Profesi PNS: Apa Itu, Tanggung Jawab, dan Pangkat-Pangkatnya
Ditulis oleh : Joshua Renaldo
PNS tentu adalah kata yang tak jarang kita dengar. Bagi beberapa orang, meniti karier dalam profesi ini dan mendapat pangkat PNS tinggi adalah impian yang dikejar.
Apakah kamu adalah salah satunya? Jika ya, kamu harus tahu seluk-beluk dari pekerjaan satu ini, dong.
Mulai dari peran, tanggung jawab, hak, dan kewajiban PNS akan Glints bahas tuntas dalam artikel ini.
Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Isi Artikel
Apa Itu PNS?
Definisi dari profesi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dapat kamu temukan pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara.
Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jika dipersingkat, dapat dikatakan bahwa PNS adalah pegawai yang bekerja di bawah sebuah instansi pemerintahan.
PNS sendiri merupakan salah satu jenis pegawai dari ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Disebutkan pada Pasal 7 bahwa PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Uniknya, menurut BKN, jumlah PNS pada tanggal 30 Juni 2022 mencapai angka 4.344.552 orang dengan persebaran 77% di instansi daerah dan 23% di instansi pusat.
Nah, mungkin kamu memiliki pertanyaan, bagaimana seseorang bisa menjadi PNS?
Untuk menjadi seorang PNS, kamu harus menjadi calon PNS atau CPNS terlebih dahulu dengan mengikuti seleksi CPNS.
Pada Pasal 62, dituliskan bahwa seleksi ini terdiri dari 3 tahap yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Kode Etik PNS
Karena termasuk sebagai pegawai ASN, PNS memiliki kode etik yang serupa dengan ASN yang sesuai dengan undang-undang berlaku.
Kode etik tersebut menurut UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) adalah:
- melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
- melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
- memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN
Hak dan Kewajiban PNS
Seperti yang tertulis pada Pasal 21 UU No. 5 Tahun 2014, seorang PNS berhak memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas
- cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- pengembangan kompetensi
Kemudian, pada Pasal 23, disebutkan bahwa PNS wajib:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi, Tugas, dan Peran PNS
Fungsi, tugas, dan peran PNS juga telah dijelaskan pada undang-undang yang sama seperti sebelumnya. Berikut adalah penjelasannya:
Pertama-tama, pegawai negeri sipil dan para pegawai ASN lain berfungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik
- pelayanan publik
- perekat dan pemersatu bangsa
Kemudian, PNS memiliki tugas:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut Pasal 12, PNS berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jabatan dan Pangkat PNS
Dalam pekerjaannya PNS juga memiliki banyak pangkat dan jabatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Merangkum HukumOnline, berikut adalah penjelasannya:
Pada Pasal 1 ayat (6) PP 11/2017, Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Untuk pembagiannya sendiri, terdapat 3 jabatan dalam profesi PNS yaitu:
- Jabatan Administrasi (JA) yang bertugas pada pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
- Jabatan Fungsional (JF) yang bertugas pada pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merupakan sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah yang sama, pangkat didefinisikan sebagai jenis kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan berdasarkan kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.
Nah, untuk pembagian pangkat dan golongan, hukum yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000.
Secara umum, ada 4 golongan dalam PNS yang dibagi berdasarkan tingkat pendidikan yang dimiliki.
- Golongan I, memiliki tingkat pendidikan SD hingga SMP
- Golongan II, memiliki tingkat pendidikan SMA hingga D3
- Golongan III, memiliki tingkat pendidikan S1 hingga S3
Untuk Golongan IV sendiri tidak ada tingkat tingkat pendidikan yang dituntut, tetapi pada pengalaman yang telah dilalui selama bekerja.
Apabila dijabaran lebih lanjut, pangkat dan golongan PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi:
Golongan I (Juru)
- IA adalah juru muda
- IB adalah juru muda tingkat I
- IC adalah juru
- ID adalah juru tingkat I
Golongan II (Pengatur)
- IIA adalah pengatur muda
- IIB adalah pengatur muda tingkat I
- IIC adalah pengatur
- IID adalah pengatur tingkat I
Golongan III (Penata)
- IIIA adalah penata muda
- IIIB adalah penata muda tingkat I
- IIIC adalah penata
- IIID adalah penata tingkat I
Golongan IV (Pembina)
- IVA adalah pembina
- IVB adalah pembina tingkat I
- IVC adalah pembina utama muda
- IVD adalah pembina utama madya
- IVE adalah pembina utama
Pengangkatan Jabatan PNS
Sesuai dengan UU ASN, PNS dapat diangkat berdasarkan penilaian objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan PNS dengan jabatan yang diinginkan.
Uniknya, PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pemimpin Tinggi (PT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF) di Instansi Pusat maupun Daerah.
Untuk PNS pada instansi militer, PNS akan diangkat nantinya akan diesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan tersebut.
Nah, itulah jabaran dari Glints mengenai profesi PNS.
Pada dasarnya, PNS adalah sebutan profesi untuk WNI yang menduduki jabatan dalam instansi pemerintahan dan sudah memenuhi syarat tertentu.
Semoga informasi ini dapat membantu dalam perjalanan mengeksplorasi pilihan karier, ya.
Nah, masih banyak lagi jenis karier dan pekerjaan yang bisa kamu telusuri di luar sana.
Untuk membantumu mencari karier yang paling sesuai, Glints sudah siapkan informasi lengkapnya.
Mulai dari karier di bidang admin, marketing, IT, hingga sales dapat kamu baca secara gratis.
Penasaran? Yuk, langsung temukan ragam artikelnya di sini!
