Cuti Keguguran: Aturannya untuk Perempuan dan Laki-laki

Diperbarui 11 Jun 2024 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Selain dampak fisik, mengutip Healthline, perempuan yang keguguran bisa mengalami guncangan mental. Dengan alasan ini, mereka butuh hak cuti kerja setelah keguguran.

    Lalu, bagaimana dengan sang ayah? Apakah mereka punya hak cuti juga? 

    Dalam artikel ini, Glints akan menjelaskan semuanya. Simak selengkapnya, ya!

    Hak Cuti Keguguran Perempuan

    Hak pekerja yang satu ini semula diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

    Aturan tersebut dibuat untuk merevisi regulasi sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

    Lalu, aturan mengenai hak cuti keguguran kini mendapat aturan terbaru lewat UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

    Ibu yang mengalami keguguran sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan. Hak ini diatur dalam Pasal 4 poin b yang berbunyi:

    …waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

    Selama cuti, tempat kerja tetap wajib membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat keguguran baru terjadi, perempuan akan mengalami pendarahan. Mengutip Miscarriage Association, pendarahan ini diiringi dengan kontraksi layaknya melahirkan.

    Setelah itu, darah akan keluar dari vagina dalam beberapa hari, bahkan beberapa minggu. Ini mirip dengan proses menstruasi.

    Terlebih lagi, seperti yang sudah Glints jelaskan, keguguran juga memberikan tekanan mental yang bisa mengganggu perempuan. 

    Kalau perempuan dipaksa kerja, tekanan ini tentu bisa membesar. Belum lagi, hasil kerjanya takkan maksimal.

    Dengan alasan ini, mereka butuh cuti sejenak.

    Soal bayaran, kamu tak perlu khawatir. Pasal 84 UU 13/2003 menjamin hakmu diberi gaji penuh selama istirahat keguguran.

    Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini 5 Tips agar Kamu Tetap Nyaman Bekerja saat Haid

    Perlu diingat, kriteria keguguran sendiri adalah:

    • usia kehamilan masih <20 minggu, atau 
    • berat janin <500 gram

    Lalu, bagaimana kalau calon bayi meninggal di luar kriteria tersebut? 

    Nah, seperti dijelaskan Try Indriadi, S.H. dalam Hukum Online, durasi cuti akan didasarkan pada perhitungan dokter spesialis kandungan.

    Hak Cuti Keguguran Laki-laki

    Ternyata, laki-laki juga bisa punya masalah psikologis sampai sosial karena kehilangan calon anak. Ini dibuktikan oleh artikel yang terbit di National Library of Medicine.

    Guncangan mental ini tentu tak bisa diabaikan. Dengan alasan ini, laki-laki juga butuh waktu cuti.

    Nantinya, setelah cuti, mereka tentu bisa bekerja dengan lebih maksimal. Sebab, masalah pasangan yang keguguran sudah tertangani dengan baik.

    Nah, Indonesia sendiri sudah punya aturan cuti keguguran untuk ayah. Sama seperti untuk perempuan, cuti sebelumnya diatur di UU 13/2003.

    Dalam Pasal 93 Ayat 4 Huruf e aturan tersebut, tertulis bahwa laki-laki berhak cuti selama dua hari ketika kehilangan calon anak. 

    Lalu, sama seperti untuk perempuan, aturan terbaru mengenai cuti ini juga tertuang dalam UU KIA.

    Pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan bahwa saat istri mengalami keguguran, suami berhak mendapat jatah cuti selama 2 hari.

    Selama itu pula, perusahaan wajib membayar gaji penuh pada sang pekerja.

    Berikut bunyi pasalnya secara lengkap, dikutip dari Kumparan:

    Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
    a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
    b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

    Baca Juga: Bolehkah Kita Ambil Cuti saat Masa Probation?

    Bagaimana Kalau Perusahaan Melanggar?

    Seperti persoalan ketenagakerjaan lainnya, ada baiknya kamu mengajak perusahaanmu berdiskusi dulu.

    Kalau ternyata persoalan cuti keguguran tak kunjung usai, kamu bisa menghubungi Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pihak ketiga.

    Semuanya diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Baca Juga: Manfaat Cuti Haid Bagi Perempuan dan Perusahaan

    Demikian penjelasan Glints soal hak cuti keguguran untuk laki-laki dan perempuan.

    Nah, sejatinya, hak-hak tenaga kerja seperti ini penting untuk kamu ketahui. Akan tetapi, semuanya tertulis dalam undang-undang yang tebalnya berlembar-lembar.

    Meski begitu, kamu tak perlu khawatir. Glints punya rangkuman aturan ketenagakerjaan berbentuk artikel yang bisa kamu akses secara gratis.

    Jadi, kamu tidak akan ketinggalaan informasi atau aturan terbaru yang akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada para pakerja.

    Tunggu apa lagi? Yuk, baca kumpulan artikel lainnya di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait