Cara Menghitung PPh 21 yang Perlu Diketahui Pekerja

Diperbarui 11 Jan 2024 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Bagi setiap karyawan seharusnya perlu memahami cara menghitung PPh 21 yang benar karena hal tersebut berhubungan dengan pendapatan kita.

    Sebelum mulai mencari tahu bagaimana cara menghitung PPh 21, sebelumnya pahami dulu arti atau maksud dari PPh 21 itu sendiri.

    Dilansir dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

    Pajak yang satu ini dibebankan kepada setiap karyawan tetap yang mendapatkan gaji dan badan usaha yang sudah mendapatkan hasil dari usahanya tersebut.

    PPh 21 ini sifatnya wajib bagi mereka yang sudah mendapatkan penghasilan baik dari sektor formal maupun sektor nonformal.

    Cara menghitung PPh 21 pun berbeda-beda untuk setiap individunya karena penghasilan dan aspek-aspeknya juga berbeda.

    Perbedaan tersebut mempertimbangkan banyak hal misalnya jumlah tanggungan, risiko pekerjaan, hingga status pernikahan.

    Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai PPh 21 dan bagaimana contoh cara menghitungnya.

    Baca Juga: Pegawai Bebas PPh 21 selama Pandemi Covid-19, Ini Dia Peraturannya

    Pemotongan PPh 21

    Sebelum mengetahui seperti apa cara menghitung PPh 21, akan Glints jelaskan terlebih dahulu mengenai seluk-beluk pemotongan PPh 21.

    Dilansir dari DJP, pihak pemotong PPh 21/26 terdiri dari:

    • Pemberi kerja
    • Bendahara atau orang yang memegang kas pemerintah
    • Dana pensiun
    • Orang pribadi yang membayar honorarium
    • Penyelenggara kegiatan

    Sementara itu, untuk penerima penghasilan yang dipotong PPh 21/26 antara lain:

    • Pegawai
    • Penerima uang pesangon dan pensiun
    • Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai (tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, peneliti, dsb)
    • Anggota dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
    • Mantan pegawai
    • Wajib Pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan dengan ikut serta dalam suatu kegiatan.
    Baca Juga: Ketahui Pentingnya Bukti Potong Pajak serta Cara Antirepot untuk Membuatnya

    Perhitungan PPh 21

    Sebelumnya, untuk dapat menghitung besarnya pajak terutang PPh 21 adalah dengan cara memperhatikan berapa besar gaji kotor dan bersih selama setahun.

    Gaji bersih dihitung dari pendapatan kotor setahun dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tunjangan-tunjangan, dan iuran yang dibayarkan karyawan selama tahun.

    Setelah itu gaji bersih baru dikalikan dengan besarnya tarif progresif PPh 21 tergantung besarnya gaji bersih yang didapat. Barulah didapat total pajak terutang setahun.

    Namun, per 1 Januari 2024, akan ada sedikit perubahan skema perhitungan pemotongan pajak penghasilan, alias PPh 21, dengan menggunakan tarif efektif. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 27 Desember 2023 lalu.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, seperti dilansir CNBC, perubahan ini justru memberikan kemudahan dalam menghitung pajak terutang karena hanya dibutuhkan pendapatan bruto.

    Dengan adanya aturan baru ini, cara menghitung PPh 21 cukup dengan mengalikan pendapatan bruto dengan tarif efektif rata-rata (TER). Pemerintah membagi tarif efektif ke dalam dua kategori, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

    Tarif efektif bulanan ini masih dikategorikan lagi ke dalam kategori yang dikelompokkan pada besarnya PTKP sesuai jumlah tanggungan pada awal tahun pajak, yaitu kategori A, B, dan C.

    Namun, perhitungan skema baru potongan PPh 21 per bulan ini hanya berlaku untuk masa pajak Januari – November. Untuk bulan Desember, tetap digunakan perhitungan dengan skema yang lama.

    Agar tidak bingung, mari kita masuk ke contoh perhitungan PPh 21 terbaru sesuai Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023.

    Cara menghitung PPh 21 menggunakan PP No. 58 tahun 2023

    Dika adalah seorang karyawan di PT XYZ yang tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok sebesar Rp5.500.000 per bulannya.

    Selain gaji, ia mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp500.000 per bulan. Namun, ia harus membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 setiap bulannya.

    Artinya, pendapatan bruto Dika per bulan adalah adalah 5.500.000 + 500.000 = 6.000.000.

    Tidak dikurangi iuran karena skema perhitungan baru ini menggunakan pendapatan kotor (bruto).

    Mengingat status pajak Dika adalah TK/0 (tidak memiliki tanggungan), Dika masuk ke kategori A. Wajib pajak yang masuk ke dalam kategori A, dan memiliki pendapatan bruto Rp6.000.000 per bulan, dikenakan tarif efektif rata-rata per bulan sebesar 0,75%.

    Jadi, setiap bulannya (dari Januari – November), potongan pajak Dika adalah 6.000.000 x 0.75% = 45.000.

    Untuk menghitung potongan pajak bulan Desember, akan digunakan perhitungan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu menggunakan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan dengan cara menyetahunkannya. 

    Artinya, kita perlu tahu dulu berapa gaji bersih selama setahun, jumlah PTKP, dan jumlah iuran yang disetahunkan untuk mendapat angka pendapatan kena pajak. Dengan status pajak Dika yang TK/0, PTKP Dika adalah Rp54.000.000. 

    Dengan demikian, perhitungannya menjadi:

    Pendapatan kena pajak = Gaji Bruto Setahun – PTKP – Iuran setahun

    = (6.000.000.000 x 12) – 54.000.000 – (100.000 x 12) = 16.800.000 

    Dika akan dikenakan tarif pajak progresif sebesar 5%, karena pendapatan kena pajak setahunnya di bawah Rp60.000.000.

    Jadi, pajak yang harus Dika bayar selama setahun adalah 16.800.000 x 5% = 840.000.

    Namun, ingat bahwa itu adalah jumlah potongan pajak yang harus dibayarkan selama setahun. Sementara, gaji Dika dari bulan Januari – November sudah dipotong sesuai dengan perhitungan tarif baru sebelumnya.

    Maka, perhitungan pajak Dika untuk bulan Desember adalah 840.000 – (45.000 x 11) = 345.000.

    Jadi, jumlah potongan pajak Dika bulan Desember adalah Rp345.000.

    Baca Juga: Apa Saja Komponen yang Bisa Memotong Gaji? 8 Poin Ini Jawabannya

    Untuk beberapa orang, cara menghitung PPh 21 ini bisa jadi membingungkan. Namun, sebenarnya kamu tidak perlu pusing berlebihan.

    Sebab, yang wajib memahami dengan jelas soal perhitungan pajak ini adalah pemberi kerja, alias perusahaan. 

    Akan tetapi, tentu sangat penting bagi kamu untuk paham cara menghitungnya, agar kamu tidak kaget kalau tahu-tahu jumlah potongan pajak di slip gaji kamu berubah. Apalagi kalau berubahnya jadi lebih besar.

    Selain itu, DJP juga sedang menyiapkan kalkulator yang bisa kamu gunakan untuk mengetahui perhitungan potongan pajak ini. Jadi, kamu pun lebih mudah dan cepat mengetahui berapa potongan pajakmu.

    Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi seputar perpajakan yang tak kalah penting di Glints Blog.

    Tersedia banyak artikel ringkas mengenai tips dan prosedur pelaporan pajak yang sudah Glints siapkan untukmu.

    Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait