Serba-serbi Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan

Diperbarui 07 Feb 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Di antara banyak cuti yang menjadi hak pekerja, cuti haid adalah yang paling jarang dibicarakan. Dalam kadar tertentu, cuti haid jarang diketahui, apalagi dimanfaatkan.

    Lalu, apa sih cuti haid itu? Kenapa cuti haid penting? Bagaimana cara mengajukannya, dan apa dasar hukumnya?

    Artikel Glints ini dapat menjadi panduanmu tentang cuti haid.

    Apa Itu Cuti Haid?

    © Freepik

    Sebelumnya, mari kita bahas apa itu cuti haid. Cuti haid atau cuti menstruasi adalah hak yang didapatkan oleh pekerja perempuan apabila mengalami menstruasi.

    Beberapa negara telah meregulasi hal ini, termasuk Indonesia. Durasi dari cuti menstruasi Indonesia adalah 2 hari per bulan.

    Fairygodboss menyampaikan, beberapa negara lain juga menerapkan cuti haid, di antaranya:

    • Zambia, 1 hari per bulan
    • Taiwan, 3 hari per bulan
    • Korea Selatan, pekerja perempuan dibayar tambahan apabila tidak mengambil cuti menstruasi
    Baca Juga: 4 Mitos yang Ada di Seputar Wanita Karier

    Kenapa Penting?

    cuti haid

    © Freepik

    Kenapa cuti haid diperlukan? Saat hari pertama atau kedua menstruasi, ada sebuah sindrom yang kemungkinan besar dialami oleh perempuan. Sindrom itu bernama dismenore.

    Berdasarkan paparan Alodokter, dismenore merupakan nyeri di bagian perut yang muncul sebelum atau saat menstruasi.

    Sebagian wanita mengalami nyeri ringan, namun sebagian lainnya mengalami nyeri yang hebat hingga mengganggu aktivitas.

    Dalam beberapa kasus, perempuan bisa mengalami sakit kepala dan migrain saat menstruasi. Bahkan, beberapa perempuan masuk dalam kasus khusus yang perlu pemeriksaan dan/atau tindakan dokter.

    Nah, hal ini bisa mengganggu produktivitas kerja seseorang.

    Sebagian besar perempuan mengalami sindrom dismenore. Itulah kenapa, semua perempuan berhak untuk cuti apabila mengalaminya.

    Tidak hanya untuk melindungi hak perempuan yang sedang mengalami sindrom tersebut, perusahaan juga bisa lebih produktif karena meliburkan salah satu karyawannya yang sakit.

    Sayangnya, banyak pekerja perempuan yang tidak mengambil cuti ini, padahal mereka bisa jadi membutuhkannya.

    Dilansir dari BBC Indonesia, terkadang, perempuan yang mengambil hak cuti menstruasi dianggap lemah karena tidak bisa menahan rasa sakit.

    Padahal, seperti yang sudah dipaparkan, cuti menstruasi bukanlah pertanda kelemahan, tetapi hal yang sangat normal. Sakit yang dialami pekerja perempuan bukanlah pilihan yang dibuat-buat, namun nyata.

    Baca Juga: Kemampuan Multitasking Perempuan Lebih Baik dari Pria? Berikut Faktanya

    Dasar Hukum

    sarjana hukum

    © zenithcustodian.com

    Nah, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait cuti menstruasi, loh! Cuti haid dicantumkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pasal 81 ayat 1 berbunyi, “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”

    Jadi, bisa dikatakan cuti menstruasi, adalah salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja perempuan. Jangan lupa tanyakan pada calon recruiter kamu, yah!

    Baca Juga: Masihkah Ada Kesenjangan Gaji antara Perempuan dan Laki-laki?

    Cara Mengajukan

    pertanyaan interview business development dan jawabannya

    © mips.com.au

    Di dalam UU Ketenagakerjaan, sebenarnya tidak ada syarat detail tentang apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan cuti menstruasi.

    Oleh karena itu, setiap perusahaan punya regulasi masing-masing.

    Beberapa perusahaan membolehkan kamu sekadar izin pada atasan apabila cutimu hanya 2 hari, sesuai durasi yang diregulasi oleh pemerintah Indonesia.

    Namun, beberapa perusahaan lainnya memintamu untuk mencantumkan surat dokter untuk cuti haid 2 hari pertama.

    Ada pula perusahaan yang meminta surat dokter kalau cutimu lebih dari 2 hari, dan cutimu bukan lagi cuti haid, melainkan cuti sakit (sick leave).

    Teknis perizinan cuti menstruasi ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB)

    Tanyakan pada perusahaan atau calon recruiter saat wawancara, ya!

    Nah, setelah mengetahui informasi mengenai cuti haid, jangan ragu untuk mengajukannya apabila kamu membutuhkannya, ya!

    Ingat, untuk mengajukan cuti menstruasi, kamu dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi jangan ragu.

    Selain itu, sudah dipaparkan juga bahwa perempuan memang membutuhkan cuti haid, karena nyeri haid alias dismenore adalah hal yang normal untuk kamu rasakan.

    Jadi, jangan khawatir akan stigma bahwa perempuan yang mengambil cuti menstruasi adalah perempuan yang lemah. Karena nyeri menstruasi adalah hal yang sangat normal.

    Selain informasi di atas, Glints juga punya banyak lowongan kerja loh! Jangan lupa untuk selalu update lowongan kerja lengkap, hanya di Glints!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait