Pahami Serba-serbi NPWP untuk Pekerja Freelance
Isi Artikel
Sebagai orang yang memiliki pendapatan, NPWP wajib dimiliki sebagai sarana pelaporan penghasilan. Nah, bagaimana dengan NPWP untuk freelancer? Apa tetap wajib memilikinya?
Selain itu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pekerja lepas dan bagaimana perhitungan jumlah pajaknya?
Glints sudah merangkum informasinya, hanya untukmu.
Pentingnya NPWP untuk Freelancer
Pentingnya NPWP untuk pekerja lepas
Citasco, sebuah perusahaan konsultan pajak, menyampaikan soal aturan dasar siapa yang wajib untuk membayar pajak penghasilan pada Liputan6.
Pribadi yang sudah memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta dalam satu tahun wajib membayar pajak.
Jumlah Rp 54 juta rupiah sendiri merupakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maksudnya, apabila seseorang memiliki penghasilan sebesar itu atau kurang dari itu, uang sejumlah tersebut takkan ditagih pajaknya.
Hal ini yang membuat NPWP wajib dimiliki oleh freelancer, terutama yang penghasilannya lebih dari 54 juta per tahun.
Selain itu, NPWP juga bisa digunakan untuk melakukan berbagai pelayanan keuangan, seperti membuat kartu kredit, KPR, dan lain-lain.
Dengan kemudahan itu, kamu tentu wajib memiliki nomor ini, ya!
Apabila tak punya NPWP
Dikutip dari DDTC News, pekerja lepas yang tak memiliki NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi apabila bertransaksi dengan klien yang berbentuk badan hukum.
Tarif ini adalah sebesar 20%, lebih besar daripada pajak apabila memiliki NPWP.
Pekerjaan freelance di dunia pajak
Kata Indonesia.go.id, ada beberapa pekerjaan yang masuk dalam kategori pekerja lepas di mata pajak.
Pekerjaan itu di antaranya peneliti, penulis, penerjemah, agen asuransi, olahragawan, agen iklan, perantara, pengawas, notaris, pengacara, konsultan, dokter praktik sendiri, pengajar, penari, bintang iklan dan film, musisi, dan lain-lain.
Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Freelancer
Setelah mengetahui pentingnya NPWP untuk freelancer, bagaimana cara menghitung jumlah pajaknya?
Dirangkum dari Liputan6, inilah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:
- pajak pekerja lepas mengikuti aturan pajak Norma Perhitungan Penghasilan Neto
- pelaporan SPT dilakukan sendiri
- besaran penghasilan neto (dan pajak akhir) di antara ketiga wilayah ini berbeda:
- beberapa ibu kota, yaitu Bandung, Palembang, Medan, Semarang, Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, Pontianak
- ibu kota provinsi lainnya
- daerah lainnya
Nah, sekarang, Glints akan memberikan contoh perhitungan agar kamu tak bingung. Misalnya, Tn. X adalah penulis lepas yang berdomisili Provinsi DKI Jakarta.
Pendapatan Tn. X pada tahun ini adalah Rp 130 juta. Langkah-langkah menghitung pajaknya adalah:
- penghasilan neto=penghasilan setahun x 50% (DKI Jakarta) = 130 juta x 50% = 65 juta
- penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto – PTKP = 65 juta – 54 juta = 11 juta
- PPh 21 = 11 juta x 5% = Rp 550.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan Tn. X tahun ini adalah Rp 550 ribu.
Cara Membuat NPWP Freelancer
Nah, setelah mengetahui simulasi perhitungan pajak, mungkin kamu bertanya, bagaimana cara membuat NPWP untuk freelancer?
Sejatinya, cara membuat NPWP untuk pekerja lepas mirip dengan pembuatan NPWP jenis lainnya. Hal yang membedakan adalah dokumen yang harus kamu bawa.
Kata Kompas, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan:
- fotokopi KTP (khusus WNI)
- fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP (khusus WNA)
- tagihan listrik, atau bukti pembayaran listrik, atau fotokopi KTP dengan surat pernyataan melakukan pekerjaan bebas (dengan meterai)
Kamu bisa membuat NPWP dengan mudah. Ada pilihan untuk membuat secara online maupun offline.
Itulah informasi soal NPWP untuk freelancer. Jangan lupa membuat NPWP meski kamu tak kerja kantoran, ya!
Selain informasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Glints juga punya informasi soal karier dan pengembangan diri lainnya.
Untuk mendapatkannya, kamu tinggal berlangganan newsletter Glints secara cuma-cuma. Daftar sekarang, ya!