Kalau Status SPT Tahunan-mu Lebih Bayar, Uangnya Bisa Cair Lagi, lho!

Diperbarui 27 Feb 2024 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Status laporan SPT Tahunan alias PPh 21-mu lebih bayar? Tak perlu panik, ada cara mengurusnya hingga uangnya kembali cair padamu.

    Glints akan menjabarkan langkah-langkahnya di dalam artikel ini. Selain itu, ada pula kiat-kiat menghindari status ini agar kamu tak perlu mengalaminya lagi.

    Penasaran? Yuk, disimak!

    Mengenal Lebih Bayar PPh 21

    mengenal lebih bayar pph 21

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah Glints jelaskan, lebih bayar merupakan salah satu status akhir dari pelaporan SPT Tahunan

    Alih-alih nihil alias tuntas seperti seharusnya, kamu malah dinyatakan terlalu banyak membayar pajak.

    Letak kesalahan bisa jadi ada di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu, ini juga bisa terjadi karena kamu tak tepat dalam menghitung saat lapor SPT.

    Nah, kamu bisa tahu apakah kamu lebih bayar PPh 21 atau tidak dengan kalkulator pajak dari Glints, lho!

    Cara menggunakannya pun mudah. Kamu cukup memasukkan gajimu, nanti kalkulator tersebut akan secara otomatis menghitung PPh 21-mu. 

    Jadi, kamu bisa tahu apakah kamu lebih bayar PPh 21 atau tidak. 

    Menarik bukan? Klik tombol di bawah untuk download kalkulator PPh 21 Glints secara gratis!

    DOWNLOAD GRATIS

    Bagaimana Cara Mengurusnya?

    cara mengurus lebih bayar pph 21

    © Freepik.com

    Terlepas dari siapa yang salah langkah, kalau kamu mengalami lebih bayar PPh 21, bagaimana caranya mencairkan pajaknya kembali? 

    Dirangkum dari Direktorat Jenderal Pajak, ini dia langkah-langkah permohonan pengembaliannya:

    • diajukan dengan:
      • ditulis dalam bahasa indonesia
      • ditandatangani pembayar
      • jika tanpa tanda tangan pembayar, ada surat kuasa
    • melampiri:
      • bukti pembayaran pajak asli, berupa Surat Setoran Pajak atau lainnya
      • penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
      • alasan permohonan pengembalian
    • disampaikan melalui (pilih salah satu):
      • KPP tempat kamu terdaftar
      • pos dengan bukti pengiriman
      • jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman
      • kurir dengan bukti pengiriman

    Kalau kamu sudah mengikuti prosedur di atas, tunggu paling lama 12 bulan. Setelah itu, surat keputusan pengembalian pajak akan keluar.

    Jika keputusan sudah keluar, tunggu maksimal sebulan hingga kelebihan itu cair, ya!

    Baca Juga: Apa Saja Komponen yang Bisa Memotong Gaji? 8 Poin Ini Jawabannya!

    Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar PPh 21

    pengembalian pendahuluan

    © Freepik.com

    Nah, kalau 12 bulan dirasa terlalu lama, kamu tak perlu khawatir. Ada pilihan pengembalian pendahuluan yang jauh lebih cepat.

    Istilah untuk percepatan ini adalah pengembalian pendahuluan.

    Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, langkah yang harus kamu ambil setelah dinyatakan lebih bayar adalah:

    • Centang pengembalian pendahuluan Pasal 17D di SPT.
    • Tunggu 15 hari kerja.
    • Keluar Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).
    • Sampaikan nomor rekening.
    • Salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak keluar.
    • Kelebihan pajak akan ditransfer ke rekeningmu.

    Durasi antara keluarnya SKPKPP hingga cairnya uang adalah 30 hari. Jauh lebih singkat, kan?

    Baca Juga: Kode pada NPWP, Apakah Memiliki Arti Khusus?

    Tips Menghindari Lebih Bayar PPh 21

    tips menghindari lebih payar pph 21

    © Freepik.com

    Nah, sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya kamu hitung pajak secara teliti. Dengan begitu, lebih bayar tak perlu terjadi.

    Terlebih lagi, melansir Direktorat Jenderal Pajak, banyak orang yang sering melakukan kesalahan umum seperti upload bukti pajak yang kurang lengkap.

    Misalnya, kamu pindah kerja dari kantor lama ke kantor baru. Proses ini terjadi di tengah-tengah tahun pajak.

    Jika begitu, kamu tentu harus punya dua bukti potong pajak. Satu dari kantor lamamu, dan satu dari kantor barumu.

    Sayangnya, kamu hanya meng-upload satu dokumen saja. Ini menyebabkan jumlah pajakmu naik, padahal tak seharusnya begitu.

    Selain itu, ada juga orang yang tidak menyadari perubahan Penghasilan Kena Pajak.

    Ini merupakan pernyataan dari Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, yang dikutip CNN Indonesia.

    Misalnya, pada tahun lalu, kamu belum menikah. Akan tetapi, di tahun selanjutnya, kamu sudah berpasangan dan memiliki anak kembar.

    Angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-mu tentu sudah naik. Dengan alasan ini, kewajiban pajakmu menurun.

    Meski begitu, kamu tetap menghitung dengan angka PTKP semasa belum menikah. Akhirnya, kamu mengalami lebih bayar PPh 21.

    Baca Juga: Bingung dengan Status Pajak Kamu? Ini Cara Cek Nomor NPWP

    Demikian informasi dari Glints soal lebih bayar PPh 21. Semoga pengurusan kelebihan pajakmu lancar selalu, ya!

    Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi seputar perpajakan yang tak kalah penting di Glints Blog.

    Tersedia banyak artikel ringkas mengenai tips dan prosedur pelaporan pajak yang sudah Glints siapkan untukmu.

    Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait