KPR Syariah: Pengertian, Akad, dan Tips Pengajuannya

Diperbarui 13 Des 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Untuk yang merasa sulit memiliki rumah, KPR syariah adalah salah satu hal yang bisa menjadi solusi. Nah, sebagai variasi dari KPR, sudahkah kamu mengetahui apa itu KPR syariah atau KPR IB?

    Kelebihan KPR ini tak sekadar nilai Islam-nya saja, lho! Mengutip Kompas, besar cicilan KPR bisa naik karena Bank Indonesia mengubah suku bunga acuan. 

    Sementara itu, dikutip dari Jawa Pos, hal ini takkan terjadi di KPR IB. Pasalnya, jumlah angsuran sudah ditetapkan di awal kesepakatan.

    Nah, selain kelebihan ini, masih banyak hal yang perlu kamu pahami tentangnya. Lantas, apa sajakah itu?

    Dirangkum dari Otoritas Jasa Keuangan dan Hukum Online, inilah informasinya untukmu!

    Apa Itu KPR Syariah?

    Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih dalam, kita pahami definisi KPR dulu, yuk! KPR adalah singkatan dari kredit pemilikan rumah.

    Nah, kredit ini ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, sertifikat tanah dan rumah di atasnya akan dijadikan agunan dalam KPR itu sendiri.

    Layaknya pinjaman lainnya, sebagai balas jasa, ada biaya berupa bunga yang harus kamu bayarkan.

    Secara umum, KPR syariah memiliki tujuan dan teknis yang mirip dengan KPR biasanya. Hal yang membedakan adalah sistem balas jasanya.

    Balas jasa dalam KPR IB berbentuk bagi hasil, alih-alih bunga. Pasalnya, layaknya sistem keuangan dan perbankan syariah, ia harus bebas riba.

    Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa KPR syariah adalah pembiayaan jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk membiayai pembelian properti seperti rumah dengan prinsip/akad tertentu.

    Akad dalam KPR syariah yang paling banyak digunakan adalah akad murabahah. Namun, masih ada banyak lagi akad lainnya.

    Baca Juga: Kerja di Perantauan? Intip 4 Tips Memilih Tempat Tinggal untuk Pekerja Muda

    Jenis KPR Syariah Berdasarkan Akad

    Setelah mengetahui apa itu KPR Syariah, kita bahas hal lain yang menjadi ciri khasnya, yuk! Salah satunya adalah akad yang diberlakukan.

    Ada empat jenis akad dalam KPR IB, di antaranya adalah:

    1. Murabahah

    Murabahah merupakan perjanjian jual-beli. Jadi, bank akan membeli rumah atau apartemen yang kamu butuhkan, lantas menjualnya kepadamu.

    Harga jual tadi telah ditambah dengan sejumlah keuntungan. Tambahan biaya ini tak sembarang ditentukan, ia disepakati oleh bank dan kamu sendiri.

    2. Musyarakah mutanaqisah

    Musyarakah mutanaqisah memiliki arti kerja sama-sewa. Dalam akad KPR syariah ini, kamu dan bank melakukan patungan untuk membeli rumah atau apartemen.

    Akan tetapi, persentase pembagian pembeliannya berbeda. Misalnya, kamu membayarkan 20% harga, sementara sisanya dibayarkan oleh bank.

    Nah, kamu akan diminta “membeli” bagian yang tadi telah dimiliki oleh bank. Pelan-pelan, semua kepemilikan akan berpindah ke tanganmu.

    3. Istishna

    Dalam akad istishna, kamu akan meminta bank membuatkan rumah. Nah, nantinya, kamu akan membeli rumah itu.

    Biaya yang kamu keluarkan tidak hanya untuk pembangunan rumah tadi, tetapi juga tambahan biaya jasa pembangunan.

    4. Ijarah muntahiyyah bit tamlik

    Akad Ijarah muntahiyyah bit tamlik dalam KPR syariah adalah akad dengan prinsip sewa-beli.

    Di sini, kamu akan diminta menyewa rumah kepada bank hingga masa tertentu.

    Nah, di akhir masa sewa, bank akan memberikan pilihan untuk menjualnya kepadamu. Bank juga bisa menghibahkannya secara langsung.

    Fitur dan Keuntungan

    Tak sekadar menawarkan jasa penyediaan biaya rumah, KPR IB juga memiliki fitur dan keuntungan yang layak kamu perhitungkan.

    Lantas, apa sajakah fitur serta keuntungan dari KPR syariah itu? Ini dia informasinya:

    • besar angsuran yang tetap hingga jatuh tempo, tidak dipengaruhi suku bunga
    • proses permohonan yang mudah dan cepat
    • fleksibel dalam membeli rumah, baik baru maupun bekas
    • pembiayaan besar
    • jangka waktu pembiayaan panjang
    • fasilitas debit otomatis dari tabungan
    • tidak ada denda jika terlambat membayar

    Syarat Pengajuan KPR Syariah

    Setelah memahami apa itu dan jenis akad dari KPR Syariah, apakah kamu semakin tertarik mengajukannya?

    Kamu harus memahami dulu syarat-syaratnya, ya! Di antaranya adalah:

    • Warga Negara Indonesia
    • cakap di mata hukum
    • berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan
    • tidak melebihi maksimum pembiayaan
    • besar cicilan tidak melebihi 40% pendapatan bersih
    • jika unit belum selesai dibangun atau inden, pengembang dan bank syariah harus memiliki perjanjian kerja sama

    Tips Mengajukan KPR Syariah

    Nah, meski sudah memenuhi persyaratan tadi, tetap ada kemungkinan pengajuan KPR-mu ditolak, lho! Oleh karena itu, kamu perlu menerapkan trik dan cara agar proses ini lancar.

    Apa sajakah tips-tips pengajuan KPR syariah itu? Ini dia informasinya:

    • pilih pengembang yang bereputasi baik
    • pilih bank atau lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi baik
    • pilih produk yang fiturnya sesuai kebutuhanmu
    • lengkapi dokumen sejak awal pengajuan
    • pastikan datamu di dalam formulir benar
    • pastikan kamu sudah mampu dan layak mengajukan KPR
    • pilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan
    Baca Juga: Lebih Baik Sewa Apartemen atau Rumah? Ini Dia 3 Pertimbangannya

    Demikian informasi dari Glints soal apa itu KPR syariah dan seluk-beluknya. Apakah kamu semakin tertarik memanfaatkan program ini?

    Nah, selain informasi tadi, ada banyak trik dan kabar keuangan lain yang wajib kamu ketahui sebelum membuat keputusan finansial.

    Mulai dari informasi seputar investasi, cara menabung, hingga mencatat budgeting juga ada semuanya di Glints Blog.

    Tunggu apa lagi? Yuk, temukan dan baca artikelnya di sini! Gratis, lho.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait