Waspada! Inilah Sanksi Bagi yang Tidak Lapor SPT
Jika kamu adalah seorang wajib pajak tentu wajib melaporkan SPT tahunan. Jangan sampai terkena sanksi karena tidak lapor SPT.
Jika kamu memilki kewajiban lapor SPT, jangan merasa bahwa ketika kamu tidak melaporkan SPT tahunan, maka tidak akan ada sanksi yang akan kamu dapatkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), berisi bahwa sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Untuk lebih jelasnya, berikut Glints akan menjelaskan secara rinci terkait sanksi tidak melaporkan SPT tahunan:
Isi Artikel
Sanksi Telat Lapor SPT
Kamu harus memperhatikan masa tenggat dari Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) di tiap tahunnya. Pasalnya, apabila kamu terlambat melaporkan SPT tahunan, maka dipastikan kamu akan dikenakan sanksi berupa denda.
Besaran dendanya pun berbeda-beda tergantung masa pajaknya serta golongan wajib pajak.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU KUP, terdapat perbedaan besaran denda bagi setiap wajib pajak.
Menurut KUP, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telat melapor akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu per masa pajak.
Lalu bagi masa SPT lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu per masa pajak.
Selain itu, besaran denda ketika telat melaporkan SPT tahunan antara wajib pajak badan dengan wajib pajak orang pribadi berbeda.
Bagi wajib pajak badan, akan dikenakan denda SPT tahunan sebesar Rp 1 juta, sedangkan wajib orang pribadi dikenakan denda SPT tahunan sebesar Rp 100 ribu.
Sanksi Tidak Lapor SPT
Sanksi yang akan diberikan kepada wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT tahunan secara sengaja tergolong lebih berat. Hal karena sanksinya lebih dari sekadar sanksi administrasi.
Ketentuan ini sudah diatur di dalam UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang karena kealpaannya tidak melaporkan SPT tahunan maka akan dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut berupa kurungan 3 bulan paling sedikit atau paling lama 1 tahun.
Selain itu, akan dikenakan juga sanksi paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi Lainnya
Selain denda, kamu juga akan dikenakan sanksi kenaikan besaran pajak ketika melakukan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan setelah lewat 2 tahun, sebelum terbitnya SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Berdasarkan UU KUP 2007 pasal 8 ayat 5, sanksi yang akan didapatkan adalah 50 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar selama setahun.
Tips Supaya Tidak Telat Lapor SPT
Ketika dikenakan sanksi apa pun, terutama sanksi tidak lapor SPT, tentu kamu harus menghadapi sejumlah konsekuensi.
Oleh karena itu, usahakan laporkan semuanya tepat waktu. Nah, untuk mengatasi masalah supaya tidak telat lapor SPT, berikut Glints akan memberikan tipsnya:
1. Cek tenggat waktu lapor SPT
Hal ini tentu perlu diperhatikan dengan sangat teliti.
Selalu cek masa tenggat lapor pajak di setiap tahunnya. Apabila sudah tahu tanggalnya, tidak ada salahnya menyiapkan reminder atau pengingat.
Dengan demikian, maka kamu akan tahu kapan harus melaporkan pajak sehingga tidak akan telat dan dikenakan sanksi berupa denda.
2. Lapor SPT lewat online
Saat ini pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan lewat online, sehingga kamu tidak perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Selain lewat DJP online, kamu juga dapat melapor lewat situs mitra resmi DJP, seperti:
- Pajakku
- spt.co.id
- Online Pajak
Nah, setelah mengetahui sanksi telat pajak serta tips cara mengatasi keterlambatan, jangan sampai kamu terkena sanksi denda SPT tahunan ya.
Ingin mengetahui informasi yang serupa? Jangan lupa sign up dan tunggu informasi menarik lainnya!