THR PPPK: Aturan, Nominal, dan Kapan Cair

Tayang 03 Okt 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Setiap pegawai pemerintah, baik itu yang berstatus ASN seperti PNS atau PPPK maupun yang non-ASN, berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

    Hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

    Jika kamu sedang dalam proses rekrutmen PPPK, yuk, cek informasi detailnya di bawah ini, yuk!

    Aturan THR PPPK

    Menurut PP no 15 tahun 2023, dijelaskan bahwa pegawai non-ASN dan PPPK yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya jika sudah memenuhi beberapa syarat, seperti;

    • Sudah bekerja dan melaksanakan tugas pokok secara penuh dan terus-menerus minimal satu tahun setelah pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
    • Diangkat oleh pejabat berwenang dan sudah menandatangani perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Meski begitu, apabila pegawai PPPK dan non-ASN belum memenuhi syarat di atas, maka aturannya akan mengacu pada perjanjian kerja yang menyatakan bahwa mereka berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

    Baca Juga: 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Tepat Untukmu?

    Nominal THR PPPK

    Besaran nominal THR yang didapatkan sudah ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR terdiri atas;

    • gaji pokok
    • 50 persen tunjangan kinerja
    • tunjangan suami atau istri
    • tunjangan anak
    • tunjangan jabatan

    Besaran THR yang didapatkan akan disesuaikan dengan pendidikan, golongan, dan masa kerja seorang tenaga PPPK.

    Berikut adalah besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang bisa didapatkan pegawai PPPK dan non-ASN berdasarkan pendidikannya.

    Pendidikan SD

    • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
    • Masa kerja 10-20 tahun Rp3.613.000
    • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

    Pendidikan SMA dan D1 sederajat

    • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
    • Masa kerja 10-20 tahun Rp4.329.000
    • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

    D2 dan D3 sederajat

    • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
    • Masa kerja 10-20 tahun Rp4.657.000
    • Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

    S1 dan D4 sederajat

    • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
    • Masa kerja 10-20 tahun Rp5.394.000
    • Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000

    S2 dan S3 sederajat

    • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
    • Masa kerja 10-20 tahun Rp5.770.000
    • Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000

    Perlu diingat bahwa uang THR dan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan oleh iuran.

    Namun, THR dan gaji ke-13 akan dikenakan pemotongan dari pajak penghasilan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca Juga: Ini Rincian Pangkat dan Golongan PPPK Beserta Gajinya

    Kapan THR Dicairkan?

    Setelah mengetahui apakah pegawai PPPK berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 serta besaran yang didapatkannya, kamu juga perlu tahu kapan uang tersebut dicairkan.

    Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, uang THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya tiba.

    Namun jika belum dibayarkan, uang THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

    Sedangkan untuk gaji ke-13, pegawai PNS dan PPPK biasanya akan mendapatkannya di pertengahan tahun seperti bulan Juli.

    Hal ini karena bulan Juli mendekati tahun ajaran baru.

    Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ketahui Jawabannya di Sini!

    Itu adalah beberapa informasi seputar THR dan gaji ke-13 yang bisa didapatkan oleh PPPK.

    Intinya, pegawai PPPK tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13, sama seperti PNS yang besarannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jika tertarik untuk menjadi PPPK dan mengikuti seleksinya, kamu bisa mempelajari lebih banyak seputar posisi ini dengan baca kumpulan artikel Glints yang membahasnya.

    Kamu bisa mengakses ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.8 / 5. Jumlah vote: 17

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait