Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja: Kenali Beragam Caranya
Isi Artikel
Saat melamar kerja, terkadang ada syarat untuk pelamar untuk segera membuat atau menyiapkan NPWP. Meski begitu, mungkin belum banyak yang mengetahui cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
Apakah bisa mengajukan NPWP walau tidak memiliki penghasilan? Apakah ada kemungkinan ditolak?
Nah, simak di bawah ini langkah-langkah membuat NPWP untuk orang yang mau melamar kerja.
NPWP bagi Pencari Kerja
Seberapa penting seorang jobseeker atau orang yang belum bekerja membuat NPWP? Apakah membuat NPWP hanya terkait dengan syarat untuk melamar kerja saja?
Dilansir dari Kompas, memiliki NPWP tak berarti harus membayar pajak. Dalam hal ini, pajak penghasilan orang pribadi, baru timbul jika memang ada kewajiban pajak.
Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Selain itu, NPWP bisa juga bermanfaat untuk urusan administrasi perbankan, lho!
Dengan membuat NPWP bagi yang belum bekerja, juga akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak di Indonesia.
Tak hanya itu, pembuatan NPWP juga akan berbanding lurus dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal perpajakan.
Dari penjelasan di atas juga dapat disimpulkan jika yang belum bekerja tidak memiliki penghasilan di atas PTKP, tidak diperlukan untuk membayar pajak.
Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
© Glints.com
Ada beragam syarat dan tahapan saat membuat NPWP bagi orang yang belum bekerja atau untuk mereka yang baru mau melamar kerja. Dilansir dari Klik Pajak, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan. Disarankan untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta untuk menghindari penolakan dari KPP.
- Melengkapi data pekerjaan pada pada situs pajak. Lewat situs ini, kamu bisa membuat NPWP secara online.
- Isi semua kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk melakukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada kolom data pekerjaan, isi kolom ini dengan keterangan “Pegawai Swasta” atau “Wirausaha”.
- Pada bagian domisili dan alamat usaha, isi keduanya dengan alamat sesuai KTP untuk memudahkan proses selanjutnya. Jika telah selesai, klik “Submit”.
- Tunggu aplikasi jika kamu sudah menyelesaikan semua prosesnya. KPP akan memberikan email secara resmi yang memberitahukan status pengajuan NPWP, apakah diterima atau ditolak.
- Apabila pengajuan disetujui, KPP akan mengirimkan notifikasi lagi lewat email bahwa NPWP siap dicetak. Jika kamu mendaftarkan secara online, kamu hanya menunggu 3-7 hari kerja karena kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang kamu daftarkan.
Melihat beragam syarat membuat NPWP tersebut, terlihat bahwa tak ada hal yang sulit jika kamu memerlukan dokumen tersebut untuk melamar kerja.
Manfaat bagi Pencari Kerja
Walaupun kamu belum memiliki penghasilan, NPWP memiliki manfaat lain yang dapat mempermudah urusanmu. Selain sebagai syarat untuk melamar kerja, manfaat membuat NPWP di antaranya adalah:
- dapat melengkapi persyaratan administrasi pada saat melamar suatu pekerjaan
- memudahkan kamu jika ingin membuat visa ke negara-negara yang membutuhkan rekening dan NPWP
- dapat lebih mudah dalam membuka rekening di bank
- pengajuan kredit ke bank juga jauh lebih mudah jika kamu memiliki NPWP, baik pengajuan kartu kredit sampai dengan KPR rumah
- mengajukan SIUP dengan persyaratan utama kepemilikan NPWP
Itu dia penjelasan singkat Glints terkait persyaratan membuat NPWP untuk keperluan melamar kerja.
Nah, ternyata persyaratannya cukup mudah bukan? Kualifikasi yang dibutuhkan hampir sama dengan pembuatan NPWP pada umumnya dan hanya berbeda di kolom pekerjaan.
Membuat NPWP bagi yang belum bekerja juga sudah mudah dengan adanya sistem online. Jadi, tidak ada alasan lagi, ya, untuk menunda pembuatan NPWP.
Nah, bagi yang sudah memiliki NPWP, kamu bisa segera mulai mencari lowongan pekerjaan di Glints Jobs.
Di sana, terdapat banyak perusahaan yang sedang membuka kesempatan kerja, lho. Yuk, daftar dan temukan pekerjaan impianmu!