Cara Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online dan Offline

Diperbarui 06 Feb 2025 - Dibaca 12 mnt

Cara lapor SPT Tahunan terbagi menjadi 2 metode, yaitu secara online dan offline.

Lapor pajak online untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan lewat DJP Online (e-Filing dan e-Form), belum bisa melalui Coretax.

Artikel Glints berikut akan membahas caranya secara lengkap satu per satu, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Yuk, disimak!

Apa itu SPT Tahunan?

Dilansir dari pajak.go.id, SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahuan adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak setiap akhir periode tahun pajak.

SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak.

Berdasarkan jenis formulir, SPT Tahunan terbagi ke dalam 3 tipe, yaitu:

  • Formulir 1770 SS (untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta/tahun)
  • Formulir 1770 S (untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan brutonya setara atau lebih besar dari 60 juta/tahun)
  • Formulir 1770 (untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, dan lainnya)

Sebelum kamu lapor pajak baik secara online atau offline, siapkan bukti potong 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau 1721-A2 (bagi pegawai negeri).

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing

Cara lapor SPT Tahunan yang pertama adalah melalui sistem e-Filing yang disediakan DJP Online. Berikut tutorialnya untuk masing-masing jenis formulir.

1. Formulir 1770 SS

  • Buka djponline.pajak.go.id.
  • Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
  • Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
  • Pilih tombol Buat SPT.
  • Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 SS akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Ya” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
  • Isi tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Langkah Berikutnya.
  • Sistem akan menawarkanmu untuk menggunakan data pajak yang terekam. Pilih Tidak karena umumnya data yang terekam adalah data perpajakanmu di tahun sebelumnya.
  • Mulai isi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari:
    • Bagian A (pajak penghasilan)
    • Bagian B (penghasilan yang dikenakan PPh Final yang dikecualikan dari Objek Pajak)
    • Bagian C (daftar harta dan kewajiban)
    • Bagian D (pernyataan)
  • Pada bagian A, status SPT-mu akan menunjukkan status nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Ikuti petunjuk berikutnya sesuai status yang muncul.
  • Pada bagian D, klik kolom Setuju. Klik Langkah Berikutnya.
  • Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
  • Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
  • Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.

2. Formulir 1770 S

Perbedaan cara lapor SPT Tahunan antara formulir 1770 SS dan 1770 S terletak pada jumlah serta cakupan pertanyaan terkait penghasilan.

Pada formulir 1770 SS sebelumnya, hanya terdapat Bagian A hingga D.

Sementara itu, formulir 1770 S memiliki lebih banyak pertanyaan, sehingga terbagi hingga Bagian F.

Berikut langkah pengisian selengkapnya.

  • Buka djponline.pajak.go.id.
  • Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
  • Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
  • Pilih tombol Buat SPT.
  • Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 S akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Tidak” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
  • Isi tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Langkah Berikutnya.
  • Sistem akan menawarkanmu untuk menggunakan data pajak yang terekam. Pilih Tidak karena umumnya data yang terekam adalah data perpajakanmu di tahun sebelumnya.
  • Mulai isi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari:
    • Bagian A (penghasilan netto)
    • Bagian B (penghasilan kena pajak)
    • Bagian C (PPh terutang)
    • Bagian D (kredit pajak)
    • Bagian E (PPh kurang/lebih bayar)
    • Bagian F (angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya).
  • Pada bagian Pernyataan, klik kolom Setuju, lalu klik Langkah Berikutnya.
  • Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
  • Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
  • Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.

3. Formulir 1770

Sistem e-Filing hanya tersedia untuk laporan SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S.

Untuk melaporkan formulir 1770, kamu bisa melakukannya melalui sistem e-Form.

Baca Juga: Baru Ingat Ada Penghasilan Terlewat? Pembetulan SPT Solusinya!

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Form

Perbedaan cara lapor pajak online lewat e-Filing dan e-Form terletak pada mekanisme pengisiannya.

Pada e-Filing, kamu melengkapi formulir SPT langsung di website DJP Online.

Sementara itu, e-Form memungkinkanmu untuk melengkapi formulir SPT melalui berkas PDF interaktif yang menyerupai format fisik SPT.

Berikut gambaran langkah-langkah lapor SPT lewat e-Form untuk masing-masing jenis formulir.

1. Formulir 1770 SS

  • Buka djponline.pajak.go.id.
  • Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
  • Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Form.
  • Pilih tombol Buat SPT.
  • Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 SS akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Ya” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
  • Isi tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Kirim Permintaan.
  • Sistem akan menyediakan e-Form SPT yang bisa kamu download.
  • Setelah berhasil di-download, kamu bisa langsung isi seluruh bagian formulir SPT. Dimulai dari data diri di bagian atas.
  • Kemudiaan, isi seluruh rincian penghasilan dan perhitungan pajak, mulai dari:
    • Bagian A (pajak penghasilan)
    • Bagian B (penghasilan yang dikenakan PPh Final yang dikecualikan dari Objek Pajak)
    • Bagian C (daftar harta dan kewajiban)
  • Jika sudah terisi lengkap, klik tombol Selesai di bagian kanan atas.
  • Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
  • Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
  • Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.

2. Formulir 1770 S

Sama seperti pada e-Filing, perbedaan cara lapor SPT Tahunan dengan formulir 1770 SS dan 1770 S terletak pada jumlah serta cakupan pertanyaan terkait penghasilan.

Di bawah ini adalah gambaran caranya:

  • Buka djponline.pajak.go.id.
  • Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
  • Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Form.
  • Pilih tombol Buat SPT.
  • Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 S akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Tidak” untuk pertanyaan “apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?”.
  • Isi data terkait tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Kirim Permintaan.
  • Sistem akan menyediakan e-Form SPT yang bisa kamu download.
  • Setelah berhasil di-download, kamu bisa langsung isi seluruh bagian formulir SPT. Dimulai dari data diri di bagian atas.
  • Kemudiaan, isi bagian penghasilan dan perhitungan pajak, mulai dari:
    • Bagian A (penghasilan netto)
    • Bagian B (penghasilan kena pajak)
    • Bagian C (PPh terutang)
    • Bagian D (kredit pajak)
    • Bagian E (PPh kurang/lebih bayar)
    • Bagian F (angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya)
  • Jika sudah terisi lengkap, klik tombol Selesai di bagian kanan atas.
  • Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
  • Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
  • Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.

3. Formulir 1770

  • Buka djponline.pajak.go.id.
  • Log in dengan cara masukkan NPWP/NIK dan password.
  • Pada menu, klik Lapor, lalu pilih layanan e-Form.
  • Pilih tombol Buat SPT.
  • Isi pertanyaan yang ada. Jenis formulir 1770 akan otomatis terpilih jika kamu menjawab “Ya” untuk pertanyaan “apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”.
  • Isi data terkait tahun pajak dan status SPT (normal atau pembetulan). Klik Kirim Permintaan.
  • Sistem akan menyediakan e-Form SPT yang bisa kamu download.
  • Setelah berhasil di-download, kamu bisa langsung isi formulir SPT. PDF akan otomatis menampilkan halaman dari belakang sesuai urutan pengisian, yaitu:
    • Halaman 1770 – IV (harta dan kewajiban)
    • Halaman 1770 – III (penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, dan penghasilan istri/suami)
    • Halaman 1770 – II (daftar bukti pemotongan pajak)
    • Halaman 1770 – I (penghasilan netto dalam negeri dan penghasilan netto lainnya)
  • Apabila semua halaman sudah terisi, lengkapi data diri dan tanggal pengisian SPT di halaman induk.
  • Jika sudah selesai, klik tombol Selesai di bagian kanan atas.
  • Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi dengan cara klik tombol “ambil kode verifikasi di sini”.
  • Cek emailmu, lalu copy paste kode verifikasi tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan di formulir.
  • Klik Kirim SPT.
  • Jika SPT-mu sudah berhasil dikirim, akan ada email bukti penerimaan elektronik.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Aplikasi Lain

Cara lapor SPT Tahunan yang satu ini bisa dijadikan pilihan alternatif selain melalui website DJP Online.

Lapor pajak kini bisa dilakukan lewat aplikasi pajak resmi pihak ketiga, seperti:

  1. Mekari KlikPajak
  2. OnlinePajak
  3. Pajakku

Aplikasi di atas terintegrasi ke sistem e-Filing, sehingga memungkinkanmu untuk melaporkan SPT secara resmi dan gratis.

Secara garis besar, langkah-langkahnya sama seperti saat mengisi formulir di DJP Online.

Langkah tambahan biasanya diperlukan di awal, ketika kamu harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP 2025 Online & Offline

Cara Lapor SPT Tahunan secara Offline

Selain cara lapor pajak online, kamu juga bisa lapor SPT Tahunan secara offline dengan cara mendatangi kantor pajak setempat dengan membawa bukti potong.

Berikut adalah gambaran umum langkah-langkahnya.

1. Lapor pajak lewat KPP

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
  • Ambil nomor antrean lalu tunggu hingga tiba giliranmu.
  • Petugas akan memberikan formulir SPT Tahunan yang perlu kamu isi secara lengkap. Jika sudah, serahkan kembali ke petugas beserta bukti potongnya. Minta bantuan petugas bila perlu.
  • Tunggu beberapa saat hingga petugas membuatkan bukti pelaporan SPT dan menyerahkannya padamu.

2. Lapor pajak lewat kantor Pos atau ekspedisi lainnya

  • Download lalu print jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai, lalu isi secara lengkap.
  • Letakkan formulir SPT dan bukti potong ke dalam amplop secara rapi, lengkap dengan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan yang dapat di-download melalui https://www.pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.
  • Datang ke kantor Pos atau ekspedisi terdekat.
  • Kirim berkas ke alamat Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kamu terdaftar.

Rangkuman

  • SPT Tahunan adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, serta melaporkan harta dan kewajiban.
  • Sebelum lapor SPT Tahunan, pastikan kamu menyiapkan bukti potongnya terlebih dahulu.
  • Cara lapor pajak online dapat dilakukan melalui beberapa platform, seperti e-Filing, e-Form, dan aplikasi pajak resmi pihak ketiga. Diperlukan NPWP/NIK dan password untuk menggunakannya.

Demikian rangkuman Glints tentang cara lapor SPT Tahunan secara online maupun offline.

Apakah kamu sedang cari peluang kerja baru? Cari loker terbaru di Glints, yuk!

Glints bantu kamu menemukan loker yang paling cocok, berkat adanya fitur untuk menyaring lowongan berdasarkan:

  • lokasi (kota/kabupaten atau provinsi seluruh Indonesia)
  • kualifikasi pendidikan
  • tipe pekerjaan (full-time, part-time, freelance, dan lainnya)

Yuk, lamar kerja di mana dan kapan saja! Klik tombol di bawah untuk cari lokernya sekarang.

CEK LOWONGAN KERJA

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints Icon