Pahami Serba-serbi NPWP untuk Pekerja Freelance

Diperbarui 08 Sep 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Sebagai orang yang memiliki pendapatan, NPWP wajib dimiliki sebagai sarana pelaporan penghasilan. Nah, bagaimana dengan NPWP untuk freelancer? Apa tetap wajib memilikinya?

    Selain itu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pekerja lepas dan bagaimana perhitungan jumlah pajaknya?

    Glints sudah merangkum informasinya, hanya untukmu.

    Pentingnya NPWP untuk Freelancer

    pentingnya npwp untuk freelancer

    © Klik Pajak

    Pentingnya NPWP untuk pekerja lepas

    Citasco, sebuah perusahaan konsultan pajak, menyampaikan soal aturan dasar siapa yang wajib untuk membayar pajak penghasilan pada Liputan6.

    Pribadi yang sudah memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta dalam satu tahun wajib membayar pajak.

    Jumlah Rp 54 juta rupiah sendiri merupakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maksudnya, apabila seseorang memiliki penghasilan sebesar itu atau kurang dari itu, uang sejumlah tersebut takkan ditagih pajaknya.

    Hal ini yang membuat NPWP wajib dimiliki oleh freelancer, terutama yang penghasilannya lebih dari 54 juta per tahun.

    Selain itu, NPWP juga bisa digunakan untuk melakukan berbagai pelayanan keuangan, seperti membuat kartu kredit, KPR, dan lain-lain.

    Dengan kemudahan itu, kamu tentu wajib memiliki nomor ini, ya!

    Apabila tak punya NPWP

    Dikutip dari DDTC News, pekerja lepas yang tak memiliki NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi apabila bertransaksi dengan klien yang berbentuk badan hukum.

    Tarif ini adalah sebesar 20%, lebih besar daripada pajak apabila memiliki NPWP.

    Pekerjaan freelance di dunia pajak

    Kata Indonesia.go.id, ada beberapa pekerjaan yang masuk dalam kategori pekerja lepas di mata pajak.

    Pekerjaan itu di antaranya peneliti, penulis, penerjemah, agen asuransi, olahragawan, agen iklan, perantara, pengawas, notaris, pengacara, konsultan, dokter praktik sendiri, pengajar, penari, bintang iklan dan film, musisi, dan lain-lain.

    Baca Juga: Begini Caranya Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

    Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Freelancer

    cara menghitung pajak npwp freelancer

    © Yulistara/Popmama

    Setelah mengetahui pentingnya NPWP untuk freelancer, bagaimana cara menghitung jumlah pajaknya?

    Dirangkum dari Liputan6, inilah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:

    • pajak pekerja lepas mengikuti aturan pajak Norma Perhitungan Penghasilan Neto
    • pelaporan SPT dilakukan sendiri
    • besaran penghasilan neto (dan pajak akhir) di antara ketiga wilayah ini berbeda:
      • beberapa ibu kota, yaitu Bandung, Palembang, Medan, Semarang, Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, Pontianak
      • ibu kota provinsi lainnya
      • daerah lainnya

    Nah, sekarang, Glints akan memberikan contoh perhitungan agar kamu tak bingung. Misalnya, Tn. X adalah penulis lepas yang berdomisili Provinsi DKI Jakarta.

    Pendapatan Tn. X pada tahun ini adalah Rp 130 juta. Langkah-langkah menghitung pajaknya adalah:

    • penghasilan neto=penghasilan setahun x 50% (DKI Jakarta) = 130 juta x 50% =  65 juta
    • penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto – PTKP = 65 juta – 54 juta = 11 juta
    • PPh 21 = 11 juta x 5% = Rp 550.000

    Jadi, pajak yang harus dibayarkan Tn. X tahun ini adalah Rp 550 ribu.

    Baca Juga: Apa Saja Perhitungan dalam PPh 21?

    Cara Membuat NPWP Freelancer

    cara membuat npwp untuk freelancer

    © Newswire.id

    Nah, setelah mengetahui simulasi perhitungan pajak, mungkin kamu bertanya, bagaimana cara membuat NPWP untuk freelancer?

    Sejatinya, cara membuat NPWP untuk pekerja lepas mirip dengan pembuatan NPWP jenis lainnya. Hal yang membedakan adalah dokumen yang harus kamu bawa.

    Kata Kompas, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan:

    • fotokopi KTP (khusus WNI)
    • fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP (khusus WNA)
    • tagihan listrik, atau bukti pembayaran listrik, atau fotokopi KTP dengan surat pernyataan melakukan pekerjaan bebas (dengan meterai)

    Kamu bisa membuat NPWP dengan mudah. Ada pilihan untuk membuat secara online maupun offline.

    Baca Juga: Masih Belum Punya NPWP? Buat Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP

    Itulah informasi soal NPWP untuk freelancer. Jangan lupa membuat NPWP meski kamu tak kerja kantoran, ya!

    Selain informasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Glints juga punya informasi soal karier dan pengembangan diri lainnya.

    Untuk mendapatkannya, kamu tinggal berlangganan newsletter Glints secara cuma-cuma. Daftar sekarang, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait