Begini Cara Mudah Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen, Kamu Wajib Tahu!
Isi Artikel
Ada kalanya kamu terpaksa tidak bekerja karena alasan tertentu. Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen tersebut?
Pasalnya, negara memang telah mengatur ketentuan terkait potong gaji. Baik perusahaan maupun karyawan wajib memahami aturan ini.
Jika tidak, hakmu sebagai pekerja bisa dilanggar, lho.
Nah, dalam artikel ini, Glints telah menyiapkan rangkuman informasi tentang aturannya untukmu.
Ada pula cara dan contoh menghitungnya agar kamu lebih paham. Yuk, simak!
Aturan Pemotongan Gaji karena Absen
Dalam dunia karier, absen diartikan sebagai tidak hadirnya karyawan karena suatu alasan tertentu.
Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari sakit, haid, menikah, hingga anggota keluarga meninggal.
Lantas, jika tidak hadir, apakah karyawan tetap berhak menerima gaji? Atau, apakah perusahaan berhak memotong gaji karyawan?
Pada dasarnya, negara tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti ditulis Hukum Online.
Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, tertulis bahwa karyawan tidak dibayar jika tidak bekerja. Hal ini disebut juga dengan asas ‘no work no pay’.
Namun, peraturan tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar upah karyawan dengan alasan tertentu.
Alasan-alasan yang dimaksud yaitu:
- sakit hingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- sakit pada hari pertama dan kedua masa haid hingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan atau keguguran kandungan
- suami, istri, anak, menantu, orang tua, mertua, atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
- sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
- menjalani hak istirahat
- melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
- melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Jadi, jika kamu absen kerja karena alasan-alasan di atas, gajimu tidak akan dipotong oleh perusahaan.
Namun, jika absen karena alasan lainnya, kamu tidak akan menerima gaji pada hari tersebut.
Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen? Simak rinciannya di bawah ini.
Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen
Tidak ada peraturan negara yang menjelaskan cara menghitung pemotongan gaji karena absen. Namun, kejadian ini bisa disamakan dengan konsep gaji prorate atau prorata.
Konsep tersebut menjelaskan bahwa gaji dibayarkan secara proporsional, yakni sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani.
Sebagai contoh, kamu bekerja selama 15 hari dalam sebulan. Sisanya, kamu absen atau mengambil cuti.
Maka, kamu hanya akan menerima upah sesuai waktu kerjamu, yaitu 15 hari.
Lantas, sebenarnya bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?
Ada rumus sederhana yang bisa kamu gunakan, yakni sebagai berikut.
Gaji = (jumlah hari kerja aktual/jumlah hari kalender) x upah sebulan
Keterangan:
- jumlah hari kerja aktual = total hari masuk kerja karyawan dalam sebulan
- jumlah hari kalender = total hari masuk kerja perusahaan dalam sebulan
- upah sebulan = upah yang berhak diterima karyawan dalam sebulan
Contoh Penghitungan
Kini, coba praktikkan cara menghitung pemotongan gaji karena absen dalam contoh berikut ini.
Betty adalah karyawan perusahaan Z dengan gaji Rp5 juta/bulan.
Pada Januari 2021, Betty terpaksa absen kerja selama dua hari. Sementara itu, ada total 20 hari kerja pada bulan tersebut.
Berarti, penghitungannya adalah sebagai berikut:
- jumlah hari kerja aktual = 20-2 (absen) = 18 hari
- Jumlah hari kalender = 20 hari
- Upah sebulan = Rp5 juta
Gaji = (18/20) x Rp5 juta = Rp4,5 juta
Jadi, Betty berhak menerima upah sebesar Rp4,5 juta pada Januari 2021.
Itulah cara menghitung pemotongan gaji karena absen kerja. Jadi, sekarang kamu bisa lebih perhatian pada hakmu.
Selain gaji, ada banyak hak pekerja lainnya yang patut kamu perhatikan, lho. Tenang saja, kamu bisa belajar dan mendiskusikannya di Glints Komunitas.
Dalam forum tanya jawab tersebut, kamu akan bertemu sesama profesional dan bahkan pakar di bidangnya untuk menjawab pertanyaanmu.
Yuk, cek kanal Office Life untuk mulai berdiskusi!