kebijakan pembayaran yang disepakati.

    Cantumkan juga jangka waktu pengerjaan project dan jangka waktu maksimal pembayaran honor kepada pekerja agar lebih jelas.

    Baca Juga: Kerja Freelance? Ini Dia Hukum Bayar Pajak yang Perlu Kamu Pahami

    4. Surat Perjanjian Pekerja Tetap

    Setiap orang yang akan dipekerjakan sebagai pekerja tetap wajib menandatangani surat perjanjian sebelum resmi memulai hubungan kerja.

    Surat perjanjian untuk pekerja tetap biasanya berisi cukup panjang dan lengkap.

    Tanggal berlakunya kerja sama, detail jabatan, lingkup pekerjaan, gaji, hingga berbagai hak lain seperti tunjangan perlu ditulis secara lengkap.

    Selain itu, jangan lupa siapkan dua rangkap surat perjanjian untuk masing-masing pihak.

    Sudah menjadi tanggung jawab HR untuk menyiapkan surat perjanjian kerja bagi pekerja yang akan melakukan hubungan kerja dengan perusahaan.

    Agar hak dan kewajiban tercantum lebih jelas, siapkan surat perjanjian sesuai dengan jenis pekerjaan. Jangan lupa untuk mengecek ulang informasi yang tercantum.

    Baca Juga: Mau Resign? Ini Langkah-langkah Menulis Surat Pengunduran Diri

    Surat perjanjian kerja wajib kamu perhatikan agar kamu bisa benar-benar memahami hak dan kewajibanmu.

    Karena itu, simpan surat itu baik-baik, ya. Bila suatu saat ada masalah atau kebingungan, kamu bisa langsung melihatnya kembali.

    Dapatkan informasi dan insgiht lainnya seputar ketenagakerjaan di Glints Blog.

    Kamu bisa akses beragam artikel mulai dari informasi kontrak kerja, peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan, hingga informasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja.

    Yuk, dapatkan semuanya dengan klik link berikut ini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.5 / 5. Jumlah vote: 10

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait