Cara Mengisi SPT 1770 untuk Freelancer, Mudah, kok!

Diperbarui 10 Feb 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Meski bekerja sebagai freelancer, kamu tetap wajib mengisi SPT tahunan, lho. Jadi, kamu harus tahu cara isi formulir SPT 1770 yang diperuntukkan bagi freelancer.

    Setelah memiliki NPWP sebagai freelancer, mengisi SPT merupakan kewajiban yang harus kamu tunaikan setiap tahunnya.

    Biasanya, pengisian SPT ini dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.

    Bagaimana cara mengisinya? Glints telah merangkumnya dalam artikel berikut.

    Baca Juga: Belum Punya NPWP? Hati-hati, Ada Risikonya, lho!

    Cara Isi Formulir SPT 1770 untuk Freelancer

    Dikutip dari Kompas, sebelum mengisi formulir SPT 1770, sebelumnya kamu perlu mempersiapkan berkas-berkas berikut selain kartu NPWP.

    • Bukti pemotongan pajak dari klien.
    • Daftar penghasilan, biasanya berupa invoice dari klien.
    • Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang).
    • Data tanggungan keluarga (jika ada).
    • Bukti pembayaran zakat dan sumbangan lainnya.
    • Dokumen-dokumen terkait lainnya.

    Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT secara online, kamu bisa mengikuti alur berikut untuk mendapatkan EFIN yang digunakan untuk mendaftarkan akun DJP Online.

    cara isi spt freelancer

    © Pajak.go.id

    Setelah itu, kamu bisa membuka laman DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

    1. Login dengan mengetikkan NPWP dan password yang kamu buat saat membuat akun DJP Online.
    2. Kemudian, pilih e-form dan klik “Buat SPT”. Klik “Ya” karena kamu seorang freelancer.
    3. Selanjutnya, klik “‘e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak yang berlaku, kemudian klik “Kirim Permintaan”. Dokumen e-form akan terdownload secara otomatis. Pada saat yang sama, kamu juga akan mendapatkan kode verifikasi melalui email kamu.
    4. Pada laman download formulir elektronik, klik “Download Viewer“. Pilih konfigurasi yang sesuai dengan perangkat komputermu. Setelah itu, install viewer tersebut di komputermu.
    5. Isi formulir selengkap-lengkapnya.

    Nah, selain informasi laporan pajak untuk freelancer, kamu harus tahu beragam ketentuan layanan pajak dan ketenagakerjaan yang berubah selama pandemi.

    Dapatkan informasi dengan sign up di Glints! Kamu akan punya akses newsletter, lowongan kerja di marketplace Glints, hingga daftar di webinar Glints ExpertClass.

    Banyak manfaatnya bukan? Yuk, daftarkan dirimu sekarang, ya!

    Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Ini jika Dapat Status Kurang Bayar saat Lapor SPT

    Langkah-Langkah Mengisi Formulir SPT 1770 untuk Freelancer

    © Pajak.go.id

    Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut cara isi formulir SPT 1770 untuk freelancer yang .

    1. Data harta

    Bagian pertama yang harus kamu isi adalah lampiran 1770-IV bagian A, yaitu data harta yang kamu miliki.

    Isilah berdasarkan harta yang kamu miliki, termasuk penghasilan yang kamu dapatkan hingga tahun pajak yang dipilih.

    Apabila kamu memiliki pembukuan, kamu tinggal klik “pembukuan” dan jika pencatatan maka klik “pencatatan”.

    2. Data utang

    Bagian selanjutnya yang harus kamu isi adalahlLampiran 17700-IV bagian B yang mencakup mengenai data utang.

    Pada bagian ini, isilah data-data utang yang kamu miliki hingga tahun pajak yang dipilih.

    3. Data susunan anggota keluarga

    Setelah mengisi bagian data utang, selanjutnya bagian yang harus kamu isi adalah lampiran 1770-IV bagian C.

    Isilah mengenai susunan anggota keluargamu pada bagian ini dengan lengkap.

    4. Penghasilan kena pajak final

    Setelah mengisi data-data tersebut, kamu akan diarahkan ke lampiran 1770-III. Pada lampiran ini, kamu akan melihat daftar penghasilan yang dikenakan pajak final.

    Selain itu, kamu juga akan melihat daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

    Kamu bisa mengabaikan lampiran ini jika tidak memiliki penghasilan dari daftar tersebut. Namun jika kamu memilikinya, isilah selengkap-lengkapnya.

    5. Bukti potong pajak

    Tidak jarang, penghasilan yang kamu dapatkan telah dipotong pajak terlebih dahulu. Untuk itu, kamu bisa melaporkannya dengan mengisi lampiran 1770-II.

    Isilah selengkap-lengkapnya dan sertakan bukti pemotongan pajak tersebut.

    6. Penghasilan bersih (neto)

    Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke lampiran 1770-I. Pada lampiran 1770-I ini, isi penghasilan kotor (bruto) kamu dan kalikan dengan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai ketentuan.

    Dari perhitungan tersebut, kamu akan mendapatkan angka penghasilan bersih (neto) kamu.

    Seperti lampiran-lampiran lainnya, isilah daftar penghasilanmu selengkap-lengkapnya.

    7. Halaman induk 1770

    Setelah mengisi seluruh lampiran di atas, kamu akan diarahkan ke halaman induk 1770.

    Pada halaman ini, isilah status kewajiban pajak kamu. Kemudian, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada bagian B sesuai dengan kondisimu.

    Selanjutnya, isi kolom tanggal lalu klik tombol “submit“. Kamu kemudian akan diarahkan ke halaman selanjutnya.

    Pada halaman selanjutnya, klik “unggah lampiran”. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 40 Mb dan file harus berbentuk PDF.

    Jangan lupa juga untuk membuka email kamu dan menyalin kode verifikasi yang diberikan.

    Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu tuliskan kode verifikasi dan klik “submit”. Kamu kemudian akan kotak dialog, klik ‘Yes’.

    Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul notifikasi “submit SPT berhasil”.

    Baca Juga: Kalau Status SPT Tahunan-mu Lebih Bayar, Uangnya Bisa Cair Lagi, lho!

    Agar bisa mengisi SPT setiap tahunnya, ada banyak hal yang perlu kamu perhatikan.

    Terutama, jika kamu seorang freelancer yang bekerja sendiri. Kamu harus tahu cara isi SPT 1770 dengan lengkap, ya.

    Semoga proses pelaporan pajakmu tahun ini, berjalan lancar!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait