Kenali Apa Itu Tapera, Solusi Pembiayaan Rumah untuk Para Pekerja

Diperbarui 01 Apr 2024 - Dibaca 11 mnt

Isi Artikel

    Pemberitaan nasional sedang ramai membahas tentang Tapera. Bagi kamu yang belum tahu, Tapera adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

    Tapera disebut sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.

    Pemerintah berharap, Tapera dapat membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tapera, yuk, simak artikel ini! Glints akan menjelaskannya untukmu.

    Baca Juga: Apa Itu KPR dan Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui

    Apa Itu Tapera?

    slip gaji

    © doughroller.net

    Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.

    Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, seperti dilansir dari Kompas.

    Namun, Tapera sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

    Dalam peraturan tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir.

    Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

    Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

    Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tapera.

    Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

    Siapa Saja yang Termasuk Peserta Tapera?

    tapera adalah

    © Pexels.com

    Tidak semua orang dapat menjadi peserta Tapera.

    Dalam PP Penyelenggaraan Tapera, disebutkan bahwa peserta Tapera adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut.

    • Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan
    • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
    • Belum memiliki rumah, dan/atau
    • Menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

    Selain itu, disebutkan pula bahwa peserta Tapera adalah mereka yang termasuk dalam golongan pekerja dan pekerja mandiri.

    Pekerja didefinisikan sebagai orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Adapun pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

    Lebih rinci lagi, seperti ditulis Hukum Online, pekerja tersebut terdiri atas:

    1. calon Pegawai Negeri Sipil;
    2. pegawai Aparatur Sipil Negara;
    3. prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”);
    4. prajurit siswa TNI;
    5. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. pejabat negara;
    7. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, badan usaha milik desa, badan usaha milik swasta; dan
    8. pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud di atas yang menerima gaji atau upah.

    Maka, dapat disimpulkan bahwa semua jenis pekerja yang sudah disebutkan di atas wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta Tapera, termasuk pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri.

    Dikutip dari Kompas, pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri.

    Kemudian, peserta berikutnya adalah ASN, BUMN, dan BUMD.

    Sementara itu, karyawan dan perusahaan swasta diberi waktu untuk mendaftarkan peserta maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020.

    Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut.

    Peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukkannya. 

    Baca Juga: Tips Beli Rumah Untuk Millennials

    Manfaat Tapera

    keuntungan dan kerugian investasi properti

    © Freepik.com

    Dalam pasal 37, tertulis macam-macam pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta.

    Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

    Namun sebelum memanfaatkan dana Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

    Pertama, pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama.

    Kedua, pembiayaan hanya diberikan satu kali.

    Ketiga, ada nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

    Adapun jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera, yaitu rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

    Pembiayaan perumahan yang dimaksud dapat berlaku melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

    BP Tapera merupakan badan yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana Tapera.

    BP Tapera dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan dari sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya ditujukan bagi PNS.

    Mekanisme Pembayaran Tapera

    keuntungan dan kerugian investasi properti

    © Freepik.com

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, asal iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Sebesar 2,5% berasal dari gaji peserta, kemudian 0,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

    Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu.

    Nantinya, semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian melalui bank penampung.

    Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

    Sementara itu, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya.

    Pemberi kerja juga wajib memungut iuran simpanan yang juga merupakan kewajiban peserta pekerja.

    Iuran simpanan wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

    Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif.

    Status tersebut akan aktif kembali jika peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

    Jenis Dana Simpanan Peserta

    cara mengumpulkan dana pensun

    © Freepik.com

    Dana simpanan peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh BP Tapera.

    1. Dana pemupukan 

    Jenis simpanan Tapera yang pertama adalah dana pemupukan. Dana ini adalah persentase dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”).

    2. Dana pemanfaatan

    Dana pemanfaatan adalah persentase dana Tapera pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

    3. Dana cadangan

    Dana cadangan adalah dana pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.

    Pro Kontra Tapera

    Kontrak Kerja dan Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Tanda Tangan

    © Pexels.com

    Tujuan Tapera adalah membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

    Tujuan ini tentu baik mengingat banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog).

    Namun, Tapera juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat, khususnya bagi pihak perusahaan dan pekerja.

    Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja seperti dikutip Bisnis mengatakan bahwa potongan 0,5% bagi perusahaan masih dianggap wajar.

    Namun, pemerintah harus mengingat bahwa Tapera bukan satu-satunya tanggungan yang harus dipikul perusahaan.

    Ada berbagai potongan lain yang dibebankan kepada perusahaan, seperti BPJamsostek (BPJS Tenaga Kerja) dan BPJS Kesehatan.

    Menurut Endang, jika semuanya dijumlahkan, biaya yang ditanggung perusahaan bisa mencapai 9%.

    Adapun keluhan lain yang menitikberatkan pada pengesahan aturan ini di tengah pandemi Covid-19.

    Banyak perusahaan mengalami kerugian atau bisnisnya tersendat selama pandemi.

    Namun, beban perusahaan harus ditambah lagi dengan adanya kewajiban pembayaran Tapera ini.

    Dari sisi pekerja, banyak juga yang mengeluhkan kewajiban Tapera. Banyak pekerja yang merasa gajinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Namun, gaji tersebut harus dipotong sebesar 2,5% perbulannya.

    Baca Juga: Millenials dan Cicilan KPR: Mungkin Nggak Ya?

    Pada dasarnya, tujuan Tapera adalah baik. Pemerintah ingin kebutuhan papan para pekerja terpenuhi.

    Namun, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.

    Ingin tahu tips saham dan investasi lainnya? Ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Kamu bisa baca beragam artikel tentang investasi, budgeting, saham, hingga tips mengenai pengelolaan keuangan pribadi, semuanya tersedia untukmu.

    Tunggu apa lagi? Ayo temukan kumpulan artikel terbarunya di sini sekarang juga!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 28

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait