PPh 21 DTP selama Pandemi Covid-19, Ini Dia Peraturannya

Diperbarui 26 Jan 2022 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Untuk meringankan beban pekerja, Kementerian Keuangan mengeluarkan insentif PPh 21 sepanjang pandemi Covid-19 di tahun 2020. 

    Kalau biasanya pajak penghasilan ditanggung oleh masing-masing pekerja, kali ini biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. 

    Akan tetapi, memang tidak semua jenis pajak pengasilan masuk ke dalam kebijakan ini.

    Ingin tahu lebih banyak mengenai insentif ini dan apa saja ketentuannya?

    Yuk, simak lebih lanjut!

    Apa Itu Insentif PPh 21 selama Covid-19?

    PPh 21 Covid

    © Freepik.com

    Sejak awal tahun, pemerintah sudah memberikan wacana untuk meringankan beban pekerja para wajib pajak.

    Hal ini dikarenakan pengaruh pandemi corona terhadap perekonomian Indonesia yang cukup besar. 

    Produktivitas pelaku usaha dan penerimaan negara menurun, roda ekonomi juga melemah. 

    Akhirnya, Sri Mulyani selaku menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19.

    Alasan dari insentif ini sendiri adalah untuk merangsang konsumsi swasta agar ekonomi nasional tidak terkontraksi cukup parah.

    Pembebasan PPh 21 karyawan ini diharapkan bisa membuat daya beli para pekerja tetap stabil sehingga penjualan retail tidak turun drastis selama pandemi Covid-19.

    Melansir berita dari CNN Indonesia, jangka waktu pemberian insentif yang tadinya hanya sampai September saja, kini diperpanjang menjadi sampai Desember 2020. 

    Nah, kebijakan selama pandemi Covid-19 ini hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Inti dari insentif ini adalah biaya yang tadinya menjadi kewajiban pekerja, kini ditanggung oleh pemerintah.

    Untuk PPh 21, untuk kebijakan ini istilahnya menjadi “PPh 21 DTP” yang berarti ditanggung pemerintah.

    Baca Juga: Jangan Khawatir, Ada Santunan untuk PHK Dampak Corona

    Bagaimana Ketentuan dan Pengaruhnya bagi Pekerja?

    PPh 21 Covid

    © Pexels.com

    Setelah tahu bahwa PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang termasuk ke dalam kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama Covid-19 tahun 2020, apa saja ketentuannya? 

    Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, penerima insentif ini adalah mereka bekerja di bawah perusahaan yang termasuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

    Nah, kriteria lain adalah pegawai yang menerima ini harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto (kotor) yang tidak lebih dari 200 juta rupiah per tahunnya.

    Perihal SPT tahunan untuk PPh 21, pemberi kerja masih harus melaporkannya dengan memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang berstatus wajib pajak.

    Baca Juga: Bagaimana Cara Melapor SPT Secara Online?

    Lalu, apa manfaatnya bagi para pekerja?

    Kalau sudah bekerja untuk beberapa saat, pasti kamu tahu bahwa gaji pegawai akan dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang didapatkan.

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, selama pandemi Covid-19 atau sepanjang kebijakan ini berlaku, potongan PPh 21 tersebut akan dikembalikan. 

    Tentu saja jika pegawai memenuhi kriteria yang sudah disebutkan di atas, ya. 

    Potongan ini tadinya hanya berlaku hingga Desember 2020. Akan tetapi, setelah banyak pertimbangan, insentif akan diperpanjang sampai akhir 2021.

    Melansir Kontan, keputusan ini dilakukan dalam rangka membantu wajib pajak yang terpengaruh akan efek pandemi Covid-19.

    Sebenarnya, bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni 2021.

    Namun, penyebaran virus Covid-19 yang belum terlihat ujungnya masih mengancam pemulihan ekonomi negara.

    Bahkan, lonjakan kasus yang telah menyentuh rekor baru dikhawatirkan dapat menghentikan pemulihan ekonomi Indonesia.

    Hasilnya, pemerintah merasa bahwa perlu diadakan perpanjangan kebijakan insentif pajak.

    Berdasarkan fakta tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, resmi mengumumkan bahwa insentif pajak yang sejatinya berakhir pada bulan Juni 2021, akan diperpanjang.

    Adapaun insentif pajak yang akan diperpanjang oleh pihak pemerintah adalah seperti demikian:

    • Kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan.  Insentif pajak ini disediakan khusus bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp16 juta per bulan.
    • Insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung oleh pemerintah.
    • Insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
    • Insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
    • Insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

    Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif di atas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021.

    Meskipun ia dijadwalkan untuk berakhir pada Juni 2021, pemerintah sudah memperpanjang aturan tersebut hingga akhir 2021.

    Baca Juga: Ringankan Beban selama Pandemi, Ini Dia Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

    Itu dia penjelasan seputar insentif PPh 21 selama pandemi Covid-19 di tahun 2021.

    Intinya, insentif ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja karena memang roda perekonomian di tengah pandemi yang menurun drastis dan penuh dengan ketidakpastian.

    Nah, selain pemaparan di atas, kamu bisa pelajari ragam informasi serupa yang tak kalah penting pada kanal Ketenagakerjaan di Glints Blog.

    Di sana, Glints sudah rangkum banyak pembahasan mengenai aturan dan insentif yang perlu diketahui pekerja profesional khusus buat kamu.

    Maka dari itu, tunggu apa lagi? Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, baca berbagai artikelnya sekarang. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait