Zakat Penghasilan: Ketahui Cara Menghitung dan Membayarnya

Diperbarui 15 Jun 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Membayar zakat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam di setiap tahunnya. Namun, bagaimana dengan zakat penghasilan? Apakah semua orang wajib membayarnya setiap bulan?

    Sebelum melangkah lebih jauh terkait pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui pengertian dari jenis zakat ini.

    Apa Itu Zakat Penghasilan?

    Dilansir dari Baznas, zakat penghasilan atau yang biasa dikenal dengan zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan.

    Penghasilan tersebut berupa gaji bulanan yang didapatkan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya), dan bonus.

    Seluruh profesi, baik pejabat negara, pemerintah, dokter, maupun karyawan dapat mengeluarkan zakat penghasilan.

    Namun, sebelum membayar zakat ada hal yang harus diperhatikan terkait batas harta wajib zakat atau yang dikenal dengan istilah nisab.

    Nisab ini sendiri ada yang menggunakan perhitungan harga beras, ada pula yang menggunakan harga emas.

    Saat ini batas harta wajib zakat senilai 522 kg beras. Ada pula yang menggunakan perhitungan 85 gram emas.

    Apabila jumlah penghasilanmu melebihi dari  jumlah nisab, kamu wajib membayar zakat profesi. Akan tetapi, apabila penghasilanmu kurang dari nisab kamu tidak perlu membayarnya.

    Sebagai contoh, penghasilanmu saat ini sebesar Rp 8.000.000. Lalu, harga normal 1 kg beras adalah Rp 10.000 sehingga nisabnya adalah Rp 5.220.000.

    Dengan begitu, kamu wajib membayar zakat profesi sesuai dengan jumlah besarannya. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.

    Lalu, bagaimana cara menghitung zakat profesi yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara membayarnya? Tenang saja, Glints akan menjelaskannya kepadamu.

    Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan dan Berapa Besaran Potongannya?

    Cara Menghitung Zakat Penghasilan

    Nah, setelah mengetahui pengertiannya, kini saatnya bagi kamu untuk memahami bagaimana cara menghitungnya.

    Dalam penghitungannya, ada yang menggunakan gaji bersih alias gaji yang dihitung adalah penghasilan bulanan dikurangi tanggungan kebutuhan bulanan termasuk cicilan dan utang.

    Sebagai contoh, kamu memiliki penghasilan Rp 8.000.000 per bulan lalu memiliki tanggungan bulanan Rp 2.000.000.

    Dari situ, kamu memiliki penghasilan bersih Rp 6.000.000 di mana angka ini sudah termasuk nisab zakat.

    Angka Rp 6.000.000 itu kemudian dikalikan 2,5 persen, lalu didapatkanlah Rp 150.000. Angka Rp 150.000 inilah yang harus kamu bayar untuk memenuhi ibadah zakat penghasilan.

    Di luar itu, ada pula yang menggunakan penghitungan gaji kotor atau tanpa dikurangi pengeluaran bulanan.

    Dalam penghitungan ini, kamu dapat menghitungnya secara otomatis seperti dengan menggunakan kalkulator dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau lembaga lainnya.

    Kamu tinggal masukkan jumlah pendapatan per bulan serta pemasukan lainnya seperti THR, bonus, dan sebagainya.

    Baca Juga: 10 Tips Menghemat Uang Yang Bisa Kamu Lakukan

    Bagaimana Cara Membayarnya?

    Kini kamu sudah paham bagaimana cara menghitung pembayaran zakat profesi. Lalu, kira-kira bagaimana cara membayarnya?

    Saat ini sudah banyak tersedia lembaga amil yang menampung pembayaran zakat.

    Bahkan, di era digital seperti sekarang kamu tidak perlu datang ke kantor lembaga untuk membayar zakat. Kamu bisa melakukannya secara online.

    Berikut ada beberapa lembaga zakat yang bisa kamu gunakan untuk membayar zakat profesi:

    1. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

    Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan salah satu lembaga zakat yang terpercaya. Kamu bisa membayarkan zakat profesi lewat lembaga yang satu ini.

    Caranya pun cukup mudah. Pertama-tama, kamu harus mengunjungi website resmi Baznas. Lalu tekan tombol ‘Bayar Zakat’ di pojok kanan atas.

    Setelah itu, kamu tinggal pilih zakat penghasilan dan tulis nominal zakatnya berapa serta isi formulir data dirimu.

    Metode pembayaran yang disediakan pun cukup beragam sehingga memudahkan semua orang.

    2. Lazismu

    Selain Baznas, kamu juga bisa membayar zakat profesi lewat lembaga zakat yang bernama Lazismu.

    Sama seperti halnya Baznas, Lazismu juga dapat dilakukan dengan cara online. Di sini juga tersedia berbagai macam metode pembayaran yang bisa kamu gunakan.

    3. Rumah Zakat

    Rumah Zakat juga bisa menjadi alternatif lain untuk membayar zakat profesi.

    Kamu tinggal mengisi nama lengkap, nomor telepon, email, catatan, serta masukkan nominal untuk jumlah zakatmu.

    Selain itu, di dalam Rumah Zakat juga telah dijelaskan secara rinci berapa besaran jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat profesi.

    4. Dompet Dhuafa

    Dompet Dhuafa merupakan lembaga amil zakat yang terpercaya. Di sini juga tersedia berbagai metode pembayaran yang dapat memudahkan para penggunanya.

    5. Kitabisa

    Kitabisa merupakan salah satu startup fundraising yang paling populer saat ini. Kamu bisa membayar zakat lewat aplikasi dari Kitabisa.

    Dengan hanya menggunakan handphone, kamu sudah bisa menunaikan ibadah ini.

    6. Daarut Tauhid Peduli

    Kamu juga bisa menyalurkan zakat penghasilan ke lembaga Daarut Tauhid Peduli.

    Ya, di lembaga zakat ini kamu bisa menunaikan ibadah secara online dengan menghubungi pihak Daarut Tauhid Peduli melalui aplikasi WhatsApp.

    Tak hanya itu, kamu pun bisa menghitung jumlah zakat penghasilanmu dengan fitur kalkulator yang terdapat di website-nya.

    7. Baitul Maal Hidayatullah

    Lembaga lain yang bisa kamu gunakan untuk menyalurkan zakat penghasilan adalah Baitul Maal Hidayatullah.

    Kamu bisa mengirimkan zakat penghasilanmu secara langsung ke rekening yang tertera di website resminya.

    8. Inisiatif Zakat Indonesia

    Inisiatif Zakat Indonesia menjadi salah satu lembaga penyaluran zakat penghasilan yang bisa kamu gunakan.

    Zakat yang kamu salurkan ke lembaga ini nantinya akan disebar ke berbagai daerah di Indonesia yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

    9. Baitulmaal Muamalat

    Cara lain untuk bayar zakat penghasilan bisa kamu lakukan dengan menyalurkan uangmu ke Baitulmaal Muamalat.

    Di website resminya, kamu pun dapat menghitung besaran zakat profesimu sendiri.

    10. Yayasan Mizan Amanah

    Cara lainnya untuk bayar zakat penghasilan adalah dengan membayarnya ke lembaga penyaluran resmi seperti Yayasan Mizan Amanah.

    Di lembaga ini kamu bisa membayar zakatmu secara online dan menghitung besarannya juga secara langsung.

    Baca Juga: Peraturan Terbaru! Ini Ketentuan Tarif PTKP Tahun 2023

    Nah, itu dia penjelasan mengenai zakat penghasilan serta bagaimana cara menghitungnya serta membayarnya.

    Jika gajimu sudah lebih dari nisab, kamu bisa mulai mengatur keuangan dengan menyisihkan sebagiannya untuk berzakat.

    Bagaimana? Sudah siap untuk membayar zakat penghasilan? Apabila ingin mendapatkan informasi lainnya terkait keuangan dan sebagainya, kamu juga bisa lho mendaftarkan diri secara gratis ke newsletter blog.

    Yuk, jangan lupa untuk daftar, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 12

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait