Sebelum Resign, Pahami Dulu Sistem One Month Notice dan Peraturannya

Diperbarui 20 Feb 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Seorang karyawan yang akan mengajukan resign kepada perusahaan umumnya harus memberikan one month notice terlebih dahulu. 

    Bagi yang baru terjun ke dalam dunia kerja, istilah ini mungkin masih terdengar asing di telingamu.

    Pada dasarnya, kamu tidak bisa sembarangan dalam mengajukan pengunduran diri dan keluar dari perusahaan seenaknya.

    Sebab, perusahaan juga harus mempersiapkan penggantimu dan mengatur proses transisi kerja.

    Oleh karena itu, sistem one month notice hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut supaya kedua belah pihak sama-sama tak merugi.

    Lalu, seperti apa sih pengertiannya? Kira-kira adakah undang-undang yang mengatur semua ini? Jangan khawatir, berikut Glints telah merangkumnya untukmu.

    Apa Itu One Month Notice?

    one month notice

    © Rawpixel.com

    Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita bahas bersama-sama mengenai pengertian dari istilah yang satu ini.

    Secara sederhana, one month notice adalah pemberitahuan yang harus diberikan oleh karyawan kepada perusahaan saat ingin mengajukan tanggal pengunduran diri atau resign

    Selambat-lambatnya, waktu pemberitahuan tersebut adalah satu bulan sebelum mengajukan resign.

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hal ini diberlakukan supaya perusahaan mempunyai waktu untuk mencari penggantimu. 

    Selain itu, adanya kebijakan ini juga membuat karyawan harus tetap profesional meskipun akan mengundurkan diri dari perusahaan.

    Dilansir dari The Balance Careers, memberikan pemberitahuan sebelum mengajukan resign memang harus dilakukan. Terlebih, jika sudah ada perjanjian kontrak di awal. 

    Dengan demikian, sebaiknya perhatikan dengan saksama aturan one month notice jika memang dicantumkan di dalam peraturan perusahaan maupun kontrak kerja di awal.

    Baca Juga: Apakah Karyawan Diperbolehkan Resign Tanpa Pamit? Simak Sebab dan Akibatnya!

    Aturan Perundang-undangan

    one month notice

    © Freepik

    Nah, setelah mengetahui pengertiannya, kamu pasti bertanya-tanya, kira-kira apakah one month notice atau pemberitahuan pengunduran diri ini diatur dalam undang-undang?

    Ternyata, aturannya telah tertuang di dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Dalam Pasal 162 ayat (3) dijelaskan bahwa syarat karyawan untuk mengajukan pengunduran diri adalah harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign.

    Selain itu, masih di ayat (3), selain mengajukan one month notice, karyawan yang mengajukan resign juga tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal resign

    Itu berarti, setelah mengajukan pemberitahuan pengunduran diri, kamu masih tetap menjadi karyawan di perusahaan dan harus menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

    Baca Juga: Mempersiapkan Jawaban Pertanyaan Kenapa Resign saat Interview

    Apakah Ada Sanksi jika Tidak Memberi One Month Notice?

    one month notice

    © Freepik.com

    Melansir Hukum Online, sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai sanksi terkait masalah ini, baik dari UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker 78/2001.

    Akan tetapi, biasanya peraturan mengenai pemberitahuan pengunduran diri ini ada di masing-masing kebijakan perusahaan, baik di perjanjian kerja atau kontrak kerja.

    Dengan demikian, tidak ada hukuman pasti terkait masalah ini. Beberapa jenis konsekuensi yang lazim adalah pemberian denda atau tidak mendapatkan referensi dari tempat kerja.

    Terlepas dari hal itu, bukan berarti kamu bisa bertindak sembarangan dengan tidak memberikan pemberitahuan dulu sebulan sebelumnya.

    Hal ini bisa berakibat pada proses pengunduran dirimu yang bisa meleset dari rencana, karena perusahaan tetap menghendaki jangka waktu 30 hari.

    Seperti yang sudah dijelaskan pada undang-undang di atas, setidaknya ajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign.

    Di luar itu, ada beberapa perusahaan yang menerapkan two month notice untuk karyawannya dengan jabatan senior. 

    Hal itu diperbolehkan karena di undang-undang hanya menyebutkan kata selambat-lambatnya.

    Kebijakan dari masing-masing perusahaan ini bisa diatur sesuai dengan kesepakatan kerja di awal dengan karyawan.

    Baca Juga: Sampaikan Ucapan Resign Ini sebagai Tanda Perpisahan ke Rekan Kerja

    Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai one month notice serta undang-undang yang mengaturnya.

    Pada dasarnya, one month notice adalah salah satu hal yang penting untuk diperhatikan, baik oleh karyawan tetap maupun kontrak.

    Bagaimana menurutmu? Sudah cukup mengerti mengenai istilah ini?

    Selain hal memperhatikan one month notice, kamu juga perlu memahami tata cara resign yang baik agar hari terakhir kerja bisa berjalan dengan baik.

    Mau tahu lebih banyak? Yuk, simak cara resign agar tetap profesional dengan baca artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 43

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait