Profesi PPPK: Apa Itu, Bedanya dengan PNS, Gaji, dan Tugasnya

Diperbarui 08 Apr 2024 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    PPPK atau P3k adalah sebuah istilah yang sering didengar saat membicarakan karier sebagai pegawai negeri. Apakah kamu sendiri tahu apa itu PPPK atau P3k?

    Nah, jika belum dan merasa penasaran, kamu bisa cermati rangkuman lengkap dari Glints di bawah ini.

    Merangkum undang-undang yang berlaku, di sini Glints akan membahas definisi, tugas, syarat, hingga gaji dari PPPK.

    Yuk, langsung simak semua informasinya berikut ini!

    Apa Itu PPPK?

    PPPK atau disebut juga pegawai P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana, tertulis bahwa:

    PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPPK adalah seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

    Walaupun begitu, pegawai P3K berbeda dengan PNS. Salah satu perbedaan mencolok adalah tidak adanya masa percobaan 1 tahun untuk PPPK.

    Mereka dapat langsung diangkat dan mendudukan sebuah jabatan. Pengangkatan ini didasari oleh pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.

    Dari segi masa masa perjanjian kerja, P3K dapat bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

    Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 49 Tahun 2018 pasal 37.

    Nah, untuk perihal pemutusan hubungan kerja profesi PPPK, hal tersebut diatur dalam Pasal 53.

    Di sana, tertulis bahwa hubungan kerja PPPK dapat diputuskan karena:

    • jangka waktu perjanjian kerja berakhir
    • meninggal dunia
    • atas permintaan sendiri
    • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
    • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
    Baca Juga: Ini Pangkat dan Golongan PNS Plus Tanggung Jawab dan Gajinya

    Perbedaan PPPK dan PNS

    Secara garis besar, terdapat 6 perbedaan antara PPPK dan PNS, di antaranya:

    • status kepegawaian
    • gaji
    • proses rekrutmen
    • batas usia pelamar
    • masa kerja
    • jenjang karier

    Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah status kepegawaiannya.

    PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu (kontrak).

    Inilah yang juga mendasari perbedaan selanjutnya dalam hal masa kerja serta jenjang karier keduanya.

    Dari sisi tahapan seleksi, terdapat perbedaan pada jenis tes serta persyaratan batas usia.

    Untuk penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan PPPK dan PNS, Glints sudah menjelaskannya lebih rinci di artikel terpisah.

    Klik di sini jika kamu ingin pelajari selengkapnya!

    Tugas dan Kewajiban PPPK

    Karena PPPK atau P3K merupakan pegawai ASN, ia juga memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan ASN.

    Seperti yang tertera pada UU No. 5 Tahun 2014 Pasal pegawai ASN bertugas untuk:

    • melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
    • mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Selain itu, kewajiban PPPK sesuai Pasal 23 adalah:

    • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
    • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
    • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
    • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
    • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
    • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
    • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Syarat dan Kriteria PPPK

    Apakah kamu tertarik untuk berkarier sebagai PPPK? Kamu tentu wajib tahu syarat dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi.

    Seperti yang tertera pada Undang-undang No. 49 Tahun 2018, syarat melamar sebagai PPPK adalah:

    1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
    7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

    Nah, disebutkan juga bahwa pengumuman untuk pengadaan seleksi PPPK harus sudah disampaikan kepada masyarakat luas 15 hari sebelum hari H.

    Dalam seleksi PPPK sendiri, sesuai Pasal 19, terdapat dua tahapan yang harus yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

    Sesuai dengan namanya, seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan untuk mencocokkan syarat dan kualifikasi pekerjaan dengan dokumen dan latar belakang pelamar.

    Kemudian, seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai apakah pelamar memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan.

    Baca Juga: Gaji PNS 2023, Berbeda-beda di Tiap Lembaga?

    Gaji dan Tunjangan PPPK

    Sama seperti PNS, P3K juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai beban kerjanya. Sebelumnya, ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

    Namun, angin segar datang pada akhir Januari kemarin saat Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden tentang kenaikan gaji sebesar 8% pada tahun 2024 untuk ASN yang berstatus PPPK.

    Lewat Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, gaji seorang PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja per tahun 2024, antara lain:

    • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
    • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
    • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
    • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

    Kemudian, untuk tunjangan pegawai P3K seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:

    • tunjangan keluarga
    • tunjangan pangan
    • tunjangan jabatan struktural
    • tunjangan jabatan fungsional
    • tunjangan lainnya

    Sekian informasi dari Glints mengenai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Semoga dengan informasi ini kamu bisa lebih mengerti apa itu PPPK dan seluk-beluk profesi tersebut.

    Apabila kamu ingin membaca informasi serupa seputar profesi dan seluk-beluknya, kamu bisa temukan semuanya di Glints Blog.

    Di sini, kamu bisa dapatkan informasi seputar profesi di dunia marketing, sales, IT, admin, hingga pemerintahan.

    Menarik, bukan? Ayo, temukan dan baca artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 60

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait