RUU KIA Resmi Disahkan: Ketahui Aturan Baru untuk Ibu Bekerja
Ditulis oleh : Nika Audina
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang telah disusun DPR sejak Juni 2022 akhirnya telah disahkan.
Perubahan yang ramai diperbincangkan adalah perpanjangan cuti hamil dan melahirkan, yang sebelumnya 3 bulan, kini menjadi 6 bulan di UU Ketenagakerjaan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa RUU KIA bertujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik, dan menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age.
Dilansir dari Detik, Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang pada 4 Juni 2024.
Nah, apa isi dari RUU KIA ini dan poin-poin mana saja yang perubahannya? Simak selengkapnya di bawah ini, ya!
Isi RUU KIA
Dikutip dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.
Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, pengelolaan data dan informasi, pendanaan, dan keterlibatan masyarakat.
Kesejahteraan Ibu dan Anak yang dimaksud dalam RUU ini, tertuang dalam pasal 1 ayat 1 yaitu kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga.
Kebutuhannya pun dapat bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual.
Hal ini juga supaya anak dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbangan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Salah satu tujuan yang tercantum dalam pasal 3 yaitu meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak jadi lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir serta batin.
Cuti melahirkan untuk ibu berdasarkan RUU KIA
Cuti hamil dan cuti melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Pada UU KIA, dibahas juga mengenai ketentuan cuti melahirkan serta hak dan kewajiban Ibu yang pekerja. Hak sebagai Ibu yang bekerja dijelaskan pada pasal 4 ayat 2 yaitu:
- mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan
- mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran
- mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja, dan/atau
- mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hak ibu pekerja di atas, ada perbedaan terkait peraturan cuti melahirkan dari sebelumnya yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan yang sebelumnya 3 bulan menjadi paling sedikit 6 bulan. Selain itu, kantor dan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung kegiatan laktasi di kantor selama waktu bekerja.
Ketentuan lebih lanjut terkait pekerjaan dan cuti ini diatur dalam pasal 5 ayat 1-3.
Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa setiap Ibu yang melaksanakan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Tercantum dalam pasal 5 ayat 2, Ibu pekerja yang mendapatkan cuti hamil mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Lalu, bagaimana dengan cuti melahirkan untuk suami?
Cuti melahirkan untuk suami dalam RUU KIA
Dalam RUU KIA saat ini, cuti melahirkan untuk Ayah diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan 2.
Pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 yaitu mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga, maka suami wajib mendampingi.
Pada pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari atau keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Seiring dengan perubahan periode waktu cuti melahirkan untuk Ibu pekerja, cuti melahirkan bagi suami sebagai pendamping juga berubah. Sebelumnya hanya 2 hari menjadi paling lama 40 (empat puluh) hari.
Tambahan dalam RUU KIA
Selain perubahan yang ada di atas, ada juga tambahan pada RUU KIA tentang kewajiban Ibu yang dijelaskan pada pasal 10 ayat 1, yaitu setiap Ibu wajib untuk:
- menjaga kesehatan diri selama kehamilan;
- menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak sejak masih dalam kandungan;
- memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala;
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan penuh kasih sayang;
- mengupayakan pemberian air susu Ibu paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;
- memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada Anak;
- mengupayakan pemenuhan gizi seimbang bagi Anak;
- mengupayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang Anak; dan
- memeriksakan kesehatan Ibu dan Anak secara berkala pada fasilitas kesehatan.
Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan, kewajiban yang tercantum pada ayat 1 di atas dilaksanakan dan ditanggung bersama oleh Ibu dan ayah demi kepentingan Anak, dengan dukungan Keluarga dan lingkungan.
Untuk kasus dalam hal Ibu meninggal dunia, Ibu terpisah dari anak, atau Ibu secara medis tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kewajiban Ibu dibebankan kepada ayah dan/atau Keluarga. Hal ini tercantum dalam pasal 10 ayat 3.
Jika ayah dan/ atau keluarga meninggal dunia, ayah dan/atau Keluarga terpisah dari Anak, atau ayah dan/ atau Keluarga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka kewajiban Anak dibebankan pada negara, orang, atau badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam pasal 10 ayat 4 RUU KIA.
Itu dia hal-hal yang harus kamu tahu tentang RUU KIA yang telah diresmikan menjadi undang-undang.
Nah, kamu masih bisa mengetahui lebih banyak informasi tentang UU Ketenagakerjaan serta aturan lain bagi pekerja yang sudah Glints siapkan.
Cukup klik di sini untuk temukan dan baca ragam artikelnya.
