Kerja Freelance? Ini Dia Hukum Bayar Pajak yang Perlu Kamu Pahami

Tayang 08 Jun 2021 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Seperti semua profesi lainnya, ada pajak yang perlu dibayar oleh mereka yang bekerja secara freelance.

    Ya, ternyata kewajiban untuk membayar pajak tak hanya harus dituntaskan oleh mereka yang bekerja tetap, lho.

    Seperti apa sih kewajiban pajak yang perlu dibayar oleh para pekerja lepas ini? Bagaimana penjelasan hukum yang menyatakan kewajiban tersebut? Simak selengkapnya di artikel ini.

    Baca Juga: Pahami Serba-serbi NPWP untuk Pekerja Freelance

    Dasar Hukum Pajak Freelance

    pajak freelance

    © Pexels.com

    Dewasa ini, masyarakat dari berbagai latar belakang yang berbeda cenderung memiliki kerja freelance sebagai opsi utama mereka.

    Bagaimana tidak? Tanggung jawab yang dimiliki tidak sebesar mereka yang bekerja tetap, sudah begitu, mereka tidak terikat perjanjian dengan lembaga apa pun.

    Sayangnya, banyak orang yang masih belum menyadari bahwa membayar pajak juga menjadi sebuah kewajiban bagi para pekerja freelance.

    Nah, sebelum mengulas lebih dalam mengenai pajak yang harus dibayar para pekerja lepas, kita harus terlebih dahulu membahas sumber hukum yang menaungi kewajiban tersebut.

    Sebenarnya, para freelancer memiliki banyak sumber yang dapat dijadikan perhitungan untuk membayar pajak.

    Akan tetapi, sumber hukum utamanya adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Hal itu diungkapkan oleh Online Pajak.

    Dasar norma tersebut digunakan sebagai sumber perhitungan pajak yang dibebankan kepada para freelancer.

    Nantinya, NPPN akan dikalikan dengan penghasilan kotor freelance per tahunnya. Pajak penghasilan yang wajib dibayar freelancer tertulis dalam Pajak Penghasilan, Pasal 21.

    Namun, sebelum dapat menggunakan NPPN, pekerja lepas harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut ini:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan Direktur Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

    Selain itu, menurut Klikpajak, freelancer harus mengetahui pendapatan mereka yang akan terpotong melalui perhitungan dalam hukum Penghasilan Kena Pajak (PKK) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Jenis Pekerjaan Freelance yang Wajib Membayar Pajak

    pajak freelance

    © Freepik.com

    Nyatanya, kewajiban membayar pajak tidak dikenakan pada seluruh pekerja freelance, lho. 

    Keperluan membayar pajak hanya akan dibebankan oleh para freelancer yang tidak terikat badan atau institusi tertentu.

    Nah, ada beberapa jenis pekerja lepas yang telah dibebankan untuk membayar sejumlah uang untuk keperluan pajak.

    Kewajiban membayar pajak hanya ditujukan untuk pekerja freelance dalam bidang-bidang berikut:

    • peneliti, pengarang, dan penerjemah
    • pengawas
    • agen asuransi
    • olahragawan
    • agen iklan
    • perantara
    • pengawas
    • tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
    • pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat
    • penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
    • multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
    • petugas penjaja barang dagangan
    Baca Juga: Kamu Freelancer? Ketahui 7 Hal mengenai Pentingnya Invoice di Sini

    Cara Mengitung Pajak Freelance

    pajak freelance

    © Pexels.com

    Pekerja yang terikat kontrak pajaknya akan dibayarkan oleh secara langsung pihak perusahaan. 

    Ini berbeda dengan pajak yang perlu dituntaskan oleh pekerja freelance. Mereka wajib membayar pajak mereka secara mandiri. 

    Menurut Indonesia.go.id, dikarenakan penghasilan freelancer tidak tetap, pelaporan penghasilan hanya berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja.

    Sistem tersebut disebut juga sebagai self assessment.

    Self assessment memberikan wewenang kepada para freelancer untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang mereka atas penghasilan yang didapatnya selama kurun waktu satu tahun pajak.

    Cara kerja sistem self assessment adalah seperti berikut ini:

    • Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
    • Setelah menghitung pajak atas penghasilannya, freelance diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya secara sendiri.
    • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak.

    Nah, untuk contoh perhitungan pajak yang harus dibayar pekerja freelance adalah seperti berikut ini.

    Misalkan A belum menikah, dan ia bekerja sebagai konsultan hukum di DKI Jakarta. Penghasilan bulanan A adalah Rp10 Juta.

    Untuk menghitung pajak, A bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan rumus berikut:

    1. Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (DKI Jakarta)
    2. Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
    3. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP
    4. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
    5. PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
    Baca Juga: Begini Caranya Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

    Itu dia serba-serbi hukum pajak dan cara menghitungnya yang perlu diketahui oleh pekerja freelance.

    Selain informasi mengenai ketentuan pajak untuk pekerja lepas, Glints juga memiliki tips dan informasi menarik lainnya soal karier dan perkembangan diri, lho.

    Untuk mendapatkannya, kamu bisa membuat akun Glints dengan gratis!

    Dengan mendaftar, kamu akan mendapatkan newsletter blog berisi info tepercaya seputar dunia kerja.

    Tak hanya itu, kamu juga bisa melamar kerja ke berbagai lowongan dari berbagai perusahaan dan meningkatkan skill lewat Glints ExpertClass. 

    Tunggu apa lagi? Sign up di Glints sekarang.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait