8 Cara Mengajukan KPR di Bank untuk Beli Rumah Impian

Diperbarui 19 Mei 2023 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Meskipun harga properti terus meningkat, memiliki rumah pribadi tetap jadi impian banyak orang. Untuk mencapai impian tersebut, sudah tahukah kamu bagaimana cara mengajukan KPR di bank?

    Glints akan menjelaskan secara menyeluruh tentang pengajuan KPR dan tips sukses menjalankannya.

    Yuk, simak lebih lanjut!

    Apa Itu KPR?

    Sebelum masuk ke cara mengajukan KPR, Glints akan menjelaskan mengenai apa itu KPR.

    Secara singkat, KPR adalah kredit pemilikan rumah yang digunakan untuk mencicil rumah.

    Pencicilan rumah ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan nilai bunga yang juga bervariasi.

    Ada KPR yang pelunasannya bisa sampai 30 tahun, ada yang hanya belasan tahun saja. 

    Terdapat banyak variabel yang memengaruhi jangka waktu pelunasan dan juga bunga yang harus dibayarkan.

    Cara Mengajukan KPR di Bank

    1. Pilih rumah

    Pertama-tama, tentukan lokasi dan tipe rumah yang diinginkan terlebih dahulu. 

    Apakah kamu ingin rumah baru, atau bekas? Pengajuan KPR bisa untuk tipe rumah apa saja. 

    Baik itu dari developer properti maupun perseorangan. 

    Pilih lokasi yang strategis dan aman, tetapi juga sesuai dengan budget yang dimiliki.

    Setelah yakin, bayarkan sejumlah uang muka (down payment/DP) kepada pemilik rumah. 

    Baca Juga: Perlu Dipahami, Ini Dia Keuntungan dan Kerugian dari Investasi Properti

    2. Siapkan berkas yang dibutuhkan

    Ketika ingin mengajukan KPR di bank, cara pertama yang harus diikuti adalah menyiapkan berkas yang dibutuhkan. 

    Berkas ini terbagi menjadi dua, yaitu dokumen pribadi dan juga dokumen rumah.

    Berikut adalah berkas-berkasnya:

    Dokumen pribadi

    1. Fotocopy KTP suami istri (kalau sudah menikah)
    2. Salinan KK (Kartu Keluarga)
    3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    4. Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
    5. Slip gaji (3 bulan terakhir)
    6. Rekening koran tabungan (3 bulan terakhir)
    7. Fotocopy surat nikah (kalau sudah menikah)
    8. Foto suami istri (kalau sudah menikah)
    9. Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
    10. Laporan keuangan usaha

    Untuk pegawai, tidak perlu melampirkan surat keterangan usaha dan laporan keuangan usaha.

    Sama halnya dengan wirausaha, tidak perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan juga slip gaji.

    Dokumen rumah

    1. Salinan sertifikat rumah
    2. Fotocopy IMB (izin mendirikan bangunan)
    3. FotocopyPBB (pajak bumi dan bangunan)
    4. Salinan surat tanda jadi (dari penjual, pemilik, atau developer rumah)
    5. Fotocopy KTP penjual rumah

    Intinya, pastikan dokumen yang menunjukkan bahwa pemilik dan/atau pemilik rumah menyetujui pembelianmu dilampirkan, ya.

    Jika sudah lengkap, cara yang harus dilakukan selanjutnya adalah memberikan dokumen syarat mengajukan kepada pihak bank.

    3. SLIK

    Setelah menyerahkan berkas yang dibutuhkan, cara selanjutnya untuk mengajukan KPR adalah menunggu pengecekan dari pihak bank.  

    Pihak bank akan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dulunya disebut sebagai BI checking.

    Dilansir dari CNN Indonesia, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk melakukan pengawasan informasi di bidang keuangan.

    Tahapan ini perlu dilewati, agar bank bisa mengetahui apakah kamu memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengajukan KPR.

    Apakah kamu sering berutang sebelumnya? Apakah pelunasan utang biasanya dilakukan tepat waktu? Jangan-jangan, masih ada utang di bank lain yang belum dibayarkan hingga saat ini?

    4. Survei

    Jika pemeriksaan reputasi di bank berhasil dilewati, tahap selanjutnya adalah survei calon debitur.

    Pihak bank akan melakukan cross-checking mengenai kebenaran berkas yang sudah diberikan.

    Tak hanya itu, dalam tahapan ini, pihak bank juga akan mencari tahu lebih dalam mengenai kemampuan finansialmu.

    Baca Juga: Kenali Lebih Dalam Asuransi Rumah yang Miliki Banyak Manfaat

    5. Mengevaluasi nilai rumah

    Cara selanjutnya yang harus diikuti untuk mengajukan KPR adalah dengan mengikuti proses appraisal.

    Dilansir dari Investopedia, appraisal adalah penentuan nilai properti seperti perumahan, bisnis, dan lain-lain.

    Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kredibilitas seputar penilaian ini.

    Karena menggunakan pihak ketiga, kamu harus membayar sejumlah uang baik sebelum atau setelah appraisal dilaksanakan.

    6. Penerbitan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

    Setelah mendapatkan hasil appraisal, pihak bank akan menentukan besar kredit yang bisa dicairkan.

    Nah, besar kredit ini diterbitkan melalui SP3K. 

    Di dalamnya terdapat informasi mengenai nilai maksimum kredit, jenis kredit yang digunakan, jangka waktu, suku bunga yang harus dibayar, angsuran per bulan, dan juga jaminan kredit.

    Syarat dan ketentuan serta biaya lain juga masuk di dalam sini.

    7. Pergi ke notaris

    Setelah mengajukan KPR dan disetujui oleh pihak bank, cara selanjutnya yang harus diikuti adalah pergi ke notaris.

    Di notaris, kamu akan mengurus sertifikat dan juga balik nama rumah. 

    Terdapat biaya tambahan yang harus kamu berikan ke notaris yang dipilih, dan juga untuk balik nama.

    Baca Juga: Kenali Apa Itu Tapera, Solusi Pembiayaan Rumah untuk Para Pekerja

    8. Tanda tangan akad

    Cara terakhir untuk menutup perjalanan mengajukan KPR adalah dengan tanda tangan akad. 

    Akad yang dimaksud di sini adalah akad kredit, ya.

    Itu dia serangkaian cara dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan KPR.

    Cukup mudah, bukan?

    Untuk mendukung keberhasilan pengajuan KPR, pastikan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah kamu persiapkan dengan baik.

    Nah, kamu tak perlu khawatir dengan surat-surat yang mungkin terlewatkan. Glints sudah bahas secara lengkap tentang surat-surat penting yang harus kamu siapkan.

    Yuk, cari tahu selengkapnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait