Hakim: Tugas dan Tanggung Jawab, Jenis, Syarat & Gajinya

Tayang 27 Nov 2023 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Hakim adalah salah satu profesi penting yang ada dalam lingkup pengadilan. 

    Profesi ini menjadi salah satu bidang yang bisa kamu pilih ketika melamar sebagai PNS.

    Tentu, kamu perlu lolos seleksi CPNS terlebih dahulu sebelum benar-benar menjadi seorang hakim di Indonesia. 

    Di artikel ini Glints akan memberi paparan singkat seputar profesi hakim. Simak informasinya di artikel ini, ya. 

    Apa Itu Hakim?

    Undang-Undang no. 48 tahun 2009 menyebutkan bahwa hakim adalah pejabat di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, seperti peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara. 

    Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan bahwa hakim merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang dari undang-undang untuk mengadili. 

    Sedangkan kata Indeed, hakim adalah seorang profesional yang memimpin sebuah sidang dan berperan sebagai “wasit” serta pembuat keputusan berdasarkan argumen, pertanyaan, dan bukti yang ditunjukkan. 

    Sehingga dari beragam definisi tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa hakim merupakan seseorang yang bertanggung jawab mengadili perkara di suatu pengadilan atau mahkamah. 

    Baca Juga: Concierge: Definisi, Tugas, Jenis-Jenis dan Kualifikasinya

    Jenis-Jenis Hakim

    Masih menurut UU no. 48 tahun 2009, di Indonesia hakim dibagi beberapa jenis yang di antaranya adalah sebagai berikut; 

    • Hakim Agung, yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung
    • Hakim Konstitusi, yang bekerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi
    • Hakim ad hoc, yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, hingga memutuskan perkara yang sesuai dengan undang-undang

    Tugas dan Tanggung Jawab Hakim

    Tugas dan tanggung jawab hakim yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

    • Hakim berwewenang untuk menerima, memeriksa, serta membuat keputusan dalam sebuah perkara.
    • Saat menjalankan tugasnya seorang hakim dengan asas bebas, jujur, serta tidak memihak terutama dalam persidangan.
    • Hakim juga harus melakukan tugasnya sesuai dengan cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Ketika menjalankan tugasnya di pengadilan, seorang hakim setidaknya harus berjumlah 3 orang. Di mana, 1 orang menjadi ketua hakim dan 2 orang lainnya menjadi hakim anggota. 

    Mereka pun akan dibantu oleh seorang panitera yang ditugaskan membantu pekerjaan hakim. 

    Baca Juga: Panitera: Apa Itu, Tugas Berdasarkan UU, dan Kode Etiknya

    Syarat Menjadi Hakim

    Persyaratan jadi hakim tertuang dalam UU no. 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

    Menurut undang-undang tersebut, berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi hakim di Indonesia. 

    • warga negara Indonesia (WNI)
    • bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa
    • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
    • lulusan dari Sarjana Hukum
    • lulus pendidikan hakim
    • mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas serta kewajiban
    • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
    • berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun 
    • tidak pernah mendapatkan pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 

    Tidak hanya itu, jika kamu ingin diangkat untuk menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, dirimu harus memiliki pengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim di pengadilan negeri. 

    Gaji Hakim

    Jika kamu tertarik untuk menjadi seorang hakim, tentu dirimu juga harus tahu berapa gaji yang didapatkan. 

    Gaji seorang hakim telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berikut paparannya. 

    Golongan III

    • masa kerja kurang dari 1 tahun = Rp2.064.100-Rp2.337.300
    • masa kerja 1-2 tahun = Rp2.125.700-Rp2.407.100
    • masa kerja 3-4 tahun = Rp2.189.200-Rp2.478.900
    • masa kerja 5-6 tahun = Rp2.254.600-Rp2.552.900
    • masa kerja 7-8 tahun = Rp2.347.100-Rp2.347.100
    • masa kerja 9-10 tahun = Rp2.450.100-Rp2.707.700
    • masa kerja 11-12 tahun = Rp2.557.600-Rp2.794.800
    • masa kerja 13-14 tahun = Rp2.669.800-Rp2.917.400
    • masa kerja 15-16 tahun = Rp2.787.000-Rp3.045.400
    • masa kerja 17-18 tahun = Rp2.909.300-Rp3.179.100
    • masa kerja 19-20 tahun = Rp3.037.000-Rp3.318.600
    • masa kerja 21-22 tahun = Rp3.170.300-Rp3.464.200
    • masa kerja 23-24 tahun = Rp3.309.400-Rp3.616.300
    • masa kerja 25-26 tahun = Rp3.454.600-Rp3.775.000
    • masa kerja 27-28 tahun = Rp3.606.200-Rp3.940.600
    • masa kerja 29-30 tahun = Rp3.764.500-Rp4.113.600
    • masa kerja 31-32 tahun = Rp3.929.700-Rp4.294.100

    Golongan IV

    • masa kerja kurang dari setahun = Rp2.436.100-Rp2.875.200
    • masa kerja 1-2 tahun = Rp2.508.900-Rp2.961.100
    • masa kerja 3-4 tahun = Rp2.583.800-Rp3.049.500
    • masa kerja 5-6 tahun = Rp3.140.500-Rp2.660.900
    • masa kerja 7-8 tahun = Rp2.740.400-Rp3.234.300
    • masa kerja 9-10 tahun = Rp2.822.200-Rp3.330.900
    • masa kerja 11-12 tahun = Rp2.906.500-Rp3.430.300
    • masa kerja 13-14 tahun = Rp3.004.900-Rp3.532.800
    • masa kerja 15-16 tahun = Rp3.136.800-Rp3.638.200
    • masa kerja 17-18 tahun = Rp3.372.700-Rp3.746.900
    • masa kerja 19-20 tahun = Rp3.418.200-Rp3.858.700
    • masa kerja 21-22 tahun = Rp3.568.200-Rp4.016.000
    • masa kerja 23-24 tahun = Rp3.724.800-Rp4.192.200
    • masa kerja 25-26 tahun = Rp3.888.200-Rp4.376.200
    • masa kerja 27-28 tahun = Rp4.058.800-Rp4.568.300
    • masa kerja 29-30 tahun = Rp4.237.000-Rp4.768.700
    • masa kerja 31-32 tahun = Rp4.422.900-Rp4.978.000

    Baca Juga: Sales Consultant: Definisi, Tugas, Kuailfikasi, dan Skill-nya

    Itu adalah paparan seputar profesi hakim yang bisa kamu pelajari. 

    Selain paparan soal panitera, kamu bisa tahu lebih banyak informasi seputar pekerjaan di pemerintahan lewat artikel Glints Blog.

    Mulai dari serba-serbi soal profesi ASN hingga honor panwascam Pemilu 2024.

    Menarik bukan? Kamu bisa akses dan baca kumpulan artikel dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait