Cuti Melahirkan: Apa Itu, Manfaat, Hak Ibu Menyusui
Sebagai pekerja, tentu kamu memiliki berbagai hak-hak di kantor, salah satunya adalah hak untuk cuti. Apabila kamu seorang pekerja perempuan, salah satu hakmu adalah cuti melahirkan.
Di Indonesia sendiri, cuti ini dijamin oleh undang-undang dan memiliki durasi tertentu.
Bagaimana cuti melahirkan di Indonesia diterapkan, dan apa saja manfaat dari cuti ini? Bagaimana dengan hak untuk menyusui setelah kamu kembali bekerja ke kantor? Glints sudah merangkum semuanya untukmu.
Isi Artikel
Apa Itu Cuti Melahirkan?
Kalau kamu adalah seorang pekerja perempuan yang sedang hamil, dan sebentar lagi akan melahirkan, kamu berhak mengambil cuti.
Per tanggal 4 Mei 2024, hak cuti melahirkan telah ditetapkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang menyebutkan bahwa ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.
Dalam UU KIA, disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan beberapa hal berikut:
- Cuti melahirkan dengan ketentuan:
- paling singkat selama 3 bulan pertama
- paling lama 3 bulan berikutnya apabila ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Waktu istirahat selama 1,5 bulan sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan apabila mengalami keguguran.
- Kesempatan dan fasilitas layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta menyusui di waktu kerja.
- Waktu yang cukup untuk melakukan hal yang diperlukan demi kepentingan terbaik anak.
- Akses penitipan anak yang terjangkau baik dari segi biaya dan jarak.
UU ini juga menegaskan bahwa perusahaan dan pemberi kerja wajib memberi hak cuti ini bagi ibu yang bekerja.
Ia juga tetap memperoleh haknya sebagai pekerja, termasuk upah penuh untuk 4 bulan pertama.
Sebagai rujukan, Business Insider, membuat daftar negara-negara dengan kebijakan cuti melahirkan terbaik di dunia diantaranya:
- Finlandia, cuti hamil 7 minggu (kurang lebih 2 bulan), cuti bersalin 16 minggu (4 bulan), dengan bayaran dari perusahaan dan subsidi pemerintah
- Denmark, cuti hamil 4 minggu (1 bulan), cuti bersalin 14 minggu (kurang lebih 3,5 bulan), dengan upah 100%
- Swedia, cuti pascamelahirkan selama 18 minggu (kurang lebih 5 bulan), dengan upah 80%
- Belgia, durasi cuti hamil dan melahirkan 15 minggu (kurang lebih 4 bulan), dengan upah 80% selama sebulan dan 75% untuk sisanya
- Islandia, cuti hamil dan melahirkan selama 9 bulan dengan 80% upah, dengan opsi 3 bulan pertama untuk ibu, 3 bulan kedua untuk ayah, dan 3 bulan terakhir untuk dibagi antara ayah dan ibu
- Serbia, cuti melahirkan selama 20 minggu (5 bulan)
- Norwegia, cuti bersalin selama 35 minggu (kurang lebih 9 bulan) dengan upah 100%, atau 45 minggu (kurang lebih 11 bulan) dengan upah 80%
- Hungaria, cuti hamil dan melahirkan selama 24 minggu (6 bulan) dengan upah 70%
- Estonia, cuti hamil dan melahirkan selama 140 hari (kurang lebih 5 bulan)
- Lithuania, cuti hamil dan melahirkan selama 18 minggu (kurang lebih 4,5 bulan) untuk ibu, 4 minggu (1 bulan) untuk ayah, dan tambahan cuti yang dibagi antara ayah dan ibu selama 1-2 tahun
International Labour Organization sendiri merekomendasikan durasi cuti melahirkan adalah 12 minggu, namun, apabila memungkinkan, 14 minggu adalah durasi yang baik.
Manfaat Cuti Melahirkan
Hak cuti melahirkan sebaiknya dimanfaatkan dengan baik, karena memiliki berbagai manfaat. Manfaat itu di antaranya:
1. Menjaga kesehatan ibu
Dilansir dari Psychology Today, semakin pendek durasi cuti melahirkan, ibu memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami depresi pascamelahirkan.
Selain kesehatan mental, kata Hellosehat, adanya cuti melahirkan juga memberi ibu kesempatan untuk memulihkan diri setelah melahirkan.
Cuti melahirkan memberi kesempatan ibu bekerja untuk beristirahat dan mencegah munculnya keluhan setelah melahirkan, seperti nyeri punggung, nyeri payudara, sakit kepala, hingga jahitan vagina yang robek.
Ibu bekerja yang sehat setelah melahirkan tentu akan mendukung produktivitas selama bekerja.
2. ASI eksklusif
Penelitian yang dilakukan oleh Fernanda R. Monteiro dan timnya membuktikan bahwa cuti melahirkan dapat membantu ibu bekerja untuk memberi air susu ibu (ASI) eksklusif.
Kata WebMD, ASI eksklusif memiliki banyak manfaat, baik untuk ibu maupun untuk anak.
Bayi akan memiliki sistem imun yang lebih kuat karena ASI memiliki berbagai antibodi. Minum ASI saja juga dapat mencegah bayi memiliki berat badan berlebih.
Selain itu, menyusui membutuhkan kalori lebih. Hal ini bisa membantu ibu menurunkan berat badannya kembali normal setelah melahirkan.
Ibu juga bisa mencegah kanker payudara dan ovarium serta mencegah osteoporosis melalui pemberian ASI.
3. Bayi yang sehat
Ibu yang mengambil cuti melahirkan lebih mungkin untuk memiliki bayi yang bobotnya lebih berat, menurunkan kemungkinan bayi lahir prematur, dan menurunkan kemungkinan bayi sakit serta meninggal.
Hal ini dibuktikan oleh penelitian Maya Rossin yang dilakukan di Amerika Serikat.
Selain itu, berdasarkan penelitian oleh Hajizadeh dan tim, keberhasilan vaksin anak juga bisa meningkat dengan adanya cuti melahirkan. Vaksin pada bayi dapat mencegah anak terkena berbagai penyakit di masa depan.
Hak Ibu Menyusui di Tempat Kerja
Setelah cuti melahirkan berakhir, kamu akan tetap kembali bekerja seperti biasanya. Namun, untuk mempermudahmu menyusui si kecil, kamu mendapat berbagai hak ibu bekerja menyusui yang juga dijamin oleh peraturan.
Hak-hak tadi di antaranya adalah:
1. Kesempatan untuk menyusui
Terdapat peraturan berskala internasional terkait dengan hak ibu bekerja untuk menyusui. Peraturan ini tertuang dalam Konvensi Perlindungan Maternitas ILO Nomor 183 Tahun 2000.
Pada Pasal 10, seorang perempuan yang menyusui harus diberi hak istirahat harian sebanyak satu atau lebih.
Sebagai alternatif dari hak istirahat harian, ibu menyusui juga bisa mendapat pengurangan jam kerja.
Selain konvensi internasional, Indonesia juga memiliki peraturan terkait hak menyusui untuk ibu bekerja di Undang-undang Ketenagakerjaan dan UU KIA.
Pada Pasal 83 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 4 UU KIA, terdapat jaminan bahwa ibu bekerja harus diberi kesempatan untuk menyusui di waktu kerja.
Selain itu, pada Pasal 153 Ayat 1 Huruf e UU Ketenagakerjaan, pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan menyusui.
2. Adanya ruang ASI
Indonesia juga memiliki Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Ibu Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Pada Pasal 3 Ayat 1 dalam peraturan ini, diatur kewajiban pengusaha atau pengurus tempat kerja untuk:
- menyediakan fasilitas menyusui atau memerah susu berupa ruang ASI
- memberikan kesempatan untuk menyusui selama bekerja
- membuat peraturan perusahaan yang mendukung pemberian ASI eksklusif
- penyediaan tenaga terlatih untuk membantu penyediaan ASI
Standar minimal ruang ASI di tempat kerja, seperti jumlah, bentuk dan luas bangunan, fasilitas, dan lain-lain, juga diatur dalam peraturan ini.
Itulah informasi mengenai hak ibu bekerja untuk cuti bersalin. Jangan ragu untuk mengambilnya, karena hak ini dapat memberi manfaat baik untukmu, si kecil, dan perusahaan.
Kalau kamu ingin tahu lebih banyak hak pekerja lainnya, kamu bisa terus kunjungi Glints Blog. Mulai dari info cuti hingga hak pekerja lainnya bisa kamu temukan. Cek di sini sekarang, ya!
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82
- Konvensi Perlindungan Maternitas ILO Nomor 183 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013
- Perhitungan Hak Cuti Jika Melahirkan Prematur
- Countries With Best Parental Leave
- The Benefits of Paid Maternity Leave for Maternal and Child Health
- Influence of maternity leave on exclusive breastfeeding
- Breastfeeding
- The Effects of Maternity Leave on Children's Birth and Infant Health Outcomes in the United States
- Paid maternity leave and childhood vaccination uptake: Longitudinal evidence from 20 low-and-middle-income countries