8 Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Perlu Kamu Ketahui

Diperbarui 25 Feb 2022 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Hak perempuan sebagai pekerja, pastinya kamu sudah tahu kan bahwa kita memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan ketenagkerjaan?

    Peraturan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari tunjangan, jam kerja, sampai juga mengenai cuti khusus perempuan.

    Nah, selain hal-hal tersebut, ternyata masih ada beberapa hak khusus untuk para wanita sebagai pekerja, lho!

    Apa saja sih sebenarnya hak-hak perempuan sebagai pekerja? Yuk, simak selengkapnya dalam pemaparan Glints di bawah ini!

    1. Cuti haid

    cuti haid sebagai hak karyawan perempuan

    © Freepik.com

    Sudah menjadi hal yang sangat biasa jika seorang wanita akan kedatangan ‘tamu’ tiap bulannya alias menstruasi.

    Di hari pertama biasanya banyak keluhan terjadi alias sakit perut, keram perut, dan berbagai keluhan lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing.

    Apa sih yang biasanya kamu lakukan saat mendadak sakit di hari pertama? Ambil cuti? Atau malah terhitung unpaid leave?

    Jangan sampai hal ini terulang, ya. Sebab, sebenarnya perempuan memiliki hak untuk cuti haid yang sudah diatur dalam pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi,

    Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

    Nah, kira-kira kapan saja seorang perempuan bisa mengambil cuti haid? Lalu, bagaimana cara mengajukannya kepada atasan di kantor?

    Yuk, pelajari selengkapnya dalam artikel ini. Di dalamnya, Glints sudah paparkan secara lengkap mengenai cuti haid untukmu, lho!

    2. Cuti hamil dan melahirkan

    cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan pekerja

    © Freepik.com

    Mungkin cuti hamil dan melahirkan bukan merupakan hal yang asing di telinga kalian.

    Mayoritas perusahaan-perusahaan di Indonesia juga sudah memberikan salah satu hak perempuan sebagai pekerja ini.

    Cuti yang diberikan ternyata bukanlah sebuah cuti, namun sudah diatur pemerintah dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak karyawan perempuan mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan atau cuti bersalin dalam masa persalinan. Pasal ini berbunyi,

    Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

    Walaupun sudah diatur dalam undang-undang, aturan ini masih bersifat fleksibel yang membebaskan para pekerja wanita untuk memilih cutinya.

    Kebanyakan, mereka memilih waktu yang mendekati waktu kelahiran agar mereka bisa merawat sang buah hati lebih lama. Perlu diketahui juga, persepsi 90 hari ini adalah 90 hari dalam kalender bukan 90 hari kerja.

    Nah, memangnya, mengapa cuti hamil itu penting? Selain itu, bagaimana langkah-langkah mengajukannya pada atasan di kantor?

    Tenang, kamu bisa pelajari selengkapnya artikel ini. Di sana, Glints sudah paparkan serba-serbi cuti hamil hanya untukmu. Yuk, baca sekarang!

    Baca Juga: Pahami Berbagai Alasan Karyawan Resign Kerja Beserta Hak-nya

    3. Biaya melahirkan

    biaya melahirkan untuk perempuan

    © Freepik

    Tidak hanya hak atas cuti melahirkan, salah satu hak perempuan sebagai pekerja adalah hak atas biaya melahirkan.

    Hal ini sudah tertulis dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Kedua regulasi itu mengatur  kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya 1 juta rupiah untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

    Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Perempuan

    4. Cuti keguguran

    cuti keguguran sebagai hak pekerja perempuan

    © Freepik.com

    Rasa-rasanya tidak ada satu pun perempuan yang mau mengambil cuti ini. Namun, jika di antara kamu mengalami keguguran pemerintah sudah mengatur hak atas cuti ini.

    Definisi keguguran dalam dunia kedokteran merupakan kondisi kehilangan janin sebelum janin itu dapat bertahan hidup di luar kandungan, yang diartikan usia janin kurang dari 20 minggu.

    Cuti keguguran diberikan waktu 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter sehingga para pekerja wanita wajib melampirkan surat dokter atau bidan.

    Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi,

    Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    Jika kamu masih bingung, simak selengkapnya mengenai aturan cuti keguguran dalam rangkuman ini. Di dalamnya, Glints sudah ringkas semuanya hanya untukmu. Yuk, baca artikelnya sekarang!

    5. Menyusui

    menyusui anak sebagai hak pekerja perempuan

    © Healthline.com

    Memberikan ASI secara eksklusif kepada buah hati merupakan salah keinginan terbesar dari seorang ibu.

    Maka dari itu, pemerintah pun sudah mengatur hal ini dalam perundangan untuk membantu para ibu memberikan yang terbaik kepada sang buah hati.

    Bekerja full time dan mengejar karier pun sekarang bukan merupakan sebuah halangan untuk memberikan ASI, lho!

    Beberapa perusahaan di Indonesia bahkan sudah memberikan ruangan khusus laktasi dan setidaknya memberikan waktu atau kesempatan untuk memerah ASI pada jam kerja.

    Perundangan ini telah diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

    Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

    Untuk informasi lengkapnya mengenai hak-hak pekerja perempuan menyusui, yuk, pelajari dalam artikel ini. Gratis!

    6. Memperoleh perlakuan khusus

    hak perempuan pekerja memperoleh perlakuan khusus

    © Pexels.com

    Apa sih yang dimaksud dalam memperoleh perlakuan khusus?

    Perlakuan khusus yang dimaksudkan dalam adalah para pekerja perempuan yang berumur kurang dari delapan belas tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 76.

    Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

    7. Larangan PHK atas kasus tertentu

    larangan phk atas kasus tertentu untuk perempuan

    © Freepik.com

    Hak perempuan ketujuh yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989 adalah larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, dan melahirkan.

    Mengapa demikian? Hal ini didasari oleh perlindungan hak perempuan bahwa ketiga hal tersebut adalah kodrat, harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

    Selain hak-hak khusus di atas, pekerja perempuan tetap berhak untuk memiliki cuti yang telah diatur oleh Kemenakertrans.

    8. Hak perlindungan kehamilan

    © Freepik.com

    Hak terakhir yang dikhususkan bagi pekerja perempuan pada semua perusahaan adalah hak perlindungan kehamilan.

    Peraturan khusus ini tertuang dalam Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dengan pernyataan sebagai berikut:

    Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri

    Regulasi tersebut sejatinya diciptakan karena perempuan yang sedang mengandung jauh lebih rentan dari pekerja lainnya.

    Sebagai solusi, perusahaan dan atasan di kantor wajib menjamin perlindungan bagi pekerja perempuan tersebut.

    Sebagai contoh, perusahaan tidak diperkenankan untuk menugaskan perempuan hamil keluar kota, terutama yang mengharuskan mereka untuk menggunakan transportasi udara di trimester pertama kehamilan.

    Selain itu, pekerja perempuan yang sedang hamil juga perlu dihindari dari tugas yang sifatnya berat, seperti pekerjaan dalam pabrik manufaktur yang mengandalkan kebugaran fisik.

    Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan dalam Lingkungan Kerja

    Nah, itu dia hak-hak perempuan sebagai pekerja yang bisa kamu dapatkan.

    Perhatikan hal-hal tersebut, ya. Jika kamu belum menerima, kamu bisa memperjuangkan hak-hak tersebut yang semestinya kamu terima dari perusahaan.

    • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 6

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait