Lapor SPT 2025: Batas Lapor Pajak, Jenis Formulir, dan Caranya
Mau lapor pajak pendapatan 2024 di tahun 2025, tapi bingung jenis formulir mana yang harus diisi? Tenang, Glints TapLoker sudah siapkan panduan lapor SPT 2025 untukmu.
Isi Artikel
Kapan Batas Lapor SPT 2025?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktunya di tanggal 30 April.
Namun, karena pada tahun ini batas akhir lapor pajak bertepatan dengan Idulfitri, pemerintah memperpanjang batas lapor pajak hingga Jumat, 11 April 2025.
Jangan sampai terlewat untuk lapor pajak, ya.
Apa Itu SPT Tahunan?
Dilansir dari pajak.go.id, SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahuan adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak setiap akhir periode tahun pajak.
SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak.
Berdasarkan jenis formulir, SPT Tahunan terbagi ke dalam 3 tipe, yaitu:
- Formulir 1770 SS (untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun)
- Formulir 1770 S (untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya setara atau lebih besar dari 60 juta per tahun)
- Formulir 1770 (untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, dan lainnya)
Sebelum lapor pajak baik secara online atau offline, siapkan bukti potong 1721-1 atau 1721-2 terlebih dahulu.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing
Setelah mengetahui apa itu SPT Tahunan dan jenis formulirnya, kamu bisa langsung ikuti cara lapor SPT Tahunan.
Cara pertama adalah melalui sistem e-Filing yang disediakan DJP Online. Berikut tutorialnya untuk masing-masing jenis formulir.
1. Formulir 1770 SS
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
- Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
- Pilih tombol Buat SPT.
- Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 SS akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Ya” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
- Isi data terkait tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Langkah Berikutnya.
- Sistem akan menawarkanmu untuk menggunakan data pajak yang terekam. Pilih Tidak karena umumnya data yang terekam adalah data perpajakanmu di tahun sebelumnya.
- Mulai isi seluruh pertanyaan yang tersedia, mulai dari bagian A (pajak penghasilan), bagian B (penghasilan yang dikenakan PPh Final yang dikecualikan dari Objek Pajak), bagian C (daftar harta dan kewajiban), dan bagian D (pernyataan).
- Pada bagian A, status SPT-mu akan menunjukkan status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Ikuti petunjuk berikutnya sesuai status yang muncul.
- Pada bagian D, klik kolom Setuju. Klik Langkah Berikutnya.
- Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
- Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
- Klik Kirim SPT.
- Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.
2. Formulir 1770 S
Perbedaan langkah antara formulir 1770 SS dan 1770 S terletak pada jumlah serta cakupan pertanyaan terkait penghasilan.
Pada formulir 1770 SS sebelumnya, hanya terdapat Bagian A hingga D.
Sementara itu, formulir 1770 S memiliki lebih banyak pertanyaan, sehingga terbagi hingga Bagian F.
Berikut langkah pengisian selengkapnya.
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
- Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
- Pilih tombol Buat SPT.
- Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 S akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Tidak” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
- Isi data terkait tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Langkah Berikutnya.
- Sistem akan menawarkanmu untuk menggunakan data pajak yang terekam. Pilih Tidak karena umumnya data yang terekam adalah data perpajakanmu di tahun sebelumnya.
- Mulai isi seluruh pernyataan yang tersedia, mulai dari bagian A (penghasilan netto), bagian B (penghasilan kena pajak), bagian C (PPh terutang), bagian D (kredit pajak), bagian E (PPh kurang/lebih bayar), dan bagian F (angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya).
- Pada bagian Pernyataan, klik kolom Setuju, lalu klik Langkah Berikutnya.
- Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
- Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
- Klik Kirim SPT.
- Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.
3. Formulir 1770
Sistem e-Filing hanya tersedia untuk laporan SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S.
Untuk melaporkan formulir 1770, kamu bisa melakukannya melalui sistem e-Form.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form
Perbedaan cara lapor pajak lewat e-Filing dan e-Form terletak pada mekanisme pengisiannya.
Pada e-Filing, kamu melengkapi formulir SPT langsung di website DJP Online.
Sementara itu, e-Form memungkinkanmu untuk melengkapi formulir SPT melalui berkas PDF interaktif yang menyerupai format fisik SPT.
Itulah mengapa pada penggunaan e-Form, kamu perlu instal IBM Viewer terlebih dahulu untuk mengakses formulir PDF-nya. Tutorial instal telah tersedia di DJP Online saat kamu memilih layanan e-Form.
Berikut gambaran langkah-langkah lapor SPT lewat e-Form untuk masing-masing jenis formulir.
1. Formulir 1770 SS
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
- Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Form.
- Pilih tombol Buat SPT.
- Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 SS akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Ya” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
- Isi data terkait tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Kirim Permintaan.
- Sistem akan menyediakan e-Form SPT yang bisa kamu download.
- Setelah berhasil di-download, kamu bisa langsung isi seluruh bagian formulir SPT. Dimulai dari data diri di bagian atas.
- Kemudiaan, isi seluruh rincian penghasilan dan perhitungan pajak, mulai dari bagian A (pajak penghasilan), bagian B (penghasilan yang dikenakan PPh Final yang dikecualikan dari Objek Pajak), dan bagian C (daftar harta dan kewajiban).
- Jika sudah selesai, klik tombol Selesai di bagian kanan atas.
- Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
- Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
- Klik Kirim SPT.
- Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.
2. Formulir 1770 S
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
- Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Form.
- Pilih tombol Buat SPT.
- Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 S akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Tidak” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
- Isi data terkait tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Kirim Permintaan.
- Sistem akan menyediakan e-Form SPT yang bisa kamu download.
- Setelah berhasil di-download, kamu bisa langsung isi seluruh bagian formulir SPT. Dimulai dari data diri di bagian atas.
- Kemudiaan, isi bagian penghasilan dan pehitungan pajak, mulai dari bagian A (penghasilan netto), bagian B (penghasilan kena pajak), bagian C (PPh terutang), bagian D (kredit pajak), bagian E (PPh kurang/lebih bayar), dan bagian F (angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya).
- Jika sudah selesai, klik tombol Selesai di bagian kanan atas.
- Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
- Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
- Klik Kirim SPT.
- Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.
3. Formulir 1770
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
- Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Form.
- Pilih tombol Buat SPT.
- Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Ya” untuk pertanyaan “apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”.
- Isi data terkait tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Kirim Permintaan.
- Sistem akan menyediakan e-Form SPT yang bisa kamu download.
- Setelah berhasil di-download, kamu bisa langsung isi formulir SPT. PDF akan otomatis menampilkan halaman dari belakang sesuai urutan pengisian, yaitu halaman 1770 – IV yang memuat bagian terkait harta dan kewajiban. Isi formulir sesuai data yang sebenarnya. Jika sudah, klik Halaman Selanjutnya.
- Berikutnya adalah halaman 1770 – III yang memuat bagian penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, dan penghasilan istri/suami. Klik Halaman Selanjutnya jika sudah terisi.
- Halaman 1770 – II memuat bagian daftar bukti pemotongan. Klik Halaman Selanjutnya jika sudah terisi.
- Terakhir, halaman 1770 – I memuat bagian rinci terkait penghasilan netto dalam negeri dan penghasilan netto lainnya. Klik Halaman Selanjutnya jika sudah terisi.
- Lengkapi data diri dan tanggal pengisian SPT di halaman induk.
- Jika sudah selesai, klik tombol Selesai di bagian kanan atas.
- Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
- Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
- Klik Kirim SPT.
- Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.
Cara Lapor SPT Tahunan secara Offline
Selain secara online, kamu juga bisa lapor SPT Tahunan secara offline dengan cara mendatangi kantor pajak setempat dengan membawa bukti potong.
Berikut adalah gambaran umum langkah-langkahnya.
1. Lapor pajak lewat KPP
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
- Ambil nomor antrean lalu tunggu hingga tiba giliranmu.
- Petugas akan memberikan formulir SPT Tahunan yang perlu kamu isi secara lengkap. Jika sudah, serahkan kembali ke petugas.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas membuatkan bukti pelaporan SPT dan menyerahkannya padamu.
2. Lapor pajak lewat kantor Pos
- Download lalu print formulir SPT Tahunan yang sesuai, lalu isi secara lengkap.
- Ambil nomor antrean lalu tunggu hingga tiba giliranmu.
- Petugas akan memberikan formulir SPT Tahunan yang perlu kamu isi secara lengkap. Jika sudah, serahkan kembali ke petugas.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas membuatkan bukti pelaporan SPT dan menyerahkannya padamu.
lainnya. Wajib pajak hanya perlu mengirim formulir SPT Tahunan pada sebuah amplop kemudian kirimkan ke alamat kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Aplikasi Lain
Nah, bagi karyawan atau pegawai PNS, biasanya akan menerima bukti potong PPh 21 yang nantinya bisa langsung di-upload saat melaporkan PPh Tahunan.
Jadi, kamu tidak harus mengisi SPT secara manual.
Bukti potong bagi karyawan swasta disebut 1721-A1, sedangkan bukti potong bagi pegwai negeri dalah 1721-A2.
Itu dia ulasan Glints TapLoker seputar lapor SPT 2025. Jangan ditunda lagi, ya, kalau kamu belum melapor!