Ini Rincian Potongan Zakat Penghasilan PNS, Pegawai BUMN, dan Swasta

Diperbarui 16 Feb 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Presiden Jokowi dikabarkan mendukung penuh rencana potongan zakat penghasilan dari gaji PNS, BUMN, dan karyawan swasta.

    Hal tersebut disampaikan oleh Noor Achmad, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mengaku telah bertemu Presiden Jokowi pada akhir Februari lalu.

    Menurutnya, Presiden ke-7 Indonesia itu akan segera mengimplementasikan rencana tersebut ke dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

    Nah, jika kamu ingin tahu lebih banyak soal hal yang satu ini sebaiknya simak terus penjelasannya di bawah ini.

    Baca Juga: 5 Tips Mengatur Pengeluaran Sosial bagi Kamu yang Suka Beramal

    Apa Itu Rencana Potongan Zakat Penghasilan?

    potongan zakat

    © Goodnewsfromindonesia.id

    Pembahasan soal potongan zakat pada gaji PNS sebenarnya sudah muncul sejak beberapa waktu yang lalu.

    Namun, kini wacana tersebut kembali diperbincangkan setelah Ketua Baznas menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mendukung hal tersebut.

    Detik menyebutkan bahwa untuk implementasi awal dari rencana potongan zakat akan dilakukan pada PNS atau ASN terlebih dahulu.

    Setelah itu, gaji dari karyawan BUMN hingga swasta kabarnya juga akan ikut dipotong untuk keperluan zakat.

    Namun, perlu dipahami bahwa yang bersifat wajib hanyalah PNS karena mereka adalah abdi negara.

    Sementara itu, untuk karyawan BUMN dan swasta tidak diwajibkan melakukan potongan zakat penghasilan.

    “Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta menggunakan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian,” kata Noor Achmad kepada CNBC Indonesia.

    Baca Juga: Apa Saja Komponen yang Bisa Memotong Gaji? 8 Poin Ini Jawabannya!

    Berapa Besaran Potongan untuk Zakat Penghasilan?

    © Freepik.com

    Ketua Baznas Noor Achmad juga menyampaikan berapa besaran potongan untuk zakat penghasilan yaitu sebesar 2,5%.

    Artinya, setiap bulannya gaji PNS akan langsung dipotong sebesar 2,5% dari jumlah total gaji yang diterimanya.

    Namun, jangan khawatir karena tidak semua PNS akan mendapatkan potongan zakat sebesar 2,5%. Pasalnya, pemotongan tersebut hanya dilakukan pada PNS yang gajinya minimal sebesar Rp7 juta per bulannya.

    Mengapa harus minimal gaji Rp7 juta baru dipotong zakat?

    Rupanya hal tersebut diperoleh dari perhitungan pemotongan zakat yang dihitung setara dengan 85 gram emas.

    Jadi, seorang PNS yang jumlah gajinya kurang lebih Rp85 juta per tahun atau sekitar RP7 juta per bulan yang akan mendapat potongan.

    Karena itu bagi seorang PNS yang gajinya di bawah angka Rp7 juta tidak akan dikenakan potongan zakat penghasilan sebesar 2,5%.

    Bagaimana dengan Karyawan yang Non Muslim?

    potongan zakat penghasilan

    © Jawapos.com

    Sebagai seorang Muslim memang diwajibkan untuk membayar zakat, karena itu rencana potongan zakat pada gaji PNS cukup didukung oleh banyak pihak termasuk Presiden.

    Namun, bagaimana dengan para PNS dan karyawan yang non Muslim? Apakah juga akan ikut mendapatkan potongan?

    Rupanya pertanyaan tersebut juga sudah dijawab oleh Ketua Baznas yang menyatakan bahwa pemotongan itu tidak berlaku untuk PNS yang non Muslim.

    Jadi bisa disimpulkan bahwa potongan zakat sebesar 2,5% hanya diwajibkan untuk para PNS yang beragama Islam dan tidak berlaku untuk yang non Muslim. 

    Kemudian, karyawan BUMN dan swasta tidak diwajibkan mendapatkan potongan zakat.

    Sebenarnya wacana pemotongan gaji PNS untuk keperluan zakat sudah cukup lama dibahas.

    Kompas menyebutkan sejak tahun 2018 lalu pemerintah sudah berencana untuk menerbitkan regulasi soal penghimpunan zakat dari para PNS yang Muslim.

    Namun, kali ini wacana tersebut kembali mencuat dan mendapatkan respon yang positif dari Presiden. Bahkan, pembuatan Perpres untuk hal tersebut juga tengah digodok dan dikaji.

    Jadi besar kemungkinannya bahwa potongan zakat penghasilan tersebut akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

    Baca Juga: Apa yang Bisa Menyebabkan Sanksi Potong Gaji? Ini Aturannya!

    Setelah membaca penjelasan di atas bagaimana pendapatmu mengenai wacana pemotongan gaji untuk zakat tersebut?

    Yuk, terus update seputar potongan penghasilan dan info keuangan lainnya.

    Glints sudah menyiapkan kumpulan artikel yang membahas topik-topik tersebut, lho.

    Tunggu apa lagi? Ayo baca kumpulan artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.2 / 5. Jumlah vote: 11

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait