Punya NPWP tapi Tidak Bekerja: Apakah Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Diperbarui 11 Mar 2022 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Dalam waktu yang dekat, setiap pekerja perlu segera melaporkan SPT Tahunan. Namun, bagaimana jika mereka punya NPWP, tapi tidak sedang bekerja?

    Apakah seorang wajib pajak tetap harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan apabila sedang menganggur?

    Nah, pertanyaan ini kerap diajukan oleh para pekerja dan wajib pajak yang sedang tidak bekerja atau baru resign dari perusahaannya.

    Menjawab hal tersebut, kali ini Glints akan paparkan aturan beserta solusinya hanya untukmu. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

    Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan dan Berapa Besaran Potongannya?

    Kewajiban Wajib Pajak yang Memiliki NPWP

    punya NPWP tapi tidak bekerja

    © Suarasurabaya.com

    Sebelum membahas solusi untuk wajib pajak yang punya NPWP, tapi, tidak bekerja, pertama-tama kita perlu mengulas aturannya terlebih dahulu.

    Nah, dalam UU KUP Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

    Mereka dapat mengisinya dengan bahasa Indonesia menggunakan huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang rupiah.

    Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat mereka terdaftar, atau di lokasi lain yang sudah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Selanjutnya, aturan yang menerangkan kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP tertera dalam Pasal 4 ayat (1) UU KUP.

    Pasal tersebut mengungkapkan bahwa wajib pajak perlu mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

    Jika telah memiliki NPWP, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara rutin setiap tahunnya. 

    Wajib pajak juga diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar kekurangan, serta melaporkan pajak mereka.

    Bagaimana jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja?

    Nah, melihat pemaparan aturan-aturan di atas, wajib pajak yang memiliki NPWP harus melaporkan SPT Tahunan mereka.

    Meskipun demikian, bagaimana dengan wajib pajak yang punya NPWP, tapi sedang tidak bekerja?

    Apakah wajib pajak tersebut tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan?

    Jawabannya singkatnya adalah ya, wajib pajak yang punya NPWP, tapi tidak bekerja harus tetap melaporkan SPT.

    Akan tetapi, prosedur serta informasi yang mereka cantumkan tidak serupa dengan wajib pajak yang bekerja.

    Agar lebih jelas, berikut Glints terangkan kedua solusinya untukmu.

    Baca Juga: 4 Perbedaan Utama JHT dan JP yang Wajib Kamu Pahami

    1. Melaporkan SPT Nihil

    punya NPWP tapi tidak bekerja

    © Freepik.com

    Melansir laman KlikPajak, wajib pajak yang punya NPWP tapi tidak bekerja, bisa melaporkan SPT Nihil.

    Bagi kamu yang belum tahu, SPT Nihil menunjukkan bahwa penghasilan yang diraih oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil sejatinya cukup serupa dengan lapor SPT pada umumnya. 

    Kamu dapat melaporkannya secara online atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    2. Mengajukan wajib pajak NE (Non Efektif)

    punya NPWP tapi tidak bekerja

    © Freepik.com

    Terakhir, wajib pajak yang punya NPWP tapi sedang tidak bekerja dapat mengajukan status NE atau Non Efektif.

    Menurut laman resmi DDTC, wajib pajak bisa ditetapkan sebagai pemilik status NE apabila memenuhi kriteria di bawah ini.

    • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
    • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
    • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan. 
    • Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ,tetapi, belum menghapus NPWP.

    Nah, permohonan pengajuan wajib pajak NE dapat dilakukan secara offline maupun online

    Berikut tata cara pengajuannya bagi wajib pajak yang punya NP, tapi, tidak bekerja.

    a. Prosedur permohonan Non Efektif secara online

    1. Isi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
    2. Permohonan penghapusan yang telah disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
    3. Wajib pajak yang telah menyampaikan formulir penghapusan NPWP dengan lengkap melalui aplikasi e-Registration dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib wajak.
    4. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti penerimaan surat secara elektronik.

    b. Prosedur permohonan Non Efektif secara offline

    1. Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria status NE bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. 
    2. Setelah tiba di KPP, langsung datangi bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
    3. Di bagian TPT, wajib pajak bisa meminta formulir permohonan sebagai status NE.
    4. Wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan status NE. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk konfirmasi status.

    Baca Juga: Cara Mengisi SPT 1770 untuk Freelancer, Mudah, kok!

    Itulah pemaparan singkat Glints mengenai aturan dan solusi bagi wajib pajak yang punya NPWP, tapi sedang tidak bekerja.

    Intinya, menurut beberapa aturan yang berlaku, pemilik NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.

    Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab, wajib pajak bisa melaporkan SPT Nihil atau mengajukan status sebagai WP Non Efektif.

    Supaya tidak bingung, jangan lupa untuk catat seluruh tips dan langkah-langkahnya yang sudah Glints jelaskan di atas, ya.

    Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi seputar perpajakan yang tak kalah penting di Glints Blog.

    Tersedia banyak artikel ringkas mengenai tips dan prosedur pelaporan pajak yang sudah Glints siapkan untukmu.

    Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.6 / 5. Jumlah vote: 10

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait