Apa Itu Penalti Resign? Yuk Ketahui Definisi dan Aturannya di Sini

Diperbarui 31 Mei 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Pernahkah kamu mendengar istilah penalti resign? Sebagian besar dari kamu, terutama pekerja, tentu sering mendengar istilah yang satu ini.

    Penalti ketika undur diri menjadi salah satu hal yang ditakuti, sekaligus menjadi opsi dari banyak pekerja, khususnya para pekerja kontrak.

    Pekerja sering kali mengalami dilema antara bertahan dalam ketidakcocokan atau kena penalti.

    Pasalnya, tidak semua pekerja dapat menyelesaikan masa waktu kerjanya sesuai waktu yang ditentukan.

    Terkadang, ada yang memang sudah tidak betah dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum waktu kontrak berakhir.

    Lantas apa sih sebenarnya penalti resign ini dan apa saja hak dan kewajiban dari seorang pekerja dari penalti ini? Tenang saja, berikut Glints akan menjelaskannya kepadamu.

    Apa Itu Penalti Resign?

    penalti resign

    © Freepik.com

    Penalti resign adalah hukuman yang diberikan kepada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam sebuah perjanjian kerja.

    Hukuman yang diberikan adalah membayar denda kepada salah satu pihak. Umumnya, penalti resign memang diberikan kepada karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis.

    Ada beberapa faktor kenapa karyawan mengajukan resign sebelum masa waktu perjanjian kerja habis. Salah satu faktor yang paling besar adalah karena mereka sudah tidak betah berada di dalam pekerjaan tersebut.

    Alhasil, mereka memilih untuk mengundurkan diri meskipun harus dikenakan penalti dengan membayar denda kepada perusahaan.

    Selain faktor tidak betah, mungkin saja ada faktor lainnya seperti mendapatkan tawaran yang lebih menjanjikan dari perusahaan lain.

    Dalam keadaan seperti itu, pekerja kontrak tersebut bisa saja lebih memilih untuk menerima tawaran itu dan meninggalkan perusahaannya, meskipun masa kontraknya belum berakhir.

    Baca Juga: Apakah Capek Kerja adalah Alasan Tepat untuk Resign?

    Aturan Resign Karyawan Kontrak

    penalti resign

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir diharuskan membayarkan denda atau penalti kepada perusahaan yang bersangkutan.

    Dilansir dari Hukum Online, aturan tersebut sudah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62.

    Di sana, disebutkan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya.

    Besaran ganti rugi tersebut adalah sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Ada pengecualian terkait berakhirnya hubungan kerja itu, sebagaimana merujuk pada Pasal 61 ayat (1). Adapun yang dimaksud dari Pasal 61 ayat (1) adalah sebagai berikut:

    • pekerja meninggal dunia
    • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
    • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;atau
    • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

    Apabila kamu termasuk di dalam ketentuan yang dimaksud dari Pasal 61 ayat (1) di atas, kamu tidak wajib untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan.

    Baca Juga: Sampaikan Ucapan Resign Ini sebagai Tanda Perpisahan ke Rekan Kerja

    Berapa Ganti Rugi yang Harus Dibayar oleh Pekerja?

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui definisi serta aturan-aturan yang menjelaskan terkait penalti resign, kini saatnya kamu menghitung berapa besaran denda yang harus dikeluarkan oleh pekerja.

    Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa pekerja yang resign sebelum masa kontrak habis harus membayar denda sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Dalam hal ini, upah yang dimaksud adalah upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja per satu bulannya.

    Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki waktu kontrak dengan perusahaan dari bulan Mei hingga November dan mendapatkan upah per bulan sebesar Rp 5.000.000.

    Namun, di bulan Agustus tiba-tiba pekerja tersebut mengajukan resign. Dari situ, ia masih mempunyai waktu kontrak sebanyak 3 bulan.

    Dari kasus tersebut, ia harus membayarkan denda sebesar 3 x Rp 5.000.000: Rp 15.000.000 kepada perusahaan.

    Baca Juga: Saran Jika Kamu Baru Kerja Tapi Mau Resign

    Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai penalti resign yang harus kamu ketahui.

    Pada dasarnya, semua pilihan berada di tanganmu, apakah kamu memilih untuk melanjutkan pekerjaan meski terasa berat atau harus membayar penalti saat undur diri.

    Ketahui risiko dan prioritasmu dulu ya sebelum mengambil keputusan!

    Ingin mendapatkan informasi menarik lainnya seputar dunia kerja? Kamu bisa langsung mendaftarkan diri secara gratis ke newsletter blog Glints sekarang juga.

    Jangan lupa untuk mendaftar, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 46

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait