Memahami Notice Period, Masa Pemberitahuan Jelang Resign dari Kerja
Isi Artikel
Salah satu syarat jika ingin keluar dari suatu perusahaan adalah memberitahukan terlebih dahulu kepada HR atau atasan. Notice period adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pemberitahuan ini.
Lazimnya, notice period ini diberlakukan paling lambat satu bulan sebelum kamu mengakhiri masa kerja.
Hal ini diperlukan agar perusahaan dapat melakukan rencana ke depan setelah kamu mengakhiri masa kerja, sambil mempersiapkan beragam keperluan administrasi yang dibutuhkan.
Sebenarnya, apa maksud dari notice period ini? Adakah aturan perundang-undangan yang mengaturnya?
Pada artikel ini, Glints akan memberikan penjelasannya untukmu.
Yuk, simak selengkapnya!
Pengertian Notice Period
Mengacu kepada Reed, notice period adalah waktu yang dibutuhkan bagi karyawan untuk memberi tahu perusahaan kala ingin mengakhiri masa kerjanya.
Hal serupa berlaku jika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri masa kerja karyawannya. Perusahaan haruslah memberikan pemberitahuan dalam waktu tertentu sebelum masa kerja karyawan tersebut berakhir.
Diberlakukannya notice period akan mempermudah kedua pihak mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan, tanpa mengganggu kinerja perusahaan.
Selain itu, ini juga menjadi bukti profesionalisme dari kedua belah pihak.
Dengan adanya hal tersebut, risiko karyawan untuk dapat keluar-masuk pekerjaan sesuka hati dapat dikurangi.
Itulah sebabnya notice period sering disebutkan dalam kontrak atau peraturan perusahaan.
Tujuan Notice Period
Seperti disampaikan sebelumnya, dengan adanya notice period perusahaan dapat menyiapkan orang untuk mengisi posisi yang ditinggal pergi karyawan.
Adanya jeda waktu mempermudah proses transisi kepada orang lain yang akan mengisi posisi tersebut.
Selain itu, selama periode waktu itu juga dapat digunakan untuk melengkapi keperluan administrasi yang dibutuhkan.
Hal yang sama berlaku jika perusahaan memberhentikan karyawannya. Notice period dapat digunakan bagi karyawan untuk mencari pekerjaan baru dan mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan.
Tak hanya bagi perusahaan swasta, pegawai negeri sipil atau PNS juga mengenal notice period. Namun, tentu berbeda cara dan syaratnya.
Aturan Perundang-undangan
Ternyata, notice period ini memiliki landasan hukum tersendiri.
Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- tidak terikat dalam ikatan dinas
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Syarat pengunduran diri pekerja/buruh ini dapat juga ditemui dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:
- pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
- pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas
Lebih lanjut dalam ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001, Perusahaan harus memberikan persetujuan atau tidak paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir.
Jika perusahaan tidak memberikan keputusannya dalam waktu 14 hari, perusahaan dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut.
Batas Notice Period
Dari peraturan perundang-undangan tersebut, dapat diketahui bahwa batas pemberitahuan untuk pengunduran diri adalah satu bulan sebelumnya atau kerap dikenal sebagai one month notice.
Ini berarti, jika perusahaan menerapkan peraturan bahwa pemberitahuan dilakukan lebih dari satu bulan sebelumnya, hal ini diperbolehkan.
Sebagai gambaran, beberapa perusahaan memberikan peraturan two month notice, khususnya kepada karyawan dengan jabatan senior, sebelum mengundurkan diri.
Sayangnya, peraturan tersebut tidak menegaskan mengenai sanksi yang dikenai jika salah satu pihak tidak melakukan one month notice.
Oleh karenanya, sanksi tersebut biasanya didasarkan pada peraturan atau kesepakatan kerja perusahaan dengan karyawan.
Sebaliknya, hal ini akan berdampak pada kemungkinan terjadi PHK dengan waktu pemberitahuan yang mendekati berakhirnya masa kerja.
Kondisi ini tentu merugikan karyawan karena tidak terlalu mempersiapkan diri kala terjadi PHK.
Itulah penjelasan singkat dari Glints mengenai notice period yang perlu kamu ketahui.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak terkait proses resign dari pekerjaan, kamu bisa baca informasi lainnya di Glints Blog.
Di sana, kamu bisa temukan tips dan informasi yang wajib ketahui jika mempertimbangkan untuk resign dari kantor.
Yuk, baca selengkapnay di sini!