Coretax: Apa Itu, Perbedaan dengan DJP Online, Cara Login

Diperbarui 20 Jan 2025 - Dibaca 6 mnt

Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dikelola oleh DJP dan sudah diterapkan sejak Januari 2025.

Pada artikel ini, Glints akan merangkum apa itu Coretax pajak, perbedaannya dengan DJP online, hingga cara menggunakannya. Yuk, disimak!

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan untuk menuntaskan seluruh proses adminstrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran.

Lengkapnya, sistem ini disebut dengan nama CTAS.

CTAS adalah singkatan dari Core Tax Administration Systemyang kemudian disingkat sebagai Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem ini dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024.

Di PMK tersebut, wajib pajak dapat menemukan seluruh ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek perpajakan melalui pelaksanaan sistem ini.

Apakah Coretax dan DJP Online Sama?

Untuk saat ini, Coretax dan DJP Online adalah dua sistem yang berbeda.

Akan tetapi, dalam jangka panjang, semua layanan DJP Online akan beralih ke Coretax demi efisiensi dan kenyamanan pengguna dalam mengurus administrasi pajak.

Jadi, layanan yang selama ini tersedia di DJP Online, seperti e-Filing atau e-Billing, nantinya akan terintegrasi sepenuhnya dalam Coretax.

Dengan kata lain, Coretax bukan pengganti langsung DJP Online, karena sistem ini hadir sebagai peningkatan dan penyempurnaan sistem sebelumnya.

Proses transisinya masih berlangsung, hingga nantinya Coretax akan difungsikan untuk mengelola semua aspek administrasi perpajakan, baik untuk internal DJP maupun wajib pajak.

Baca Juga: Apa Saja Perhitungan dalam PPh 21?

Kapan Coretax Berlaku?

Coretax DJP digunakan mulai dari masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.

Meski sistem ini telah dibuka sejak 1 Januari 2025, wajib pajak belum bisa melakukan pelaporan SPT tahun 2024 dan sebelumnya.

Dilansir dari website DJP, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman https://pajak.go.id/.

Jadi, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Tujuan Coretax

Coretax DJP sendiri adalah bagian dari perencanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018.

Menurut Perpres di atas, berikut merupakan beberapa tujuan dibuatnya Coretax:

  • Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
  • Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Meningkatkan penerimaan negara.

Fungsi dan Kegunaan Coretax

Lalu, apa saja fitur atau kegunaan Coretax yang bisa kamu manfaatkan sebagai pekerja?

Berikut adalah beberapa kegunaan Coretax pajak yang perlu kamu ketahui.

1. Pembuatan NPWP

Sebelumnya, proses registrasi wajib pajak masih dilakukan melalui saluran layanan website dan loket di kantor pajak wilayah masing-masing.

Kekurangannya adalah proses validasi data yang terbatas, serta integrasi data yang belum menyeluruh.

Kini, wajib pajak dapat membuat NPWP melalui Coretax.

Syarat atau data yang diperlukan ketika membuat NPWP lewat Coretax system adalah:

  • NIK
  • identitas pribadi
  • nomor telepon aktif
  • email aktif
  • foto formal
  • data mengenai sumber penghasilan

2. Pembayaran pajak

Coretax CTAS juga memungkinkan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya secara lebih efisien.

Dibandingkan dengan sistem sebelumnya, berikut fitur pembayaran pajak di Coretax yang lebih terintegrasi:

  • Pembayaran multiakun: wajib pajak dapat membayar berbagai jenis pajak melalui satu kode billing saja, sebelumnya satu kode billing hanya berlaku untuk satu jenis pajak.
  • Akun deposit: wajib pajak dapat menyimpan saldo untuk membayar pajak terutang, sebelumnya di DJP online, kamu harus mencari sendiri pajak yang masih terutang.
  • Penyesuaian pembayaran online: pengembalian kelebihan pembayaran dapat dilakukan secara online dan real time.

Fitur di atas memudahkan penyetoran pajak dan membatu wajib pajak menghindari sanksi keterlambatan pembayaran.

3. Pelaporan SPT

Fungsi Coretax berikutnya adalah untuk melaporkan SPT Tahunan, yang sebelumnya hanya dilakukan lewat DJP online.

Namun seperti yang sudah disebutkan di atas, laporan SPT Tahunan di Coretax baru bisa dilakukan pada 2026 untuk pelaporan masa pajak 2025.

Sebelum ada Coretax, tidak ada sistem atau format yang terintegrasi dalam pengelolaan bukti potong pajak.

Nah, Coretax memungkinkan bukti potong untuk dapat langsung terekam pada SPT Tahunan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

Cara Menggunakan Coretax

Di bawah ini adalah penjelasan cara menggunakan Coretax sekaligus data apa saja yang harus disiapkan.

1. Siapkan data diri

Ada hal penting yang harus kamu siapkan sebelum menggunakan Coretax yaitu:

  • Pastikan kamu sudah melalukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pastikan data-data di DJP Online sudah benar dan terbaru, di antaranya:
    • identitas utama
    • nomor ponsel
    • alamat email

2. Reset Password, Registrasi Baru atau Permintaan Akses Digital

Langkah berikutnya adalah kunjungi website https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/ untuk login.

Nah, saat login ke Coretax atau CTAS, kamu perlu ketahui perbedaan antara Reset Password, Registrasi Baru atau Permintaan Akses Digital.

Dikutip dari DJP, berikut perbedaan antara ketiganya:

  • Registrasi Baru diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
  • Permintaan Akses Digital diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum memiliki akun atau akses ke DJP Online.
  • Reset Password diperuntukkan bagi yang selama ini sudah memiliki akun DJP Online.

Reset Password tidak butuh EFIN di Coretax

Saat reset password di DJP Online, biasanya kamu akan diminta untuk memasukkan NPWP, email dan EFIN.

Sementara itu, reset password di Coretax tidak lagi memerlukan EFIN.

Namun, pastikan email yang dicantumkan sudah benar karena link ganti password akan dikirimkan lewat email.

3. Login ke Coretax

Jika proses reset password, registrasi baru, atau permintaan akses digital sudah selesai, buka kembali laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/ untuk login.

Isi kolom login dengan cara sebagai berikut:

  • Username diisi dengan NIK/NPWP
  • Password sesuai dengan kata sandi terbarumu
  • Language diisi bahasa Indonesia atau Inggris sesuai kebutuhanmu
  • Isi kode Captcha
  • Klik Login

Saat sudah berhasil login, kamu bisa langsung menjelajahi fitur-fitur Coretax.

Baca Juga: Masih Belum Punya NPWP? Buat Surat Pernyataan Tidak Punya NPWP

Pada intinya, Coretax atau CTAS adalah sistem administrasi perpajakan yang berusaha membuat pengelolaan pajak lebih modern dan terintegrasi.

Demikian penjelasan Glints tentang apa itu Coretax, tujuan, hingga cara menggunakannya.

Jika kamu ingin mengetahui informasi lain tentang kebijakan-kebijakan bagi pekerja, Glints sudah siapkan untuk kamu, lho!

Yuk temukan dan baca ragam artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    Glints Icon