Biaya Jabatan PPh 21: Apa Itu, Jumlah, dan Contoh Perhitungannya
Di bukti potong pajak, ada banyak istilah perpajakan yang asing di telinga. Biaya jabatan adalah salah satunya.
Kira-kira, apa maksud dari biaya itu, ya? Selain itu, bagaimana cara menghitungnya?
Glints punya penjelasannya dalam artikel ini. Yuk, simak selengkapnya!
Isi Artikel
Apa Itu Biaya Jabatan PPh 21?
Kita mulai pembahasan dengan definisi. Biaya jabatan dalam PPh 21 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dengan kata lain, biaya tersebut merupakan pengeluaran yang harus dibayar pegawai ketika ia ingin mendapat penghasilan.
Meski punya embel-embel “jabatan”, potongan ini bisa dikenakan kepada seluruh pegawai tanpa memandang jabatannya. Ini tertulis dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016.
Nantinya, penghasilan kotor (penghasilan bruto)-mu akan dikurangi dengan biaya ini dan biaya-biaya lainnya. Hasil pengurangan tersebut akan menjadi penghasilan neto.
Nah, penghasilan neto itulah yang menjadi patokan perhitungan PPh 21. Supaya lebih jelas, perhatikan sistem perhitungan di bawah ini:
- penghasilan neto = penghasilan bruto – (biaya jabatan + biaya lainnya)
Nantinya, pajakmu akan didasarkan penghasilan neto, bukan penghasilan bruto.
Berapa Besarnya?
Biaya ini diatur secara spesifik di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Besarnya adalah 5% dari penghasilan bruto. Akan tetapi, biaya ini punya batas maksimal sebesar Rp6 juta.
Artinya, kalau 5% dari gajimu dalam setahun lebih dari Rp6 juta, biaya jabatanmu tetap dianggap Rp6 juta.
Perlu diingat, patokan Rp6 juta di atas adalah gaji setahun. Kalau kamu menghitung batas biaya ini dalam sebulan, nominalnya adalah:
- = Rp6 juta / 12 bulan
- = Rp500 ribu.
Contoh Perhitungan
Sudah memahami aturan dan besar biaya yang satu ini? Supaya semakin jelas, intip contoh-contoh di bawah:
Contoh 1
Gaji pokok Budi per bulan adalah Rp5 juta. Sebagai tambahan, kantornya juga memberikan tunjangan tetap makan siang sebesar Rp500 ribu dan tunjangan transportasi sebesar Rp200 ribu.
Berikut tahap perhitungan biaya jabatan Budi:
1. Penghasilan bruto per bulan
- = gaji pokok + total tunjangan
- = gaji pokok + (tunjangan makan siang + tunjangan transportasi)
- = Rp5.000.000 + (Rp500.000 + Rp200.000)
- = Rp5.000.000 + Rp700.000
- = Rp5.700.000
2. Penghasilan bruto per tahun
- = penghasilan bruto per bulan * 12 bulan
- = Rp5.700.000 * 12
- = Rp68.400.000
3. Biaya jabatan
- = penghasilan bruto * 5%
- = Rp68.400.000 * 5%
- = Rp3.420.000
Dapat disimpulkan, biaya jabatan Budi per tahun adalah Rp3.420.000.
Contoh 2
Tiap bulan, Fitri mendapat gaji pokok sebesar Rp12 juta dari kantornya. Selain itu, Fitri mendapat tunjangan keluarga bulanan sebesar Rp1 juta. Kantornya juga memberikan tunjangan kesehatan sebesar Rp500 ribu per bulan.
Perhitungan biaya jabatan Fitri adalah:
1. Penghasilan bruto per bulan
- = gaji pokok + total tunjangan
- = gaji pokok + (tunjangan keluarga + tunjangan kesehatan)
- = Rp12.000.000 + (Rp1.000.000 + Rp500.000)
- = Rp12.000.000 + Rp1.500.000
- = Rp13.500.000
2. Penghasilan bruto per tahun
- = penghasilan bruto per bulan * 12 bulan
- = Rp13.500.000 * 12
- = Rp162.000.000
3. Biaya jabatan
- = penghasilan bruto * 5%
- = Rp162.000.000 * 5%
- = Rp8.100.000 = Rp6.000.000
Berdasarkan perhitungan, biaya jabatan Fitri memang mencapai Rp8,1 juta. Walau begitu, biaya tersebut tetap dianggap Rp6 juta. Ingat, ada batas atas yang berlaku.
Demikian penjelasan Glints. Kamu tentu sudah bisa menghitung biaya jabatan untuk PPh 21-mu sendiri.
Setelah itu, coba hitung besar PPh 21-mu, yuk! Kalau belum tahu caranya, tenang saja. Glints punya langkah-langkah serta contoh yang bisa kamu ikuti.
Yuk, klik tombol di bawah ini untuk membacanya!
- Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan