6 Perbedaan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Tepat Untukmu?
Ditulis oleh : Alisatul Aini
Sebelum memutuskan mau pilih yang mana, kamu harus pelajari apa saja perbedaan PNS dan PPPK.
Istilah PPPK mungkin masih tergolong bagi kamu yang baru saja mencari tahu soal pilihan karier di bidang pemerintahan.
Tak apa, Glints sudah merangkum perbedaan-perbedaan utama keduanya supaya kamu bisa mempertimbangkannya dengan matang.
Yuk, disimak sampai akhir!
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama yang paling mencolok adalah status kepegawaian keduanya.
Meski PNS dan PPPK sama-sama pegawai ASN, ada sedikit perbedaan yang perlu kamu ketahui.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap yang memiliki masa kerja sampai pensiun.
Di sisi lain, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu. Biasanya periode kerja PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.
Jika dianalogikan dengan karier di bidang swasta, PNS adalah karyawan full time, sedangkan PPPK adalah karyawan kontrak.
2. Besaran gaji
Perbedaan kedua antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangannya.
Golongan PNS dan PPPK juga ternyata cukup berbeda. PNS hanya memiliki 4 golongan, sedangkan PPPK terbagi menjadi 17 golongan.
Menurut aturan terbaru, yaitu Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, gaji PPPK berdasarkan golongannya adalah:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sementara itu, gaji PNS yang terbaru, yaitu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, adalah sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
3. Proses rekrutmen
Selain status kepegawaian dan gaji, PNS dan PPPK juga melewati proses seleksi yang sedikit berbeda.
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS, ada 3 tahapan yang perlu kamu lalui, di antaranya adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Di sisi lain, seleksi PPPK biasanya hanya diadakan melalui 2 tahapan, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.
Dalam tahap seleksi kompetensi, ada 4 jenis tes yang akan kamu kerjakan, di antaranya:
- seleksi kompetensi teknis
- seleksi kompetensi manajerial
- seleksi kompetensi sosial kultural
- substansi wawancara
4. Batas usia pelamar
Dari segi proses rekrutmen, perbedaan selanjutnya terdapat pada batas usia pelamar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, persyaratan usia pelamar CPNS adalah 18-35 tahun.
Untuk posisi pegawai PPPK, persyaratan usia minimumnya adalah 20 tahun dan usia maksimalnya ialah satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
Jadi, jika batas usia maksimal jabatan A adalah 35 tahun, calon pegawai PPPK yang boleh melamar harus berusia maksimal 34 tahun.
5. Masa kerja
Lamanya masa kerja juga menjadi perbedaan utama PNS dan PPPK.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa PNS akan menjabat sampai masa pensiun.
Usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Sementara itu, masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak atau surat perjanjian yang telah disepakati.
Umumnya, pegawai PPPK akan bekerja paling singkat selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
6. Jenjang karier
Sayangnya, PPPK tidak memiliki jenjang karier selengkap PNS. Inilah yang juga menjadi perbedaan yang sering dipertimbangkan oleh calon PNS maupun PPPK.
Setelah CPNS berhasil melalui semua tahapan, mereka akan resmi diangkat menjadi PNS dengan pangkat & golongan yang bisa dikembangkan seiring bertambahnya masa kerja.
Selain itu, PNS juga bisa mengejar jabatan struktural, fungsional, atau bahkan keduanya sekaligus.
Pegawai PPPK harus menerima ketentuan bahwa mereka hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No. 76 Tahun 2022 yang dikutip dari CNBC, PPPK juga tidak bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Demikian 6 perbedaan antara PNS dan PPPK.
Nah, selain kedua jenis profesi ini, ada banyak pilihan karier lainnya yang juga bisa kamu pertimbangkan.
Di Glints Blog, ada banyak pembahasan mengenai profil profesi di berbagai bidang, mulai dari admin, jasa, kuliner, dan pemerintahan.
Kamu tetap perlu mempelajarinya agar bisa memilih mana jalur karier yang paling tepat untukmu.
Yuk, klik link ini untuk baca artikel selengkapnya!
