UMP 2022 Turun, Gaji Karyawan Ikut Turun?

Diperbarui 13 Sep 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Per 12 Juli lalu, diputuskan bahwa UMP Jakarta 2022 turun dari Rp4.641.578 menjadi Rp4.573.845. Lalu, apakah gaji karyawan akan ikut turun mengikuti UMP?

    Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya bagimu untuk mengetahui latar belakang fenomena ini.

    Pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai upah minimum provinsi (UMP).

    Melansir Kompas, dalam putusan pengadilan, hakim PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang disahkan pada tanggal 16 Desember 2021 lalu.

    Dalam keputusan Gubernur yang digugat tersebut, disebutkan bahwa UMP Jakarta tahun 2022 naik sebesar Rp225.665 atau sekitar 5,1 persen.

    Lalu, dengan keputusan tersebut, muncul pertanyaan: “apakah penurunan UMP akan berpengaruh pada gaji yang saya dapatkan saat ini?”

    Nah, yuk, simak penjelasan Glints untuk tahu lebih lanjut!

    Apakah Perusahaan dapat Memotong Gaji ketika UMP Turun?

    Melansir Gajimu, dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, upah pekerja dapat dipotong oleh perusahaan untuk pembayaran hal-hal seperti berikut;

    • Denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah: Ketiga hal tersebut dapat dipotong dari upah pekerja, Namun, pemotongan harus berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    • Sewa rumah dan/atau barang perusahaan: Upah karyawan dapat dipotong jika ia menggunakan barang yang disewa perusahaan atau memiliki utang/cicilan. Keduanya tetap harus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis.
    • Kelebihan pembayaran upah: Jika hal ini terjadi, perusahaan dapat memotong upah pekerja tanpa persetujuannya dengan besaran kelebihan tersebut.
    • Pemotongan pajak penghasilan: Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf a UU no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

    Selain itu, menurut Pasal 65 PP 36/2021, jumlah keseluruhan pemotongan upah maksimal sebesar 50% dari total uang yang diterima oleh pekerja.

    Baca Juga: Startup Bubble: Arti, Penyebab, Efek, dan yang Harus Disiapkan Pekerja

    Sehingga berdasarkan dua peraturan di atas, dapat disimpulkan:

    Perusahaan yang memotong gaji secara sepihak dengan alasan UMP yang turun, akan dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

    Untuk lebih jelasnya, Glints akan membantumu memahami 2 skenario berikut ini.

    Skenario 1

    Kamu telah menandatangani kontrak PKWT selama 1 tahun di bulan Januari 2022 dengan gaji sebesar Rp5.500.000.

    Namun perusahaanmu tiba-tiba mengumumkan bahwa gaji yang kamu dapatkan akan dipotong sebesar Rp250.000 per bulan Agustus 2022, mengikuti keputusan UMP yang turun tersebut.

    Maka, secara hukum hal ini adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum.

    Hal ini karena pemotongan tersebut tidak berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang telah disebutkan sebelumnya.

    Selain itu, sudah ada perjanjian bahwa kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.500.000 selama 1 tahun terhitung dari Januari 2022.

    Sehingga, gaji yang kamu dapatkan tidak bisa serta tidak boleh dipotong dengan alasan UMP batal naik atau turun.

    Baca Juga: Isi Lengkap RUU KIA: Ketahui Aturan Baru untuk Ibu Bekerja

    Namun, gaji yang akan kamu dapatkan bisa saja turun mengikuti UMP dengan skenario di bawah ini.

    Skenario 2

    Kamu telah lolos tahap interview pada tanggal 4 Juli 2022 lalu dan belum menandatangani kontrak hingga bulan Agustus 2022 nanti.

    Namun, per tanggal 12 Juli 2022, ditetapkan bahwa UMP telah sah diturunkan. Lalu muncul pertanyaan apakah gaji yang akan kamu dapatkan akan ikut turun mengikuti UMP?

    Dalam skenario seperti ini, hal tersebut mungkin saja terjadi.

    Namun, penurunan gaji tersebut bukanlah suatu hal yang melanggar hukum karena kamu belum menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan.

    Sehingga, gaji yang akan kamu dapatkan tergantung hasil negosiasi antara dirimu dan perusahaan.

    gai seorang pekerja yang dipotong sebesar 300.000 rupiah mengikuti UMP yang turun

    © Pexels.com

    Lalu, apa yang harus dilakukan jika skenario yang pertama terjadi? Nah, kamu bisa menemukan jawabannya di bawah ini.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Sengaja Menurunkan Gaji?

    Ketika perusahaan memotong gaji secara sepihak, terutama dengan alasan UMP turun, tentu akan ada potensi terjadinya perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan.

    Menurut HukumOnline, penyelesaian terhadap perselisihan hak ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

    Dalam UU dijelaskan bahwa ada tindakan dan upaya hukum yang bisa dilakukan mengenai pemotongan gaji secara sepihak, dimulai dengan perundingan bipartit.

    Sebagai informasi, bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    Perundingan ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah perundingan dimulai.

    Selanjutnya, berikut cara-cara yang bisa kamu tempuh:

    • Melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan hingga tercapainya mufakat.
    • Jika perundingan bipartit gagal, kamu bisa mencatat perselisihan tersebut dan mengirimkannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan telah dilakukan.
    • Perselisihan diselesaikan melalui mediasi.
    • Jika mediasi gagal, kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
    Baca Juga: Gaji Kotor: Pengertian dan Bedanya dengan Take Home Pay

    Nah, itu adalah pembahasan Glints untuk menjawab pertanyaan apakah UMP yang turun akan berpengaruh pada gajimu.

    Intinya, perusahaan tidak berhak memotong gajimu yang sudah tertera di kontrak kerja sebelumnya.

    Sehingga, bisa dipastikan bahwa gajimu akan tetap aman meski ada putusan penurunan UMP.

    Nah, selain informasi ini, kamu juga bisa tahu lebih banyak seputar ketenagakerjaan dengan membaca beragam artikel di Glints Blog.

    Tertarik? Yuk, klik di sini sekarang untuk baca beragam artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.8 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait