15 Istilah Keuangan Syariah yang Harus Kamu Ketahui

Tayang 12 Agu 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Dewasa ini, ada banyak layanan dengan nilai syariah yang dapat ditemukan. Tentu, kamu harus tahu apa saja istilah keuangan syariah akan sering digunakan.

    Dengan begitu, kamu akan jauh lebih mengerti sistem dan proses yang akan digunakan dan dilalui saat menggunakan layanan tersebut.

    Perlu diketahui bahwa ada banyak istilah syariah yang cukup berbeda jauh dengan istilah dalam keuangan konvensional.

    Tidak masalah jika belum pernah mendengarnya, karena Glints akan jabarkan beberapa istilah umum dan penting kamu ketahui.

    Yuk, simak apa saja istilah serta penjelasannya di bawah ini!

    Baca Juga: Ingin Mengatur Keuangan? Ini 5 Alternatif Metode Untukmu

    Istilah Keuangan Syariah

    Berikut adalah 15 istilah keuangan syariah yang perlu kamu ketahui. 

    1. Akad

    Pertama, ada istilah yang disebut dengan akad. Mungkin kamu sendiri pernah mendengar kata ini dalam keseharian.

    Nah, dalam keuangan syariah, istilah ini memiliki arti perjanjian atau kesepakatan antara pihak nasabah dengan pihak bank.

    Ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini biasanya akan dibahas terlebih dahulu oleh kedua pihak terlibat.

    Dalam sebuah akad, ada komponen seperti ijab dan qobul yang berarti menyuarakan maksud dan keinginan pihak pemberi kontrak (ijab) dan pihak nasabah atau penerima kontrak (qobul).

    2. Bagi hasil

    Selain akad, kamu pasti juga sering mendengar seputar bagi hasil. Istilah ini mungkin adalah hal pertama yang terpikirkan jika kamu ingin menggunakan layanan keuangan syariah.

    Bagi hasil sendiri memiliki arti kesepakatan dua pihak untuk membagi untung yang didapatkan sesuai dengan persentase yang sudah disepakati pada perjanjian.

    Maksudnya, saat terdapat keuntungan dalam menggunakan layanan syariah, nasabah akan memperoleh untung tersebut sesuai porsi yang ditentukan.

    Perlu diingat bahwa bagi hasil ini tidak memiliki angka yang pasti. Hal ini terjadi karena besar bagi hasil sangat tergantung dengan besar untung yang didapatkan dan juga pendapatan bank.

    3. Nisbah

    Nisbah adalah istilah yang sangat dekat hubungannya dengan bagi hasil sebelumnya.

    Dalam keuangan syariah, nisbah merupakan angka perbandingan bagi hasil antara pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian atau akad.

    Misalnya, telah disepakati bahwa nasabah mendapatkan 35% dari bagi hasil dan pihak bank mendapat 65% lainnya.

    4. Rahn

    Istilah keuangan syariah selanjutnya adalah rahn.

    Istilah ini digunakan untuk merujuk pada penyerahan barang atau harta dari pihak nasabah ke bank sebagai jaminan seluruh atau sebagian hutang.

    Di sini, pihak bank atau pemberi layanan tidak memungut biaya apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

    5. Bai’ almuthlaq

    Bai’ Almuthlaq memiliki arti proses tukar menukar dengan uang, seperti dengan transaksi jual beli yang kita lakukan sehari-hari.

    6. Muqayyad

    Arti dari muqayyad adalah pertukaran atau transaksi jual beli yang dilakukan dengan alat tukar barang atau lebih kita kenal dengan sebutan barter.

    Hal ini biasanya digunakan sebagai solusi terakhir saat terdapat ekspor yang tidak bisa menghasilkan valas atau mata uang asing.

    7. Sharf

    Masih berhubungan dengan pertukaran dan mata uang, sharf adalah jual beli yang terjadi dengan mata uang asing yang berbeda seperti misalnya Rupiah dengan Yen.

    Dapat dikatakan bahwa sharf identik dengan Forex pada keuangan konvensional.

    Biasanya, sharf dilakukan dengan bank note atau transfer dan akan dikenakan biaya nilai kurs yang berlaku saat transaksi terjadi.

    Baca Juga: 3 Jenis Simpanan di Bank dan Beragam Keuntungannya

    8. Murabahah

    Seperti yang kita ketahui, ada beberapa akad atau prinsip yang digunakan dalam layanan syariah.

    Salah satunya adalah murabahah, dalam akad ini menurut Investopedia, dua buah pihak yang terlibat sepakat dengan adanya tambahan keuntungan dari sebuah pembelian.

    Jadi, dalam kasus bank dan nasabah, pihak bank akan terlebih dahulu membeli barang yang diperlukan nasabah.

    Kemudian, ia akan menjualnya kembali kepada nasabah sebesar harga pokok yang ditambah dengan keuntungan sesuai kesepakatan.

    Di sini, jenis dan jumlah barang harus dirincihkan secara detail.

    9. Mudarabah

    Apakah kamu pernah mendengar tentang mudarabah?

    Nah, dalam konteks syariah, mudarabah adalah sebuah akad atau prinsip. Dalam prinsip ini, nisbah bagi hasil antara kedua pihak disepakati di awal.

    Kemudian, jika terjadi kerugian, semuanya akan ditanggung oleh pemilik modal atau nasabah.

    10. Istishna

    Dalam keuangan syariah, istilah istishna berarti akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan sebuah barang dari pihak pertama ke pihak kedua.

    Biasanya barang tersebut memiliki persyaratan dan kriteria tertentu yang sudah didiskusikan terlebih dahulu.

    Jadi, dalam akad ini, pihak kedua yang selaku produsen barang akan membuat barang sesuai ketentuan yang ditentukan tersebut.

    11. Musyarakah

    Sekilas kita dapat melihat bahwa istilah musyarakah ini mirip dengan kata musyawarah.

    Mengutip Investopedia, musharakah atau musyarakah adalah salah satu jenis shirkah al-amwal yang bisa diterjamahkan sebagai “berbagi”.

    Nah, konsep akad musyarakah identik dengan musyawarah di mana kerjasama menyatukan modal pihak bank dengan nasabah untuk membiayai usaha yang halal dan produktif.

    Nantinya, pendapatan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan ketentuan nisbah yang sudah disepakati.

    12. Wadiah

    Secara umum, wadiah adalah akad atau prinsip yang berupa titipan. Maksudnya, terdapat pihak pertama yang menitipkan suatu barang ke pihak kedua tanpa adanya imbalan.

    13. Salam

    Masih pada jenis-jenis akad. Akad salam memiliki arti jual beli sebuah barang pesanan antara pembeli dengan penjual.

    Pembeli dan penjual pada awalnya akan menyepakati dahulu kriteria dan barang yang akan dipesan. Kemudian, apakah pembayaran dilakukan secara penuh atau tidak.

    Biasanya, pembeli di sini akan memberi uang terlebih dahulu dan barang tersebut akan dikirim kepadanya.

    14. Qard

    Istilah keuangan syariah umum berikutnya adalah qard.

    Qard adalah akad di mana bank memberikan pinjaman kepada pihak tertentu. Pinjaman tersebut wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama saat dipinjam.

    Di sini, pihak bank dapat meminta jaminan atas pinjaman tersebut.

    Untuk proses pengembalian pinjaman juga dapat dilakukan secara cicilan atau dilunasi secara langsung.

    15. Riba

    Istilah terakhir dalam daftar kali ini adalah riba. Istilah ini mungkin cukup sering didengar beberapa orang.

    Riba dalam prinsip syariah adalah penambahan uang yang harus dibayarkan saat kamu akan melunasi uang dari sebuah pinjaman.

    Misalnya, kamu meminjam uang Rp500.000 dan terdapat tambahan Rp30.000 saat kamu akan melunasinya. Tambahan inilah yang disebut riba.

    Inilah sistem yang ingin dihindari dalam menjalani prinsip syariah.

    Baca Juga: Investasi Syariah: Apa Itu, Jenis-Jenis, dan Keunggulannya

    Sekian beberapa istilah keuangan syariah yang perlu kamu ketahui.

    Semoga dengan mengetahui hal-hal di atas, kamu dapat lebih tepat dalam menggunakan layanan syariah.

    Jika kamu menginginkan informasi tentang keuangan lainnya, kamu bisa kunjungi Glints Blog.

    Mulai dari tips investasi hingga cara mengelola keuangan pribadi bisa kamu dapatkan di sini.

    Yuk, segera dapatkan semua informasinya secara gratis di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3 / 5. Jumlah vote: 4

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait