UMP Banten 2023 Resmi Ditentukan, Naik Berapa Persen?

Diperbarui 28 Nov 2022 - Dibaca 3 mnt

Isi Artikel

    Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh Penjabat Gubernur Banten telah resmi mengumumkan UMP Banten 2023 pada Senin, 28 November 2022.

    Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 sebagaimana dilansir dari Kompas.

    Selain Banten, provinsi lain yang telah menetapkan upah minimum terbaru di antaranya adalah Sulawesi Utara dan Jambi yang menerapkan kenaikan sebesar 5,24% dan 9,04%.

    Sebelumnya, UMP Banten tahun 2022 ditetapkan di angka Rp2.501.203,11.

    Kira-kira, berapa besaran UMP Provinsi Banten di tahun 2023 mendatang?

    Simak rangkuman Glints berikut ini untuk temukan jawaban lengkapnya!

    Baca Juga: 7 Hak Pekerja Kantoran yang Perlu Kamu Tahu

    Penetapan Upah Minimum Nasional 2023

    Sebelum diketok palu, upah minimum provinsi atau UMP Banten ini diputuskan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022.

    Dalam Permenaker tersebut, terdapat aturan mengenai formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel lain seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Selain itu, terdapat juga himbauan bahwa batas maksimum penyesuaian UMP di tahun 2023 mendatang adalah sebesar 10%.

    Apabila berdasarkan formula tersebut ada provinsi yang perlu melakukan penyesuaian lebih dari 10%, maka gubernur dihimbau untuk menetapkan penyesuaian paling tinggi sebesar 10%.

    Nantinya, upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

    Penyesuaian UMP Banten Tahun 2023

    Berdasarkan pedoman formula dari Permenaker di atas, pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,4% dari UMP  tahun 2022.

    Artinya, UMP Banten yang sebelumnya ada di angka Rp2.501.203,11, pada tahun 2023 nanti akan naik menjadi Rp2.661.280,11.

    Selain mengacu pada pernyataan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

    Bukan ditetapkan sendiri oleh pemerintah provinsi, penyesuaian ini telah dirundingkan bersama dengan beberapa pihak terkait berdasarkan banyak sekali pertimbangan.

    Kenaikan UMP ini ditetapkan salah satunya sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

    Seperti yang kita ketahui, kondisi ekonomi global sedang menghadapi ancaman resesi di tahun depan, tak terkecuali untuk ekonomi Indonesia.

    Dengan adanya peningkatan jumlah penghasilan, diharapkan masyarakat Banten lebih mampu untuk bertahan dan siap menghadapi tantangan ekonomi tersebut.

    Perdebatan mengenai isu resesi ini juga masih ramai diperbincangkan oleh publik, terutama di media sosial.

    Itulah mengapa pemerintah juga akhirnya mempertimbangkan isu ini dalam mengambil keputusan final terkait besaran UMP Banten 2023.

    Baca Juga: Isi Lengkap RUU KIA: Ketahui Aturan Baru untuk Ibu Bekerja

    Telah dinegosiasikan bersama pengusaha dan buruh

    Kenaikan ini tentunya merupakan kabar baik bagi para pekerja yang ada di Banten. Namun, bagaimana dengan perspektif dari pihak pemberi kerja?

    Diketahui bahwa semula terdapat beberapa usulan berbeda terkait besaran penyesuaian upah minimum Provinsi Banten tahun 2023 ini.

    Dewan pengupahan Provinsi Banten mengusulkan kenaikan sebesar 6,4%-7,48%. Di sisi lain, pihak serikat buruh mengusulkan penyesuaian sebesar 13%, sedangkan asosiasi pengusaha mengajukan kenaikan sebesar 5,4%.

    Dilansir dari Detik, besaran UMP Banten yang terbaru ini akhirnya disepakati setelah melalui proses negosiasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

    Tertuang dalam SK Gubernur, permasalahan terkait penyesuaian upah minimum ini telah dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit (penyelesaian antara kedua belah pihak).

    Hasil negosiasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

    Baca Juga: Startup Bubble: Arti, Penyebab, Efek, dan yang Harus Disiapkan Pekerja

    Demikian pembahasan mengenai penetapan UMP Banten 2023.

    Selain topik mengenai upah minimum, di Glints Blog ada banyak informasi tentang isu ketenagakerjaan lainnya yang tak boleh kamu lewatkan.

    Mulai dari tren dunia kerja tahun 2023 mendatang hingga pembahasan mengenai peraturan-peraturan terbaru terkait pekerja yang wajib diketahui.

    Kumpulan informasi terbarunya bisa kamu akses secara gratis di sini. Baca sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait