Terkena Sanksi Potong Gaji? Ketahui Aturan dan Cara Menghadapinya di Sini

Diperbarui 10 Nov 2021 - Dibaca 11 mnt

Isi Artikel

    Kamu baru saja terkena sanksi potong gaji? Ingin bertanya pada perusahaan mengenai persoalan tersebut, tetapi, masih bingung dengan aturannya?

    Tenang saja, Glints sudah mengupas tuntas soalnya di artikel ini. Dengan begitu, kamu pun tahu sah atau tidaknya pemotongan upahmu.

    Tak perlu berlama-lama lagi. Simak informasinya di bawah, yuk!

    Baca Juga: Memahami Notice Period, Masa Pemberitahuan Jelang Resign dari Kerja

    Hak Pekerja atas Upah

    hak pekerja atas upah sebelum memahami aturan potong gaji

    © Freepik.com

    Sebelum membahas serba-serbi lainnya, kita harus ulas terlebih dulu mengenai upah dan regulasinya. Sebab, ia akan membantumu memahami soal sanksi potong gaji.

    Nah, sejatinya, persoalan gaji sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengertiannya pun sudah tertulis di Pasal 1.

    Upah adalah salah satu hak seorang pekerja. Ia wajib diberikan oleh pengusaha alias perusahaan.

    Kewajiban ini diberikan dalam bentuk uang. Selain itu, gaji diserahkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

    Akan tetapi, hakmu atas gaji bisa saja gugur, lho. Ada berbagai hal yang menyebabkan hal itu.

    Tenang, ada aturan soal itu, kok. Simak dulu ketentuannya di bawah ini, yuk!

    Apa yang Bisa Menggugurkan Hak atas Upah?

    bukan potong gaji melainkan penggugur hak atas upah

    © Freepik.com

    Aturan soal ini masih Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih tepatnya, ia tertuang dalam Pasal 93.

    Di sana, tertulis bahwa kamu tidak dibayar jika tidak bekerja. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian.

    Kamu tetap berhak atas upah jika tak kerja dengan alasan:

    • sakit
    • menstruasi hari pertama dan kedua
    • menikah
    • menikahkan anak
    • mengkhitankan anak
    • membaptiskan anak
    • istrimu melahirkan/keguguran
    • suami, istri, anak, orang tua, atau menantu meninggal
    • anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
    • menjalankan kewajiban negara
    • beribadah
    • tidak dipekerjakan, padahal pekerja sudah menyanggupi pekerjaan
    • melaksanakan hak istirahat
    • menjalankan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
    • melakukan tugas pendidikan dari perusahaan

    Ternyata, kamu tidak memenuhi beragam alasan di atas? Apabila demikian, gajimu bisa jadi dipotong.

    Sebenarnya, istilah yang tepat untuk ini bukanlah potong gaji. Hal ini disampaikan oleh Hukum Online.

    Mungkin, sebutan yang lebih tepat adalah tidak mendapatkan upah. Sering kali, ini juga disebut dengan asas “no work no pay”.

    Kamu juga bisa saja bergaji kurang karena terkena kebijakan lainnya, misalnya, gaji prorate.

    Hal ini beda dengan potong gaji. Pemotongan gaji berarti, upah telah ada, dan kamu juga berhak mendapatkannya.

    Akan tetapi, uang tersebut tidak diberikan karena suatu kondisi. Salah satunya adalah sanksi karyawan.

    Sanksi Potong Gaji

    sanksi potong gaji

    © Freepik.com

    Hukuman potong gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Lebih tepatnya, ia ada dalam Pasal 57 Ayat 1.

    Di sana, dituliskan bahwa gajimu bisa berkurang karena denda. 

    Lantas, kesalahan seperti apa yang bisa disebut denda? Hal itu dijelaskan di Pasal 54 Ayat 2 dalam Peraturan yang sama.

    Denda bisa muncul karena berbagai alasan. Akan tetapi, kamu harus menyepakati hal itu dalam aturan lainnya. 

    Misalnya, dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Gajimu juga bisa dikurangi dengan alasan ganti rugi. Namun, tetap saja, semuanya harus ada dalam perjanjian kerja bersama atau aturan lainnya.

    Potong gaji tak hanya bersyarat sudah tertulis jelas. Ingat, ia juga ada batasnya. Perusahaan tak boleh mengurangi gajimu lebih dari setengahnya.

    Hal ini disebutkan dalam Pasal 58 di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Agar aturan ini lebih tergambar, Glints akan memberikan tiga contoh kasus:

    Contoh Potong Gaji 1

    Budi datang ke kantor pukul 8.15. Padahal, jam masuk adalah pukul 8.00. Dalam peraturan perusahaan, disebutkan bahwa pekerja yang terlambat akan terkena pemotongan gaji.

    Pemotongan yang ada adalah sebesar 1%. Gaji Budi saat ini adalah Rp5 juta.

    Oleh karena itu, potongan gaji Budi adalah Rp5 juta x 1% = Rp50 ribu.

    Baca Juga: Sebelum Resign, Pahami Dulu Sistem One Month Notice dan Peraturannya

    Contoh Potong Gaji 2

    Ilyas adalah seorang kasir. Setiap pulang kerja, ia wajib menghitung jumlah uang dalam kotaknya.

    Uang itu harus sama dengan jumlah penjualan sehari. Apabila tidak, Ilyas harus menggantinya lewat potong gaji. Hal ini tertulis dalam dokumen perjanjian kerja.

    Suatu hari, pemasukan toko adalah Rp100 ribu. Akan tetapi, hanya ada Rp95 ribu dalam kotak uang.

    Oleh karena itu, gaji bulan depannya akan dikurangi sebesar Rp5 ribu.

    Contoh saat Potong Gaji Tak Berlaku

    Yati sudah masuk kerja pukul 07.00. Dalam aturan perusahaan, pekerja harus hadir paling lambat 08.00.

    Seharusnya, ia melakukan scan fingerprint sebelum masuk kantor. Ini merupakan tanda kehadiran pekerja.

    Akan tetapi, hari ini, ia lupa melakukannya. Yati baru ingat keesokan harinya. Ini merupakan kesalahan yang ia lakukan.

    Permasalahan ini tak dijelaskan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Oleh karena itu, gaji Yati tidak dipotong. Pasalnya, tak ada aturan tertulis soal ini. Akhirnya, ia hanya mendapat teguran lisan.

    Tips Menghadapi Potong Gaji

    © Freepik.com

    Di dalam dunia profesional, seorang karyawan harus selalu siap dengan sanksi potong gaji dari pihak perusahaan.

    Mindset ini cukup penting untuk dimiliki agar kelak, jika sanksi tersebut memang diberikan, kamu sudah siap menghadapinya dengan berbagai tindakan yang tepat.

    Bahkan, meskipun dapat menghadirkan banyak tantangan baru, pemotongan gaji juga bisa menjadi kesempatan bagimu untuk mengubah rutinitas kerja dan pola pengelolaan finansial.

    Nah, berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika dikenakan sanksi pemotongan upah oleh perusahaan.

    1. Bicarakan dengan atasan

    Melansir Indeed, salah satu hal yang bisa kamu lakukan jika mengalami potong gaji adalah untuk membicarakannya dengan atasan.

    Melakukan percakapan dengan atasan ketika kamu menerima pemotongan gaji dapat menjadi ide yang cukup baik.

    Sebab, meskipun mereka mungkin tidak bersedia untuk menjawab setiap pertanyaan, kamu mungkin tetap bisa mendapatkan jawaban yang akan membantu merencanakan masa depan bersama perusahaan.

    Nah, saat bercakap dengan atasan, ajukan pertanyaan-pertanyaan berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengurangan upahmu.

    • Mengapa saya menerima pemotongan gaji?
    • Siapa lagi di perusahaan yang terkena pemotongan gaji?
    • Berapa lama pemotongan gaji ini akan berlangsung?
    • Adakah yang bisa bapak/ibu ceritakan mengenai situasi finansial perusahaan saat ini?

    2. Buat anggaran baru

    Hal berikutnya yang bisa kamu lakukan bila menerima sanksi potong gaji dari pihak perusahaan adalah untuk membuat anggaran baru.

    Dengan adanya pemotongan upah, secara tidak langsung jumlah penghasilanmu secara keseluruhan akan berkurang drastis.

    Nah, perubahan penghasilan ini akan membahayakan jika kamu tidak meninjau pengeluaran dan membuat anggaran baru.

    Sebagai saran, kurangi daftar keinginan jika jumlah gaji baru hanya akan membuat lebih banyak tagihan daripada income.

    Lalu, jika pemotongan ini masih belum cukup, pangkas lagi pengeluaran yang masih dirasa kurang penting.

    3. Pikirkan kembali piihan karier yang tersedia

    Terkena sanksi potong gaji bisa menjadi motivasi yang kamu butuhkan untuk menilai kembali pilihan karier yang tersedia, sesuai dikutip dari Intuit.

    Sebagai contoh, jika kamu telah mempertimbangkan untuk kembali bersekolah dan mendapatkan gelar baru, penurunan gaji bisa menjadi momen yang tepat.

    Mungkin pula, pemotongan upah ini merupakan waktu terbaik bagimu untuk menerima tawaran dari perusahaan lain yang menawarkan gaji tinggi.

    Maka dari itu, persiapkan CV-mu dan petimbangkan kembali semua opsi karier yang tersedia.

    Jangan lupa jangkau orang-orang terdekat dan network profesional untuk saran bila kamu merasa bingung dan kehilangan opsi.

    4. Rundingkan dengan pihak HRD dan manajerial

    Apabila mengalami potong gaji, kamu juga bisa merundingkan berbagai opsi sanksi lain dengan pihak HRD dan manajerial.

    Sebagai contoh, kamu dapat meminta hukuman lain, seperti penghilangan hak bekerja remote atau benefit upah makan siang.

    Untuk bahan pertimbangan, kamu bisa sampaikan pada mereka terkait kondisi finansialmu sekarang. Jelaskan pada pihak HRD dan manajerial bahwa kamu benar-benar tak bisa menghadapi pemotongan upah.

    Namun, jangan sampai kamu berbohong. Kalau memungkinkan, siapkan dokumen pendukung yang bisa memperkuat argumenmu dalam perundingan tersebut.

    5. Maksimalkan kualitas kerja

    Bagi beberapa orang, pemotongan gaji merupakan alasan yang tepat untuk menurunkan kualitas kerja dan bermalas-malasan.

    Akan tetapi, akan lebih baik bagimu untuk justru memaksimalkan kualitas kerja di masa-masa hukuman satu ini.

    Mengapa demikian? Sebab, dengan menunjukkan performa kerja yang apik, atasan akan melihatmu sebagai pegawai yang berkomitmen tinggi.

    Memaksimalkan kinerja juga bisa menjadi cara yang baik bagimu untuk buktikan nilai dan kualitasmu sebagai karyawan kepada atasan di perusahaan.

    Mungkin, dengan performa yang meningkat, perusahaan takkan ragu untuk mengurangi durasi sanksi pemotongan upah yang kamu hadapi tersebut.

    6. Cari celah untuk income tambahan

    Tips terakhir bagi kamu yang sedang menghadapi sanksi potong gaji adalah untuk mencari celah khusus income tambahan.

    Menurut laman Discover, kamu harus mencari sumber pendapatan tambahan jika memang membutuhkan lebih banyak uang untuk menutupi pengeluaran.

    Sebagai saran, kamu bisa mencari opsi freelance yang takkan memakan banyak waktu kerja di perusahaan. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan dana yang tersedia untuk berinvestasi.

    Intinya, jangan sampai kamu tidak memiliki pemasukkan tambahan. Hal tersebut sejatinya sangat diperlukan untuk pengeluaranmu setiap harinya.

    Demikian pemaparan dari Glints mengenai aturan pemotongan upah. Setelah mengetahui aturan dan serba-serbinya, semoga kini kamu lebih siap untuk menghadapi risiko hukuman potong gaji.

    Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa simak informasi lain dengan topik yang serupa pada kanal ketenagakerjaan di Glints Blog.

    Di sana, Glints sudah ringkas banyak artikel menarik seputar sanksi di dunia kerja beserta cara terbaik untuk menghadapinya khusus buat kamu.

    Jadi, tunggu apa lagi? Jangan sampai ketinggalan. Yuk, cek berbagai artikelnya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.6 / 5. Jumlah vote: 9

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait