• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Tips Karier

Ketahui Tunjangan, Hak Para Pekerja yang Wajib Ditunaikan Perusahaan

Diperbarui 30 Nov 2020 - Dibaca 10 mnt
Andre Oliver an experienced content writer and a young graduate from UI

Isi Artikel

    Sejatinya, tunjangan merupakan hak setiap pekerja. Hal ini yang membuatnya banyak dijadikan pertimbangan, bahkan prioritas, ketika seorang jobseeker sedang mencari sebuah pekerjaan.

    Kendati demikian, tak semua perusahaan bersedia untuk menawarkannya kepada para jobseeker. Bahkan, beberapa institusi hanya akan menawarkan gaji sebagai benefit karyawan.

    Nah, melihat hal tersebut, kali ini, Glints akan mengulas semua hal yang perlu kamu ketahui tentang tunjangan. Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

    Baca Juga: Apa Saja Kompensasi Kerja yang Ada di Indonesia?

    Tunjangan Bagian dari Kompensasi Kerja

    tunjangan

    © Freepik.com

    Menyadur Investopedia, tunjangan atau employee allowance, adalah bagian dari kompensasi kerja.

    Yang dimaksud dengan kompensasi kerja merupakan pengaturan pemberian balas jasa bagi karyawan yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka.

    Kompensasi ini dapat diberikan secara langsung dalam bentuk tunai.

    Selain itu, bisa juga diberikan secara tidak langsung yang berupa imbalan nonfinansial atau akomodasi, seperti biaya kesehatan, transportasi, atau tabungan karyawan.

    Perusahaan juga dapat menetapkan kompensasi dalam bentuk jaminan program kebugaran, seperti keanggotaan gym, yang berkontribusi pada kesehatan karyawan secara keseluruhan.

    Karyawan dapat menggunakan employee allowance untuk manfaat tambahan seperti asuransi gigi atau perlindungan bagi tanggungan.

    Umumnya, employee allowance diberikan pada karyawan agar perusahaan dapat mempertahankan keberadaan mereka sebagai bagian organisasi dalam jangka waktu yang panjang.

    Bahkan, bisa dikatakan bahwa terkadang employee allowance dapat terlihat lebih menggiurkan dibandikan dengan gaji dan upah pokok yang ditawarkan oleh perusahaan.

    Undang-Undang yang Mengatur Tunjangan

    tunjangan adalah

    © Freepik.com

    Tidak semua tunjangan diatur dalam undang-undang, dan kebanyakan regulasinya tergantung pada kebijakan tiap perusahaan.

    Akan tetapi, terdapat juga beberapa aturan seperti UU No. 13 Pasal 99, yang mengatur adanya jaminan sosial bagi para pekerja.

    Selain itu, terdapat juga undang-undang terkait dengan THR Keagamaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan yang telah memiliki masa kerja selama 3 bulan atau lebih.

    Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan, jumlah THR setara dengan gaji untuk 1 bulan.

    Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan jumlah satu bulan gaji.

    Lalu, terdapat undang-undang yang mengatur hukum tunjangan karyawan apabila mereka lembur.

    Menurut Hukumonline, aturan ini dapat ditemukan pada Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib memberlakukan ketentuan jam kerja. Apabila karyawan telah bertugas hingga melewati jam kerja, perusahaan wajib memberikannya upah lembur.

    Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap

    tunjangan

    © Freepik.com

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, terdapat tiga komponen upah yang menjadi hak pekerja.

    Ketiga komponen itu adalah upah pokok, serta tunjangan tetap dan tidak tetap.

    Tunjangan tetap adalah sebuah kompensasi yang akan secara rutin dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

    Sebagai contoh, biaya untuk keperluan keluarga, perumahan, dan daerah tempat tinggal karyawan.

    Sementara itu, tunjangan tidak tetap dapat diberikan secara langsung maupun tidak dan sifatnya tidak mutlak.

    Contohnya adalah kompensasi untuk akomodasi seperti biaya makan dan transportasi yang dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran.

    Jenis-Jenis Tunjangan

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui tunjangan tetap dan tidak tetap, kini, kamu harus mengetahui jenis-jenis tunjangan yang dapat ditawarkan perusahaan pada calon karyawannya.

    Jenis-jenisnya cukup beragam, dan masing-masing kategori jenis dapat memberikan manfaat yang berbeda.

    Yang perlu kamu ingat adalah bahwa seluruh jenis employee allowance di bawah ini telah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan umum yang dimiliki oleh para pekerja.

    Nah, apa saja jenis-jenis employee allowance yang perlu kamu ketahui? Berikut penjelasannya:

    1. Tunjangan jabatan

    Tunjangan jabatan adalah jenis employee allowance pertama yang perlu kamu ketahui.

    Jenis kompensasi ini akan diberikan kepada para karyawan yang sudah memiliki jabatan tinggi di dalam perusahaan.

    Alasannya adalah karena para pemegang jabatan ini dirasa telah memikul beban yang lebih berat dibandingkan dengan karyawan lainnya.

    Baca Juga: Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Perlu Kamu Ketahui

    2. Kompensasi umum

    Jenis employee allowance berikutnya adalah kompensasi umum. Jenis tunjangan satu ini akan diberikan kepada seluruh karyawan yang tidak memiliki jabatan tinggi.

    Sederhananya, kompensasi umum adalah sebuah tanda apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawannya selama bertugas di kantor.

    3. Tunjangan keluarga

    Tunjangan keluarga merupakan jenis kompensasi yang akan disediakan perusahaan untuk karyawannya yang sudah berkeluarga.

    Contohnya adalah kompensasi istri, yang akan diberikan bila istri seorang karyawan tidak memiliki pekerjaan.

    Ada pula kompensasi anak, yang ditujukan bagi karyawan dengan seorang anak dengan usia di bawah 21 tahun dan belum bekerja.

    4. Kompensasi kesehatan

    Jenis tunjangan berikutnya yang akan diberikan perusahaan adalah kompensasi kesehatan.

    Bentuk employee allowance ini disediakan sebagai cara perusahaan untuk mengelola kesehatan fisik dan psikis karyawannya.

    Dengan adanya tunjangan ini, perusahaan mengharapkan bahwa seluruh karyawan berada dalam kondisi yang prima untuk terus bekerja dan produktif.

    5. Kompensasi pensiun

    Sesuai dengan namanya, jenis kompensasi ini akan disiapkan perusahaan sebagai bentuk jaminan hari tua untuk karyawan mereka.

    Kompensasi ini disediakan dengan maksud untuk menyejahterakan karyawan perusahaan di hari tua nanti, agar kelak mereka tak perlu merasa khawatir saat sudah berhenti bekerja.

    6. THR

    Sepertinya, jenis kompensasi ini sudah tidak asing lagi di telinga para pekerja. Ya, THR atau tunjangan hari raya, wajib disediakan oleh perusahaan.

    Jenis kompensasi ini ditujukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka ketika hari raya keagamaan datang.

    THR umumnya diberikan sebanyak satu tahun sekali, khususnya sebelum hari raya keagamaan tiba.

    7.  Biaya akomodasi

    Jenis kompensasi terakhir yang akan diberikan perusahaan adalah kompensasi. Akan tetapi, perlu kamu ingat bahwa biaya akomodasi sifatnya tidak tetap.

    Jadi, jenis employee allowance ini hanya bisa diberikan selama karyawan sedang bertugas atau berada di luar kantor atas perintah perusahaan.

    Agar dapat menerima tunjangan ini, karyawan perlu memastikan bahwa mereka telah mengisi formulir kehadiran.

    Tujuannya adalah agar tim keuangan dapat mengambil keputusan apakah biaya akomodasi merupakan hak yang wajib diterima karyawan.

    Tunjangan Dijadikan Perhitungan Pesangon

    © Freepik.com

    Pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan pada karyawan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan berakhirnya masa kerja.

    Dalam Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat kamu temukan pengaturan tentang tunjangan yang dijadikan perhitungan untuk pesangon.

    Komponen uang pesangon diatur dalam Pasal 157 ayat (1) UUK yang berbunyi:

    Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas upah pokok serta segala macam bentuk tunjangan yang bersifat.

    Hal ini termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh mereka.

    Manfaat Tunjangan

    © Pexels.com

    Sebagai benefit dari sebuah pekerjaan, tunjangan memiliki manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan yang menyediakannya.

    Tak hanya sebagai cara untuk meningkatkan loyalitas karyawan, employee allowance juga memiliki manfaat lainnya, lho.

    Manfaat dari tunjangan adalah seperti berikut ini:

    • Meningkatkan produktivitas karyawan. Tunjangan kesehatan, misalnya. Jika banyak karyawan yang sakit, tentu saja perusahaan juga akan merasakan rugi.
    • Memberikan kenyamanan dan keselamatan kerja. Dengan merasa nyaman dan terjamin keselaman kerjanya, para keryawan tentunya akan dapat bekerja lebih efisien.
    • Menyejahterakan kehidupan karyawan. Sebagai bagian dari perusahaan yang sudah membantu memajukan perusahaan, suda selayaknya karyawan mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Kesejahteraan hidup akan meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
    • Mengurangi tuntutan karyawan atas upah kerja.

    Baca Juga: Serba-serbi THR di Masa Pandemi Corona

    Itu dia sera-serbi tunjangan yang telah Glints rangkum khusus untukmu.

    Intinya, tunjangan adalah sebuah kompensasi yang merupakan hak seluruh pekerja. Peraturan mengenainya juga dapat kamu temukan pada berbagai sumber hukum, seperti undang-undang.

    Maka dari itu, jangan ragu untuk tanyakan employee allowance setiap kali kamu hadir dalam interview. Sebab, kesejahteraan pekerja merupakan sebuah hal yang perlu direncanakan oleh tiap perusahaan.

    Sebenarnya, masih banyak informasi menarik lainnya seputar hak-hak karyawan di perusahaan. Nah, kamu dapat menemukannya dengan berlangganan di newsletter blog Glints.

    Setelah berlangganan nanti, berita dan tips terkini mengenai employee benefit dan career development akan langsung Glints kirimkan ke inbox emailmu.

    Oleh karena itu, jangan sampai ketinggalan, ya. Yuk, sign up di Glints sekarang. Gratis!

    • Benefit Allowance
    • Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?
    • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanIndonesia

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Employee Allowance ketenagakerjaan tunjangan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait

    • Dunia Kerja 4 Cara Ubah File PDF ke PPT secara Online dan Offline

      Andre Oliver 17 Mei 2022
    • Dunia Kerja 5 Cara Mudah untuk Edit PDF secara Online dan Offline

      Andre Oliver 16 Mei 2022
    • Dunia Kerja 10 Tips Mengatasi Stres saat Commuting atau Perjalanan ke Kantor

      Andre Oliver 15 Mei 2022
    • Dunia Kerja 6 Rekomendasi Podcast yang Perlu Disimak oleh Fresh Graduate

      Andre Oliver 15 Mei 2022
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Tips Karier

    Ketahui Tunjangan, Hak Para Pekerja yang Wajib Ditunaikan Perusahaan

    Diperbarui 30 Nov 2020 - Dibaca 10 mnt
    Andre Oliver an experienced content writer and a young graduate from UI

    Isi Artikel

      Sejatinya, tunjangan merupakan hak setiap pekerja. Hal ini yang membuatnya banyak dijadikan pertimbangan, bahkan prioritas, ketika seorang jobseeker sedang mencari sebuah pekerjaan.

      Kendati demikian, tak semua perusahaan bersedia untuk menawarkannya kepada para jobseeker. Bahkan, beberapa institusi hanya akan menawarkan gaji sebagai benefit karyawan.

      Nah, melihat hal tersebut, kali ini, Glints akan mengulas semua hal yang perlu kamu ketahui tentang tunjangan. Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

      Baca Juga: Apa Saja Kompensasi Kerja yang Ada di Indonesia?

      Tunjangan Bagian dari Kompensasi Kerja

      tunjangan

      © Freepik.com

      Menyadur Investopedia, tunjangan atau employee allowance, adalah bagian dari kompensasi kerja.

      Yang dimaksud dengan kompensasi kerja merupakan pengaturan pemberian balas jasa bagi karyawan yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka.

      Kompensasi ini dapat diberikan secara langsung dalam bentuk tunai.

      Selain itu, bisa juga diberikan secara tidak langsung yang berupa imbalan nonfinansial atau akomodasi, seperti biaya kesehatan, transportasi, atau tabungan karyawan.

      Perusahaan juga dapat menetapkan kompensasi dalam bentuk jaminan program kebugaran, seperti keanggotaan gym, yang berkontribusi pada kesehatan karyawan secara keseluruhan.

      Karyawan dapat menggunakan employee allowance untuk manfaat tambahan seperti asuransi gigi atau perlindungan bagi tanggungan.

      Umumnya, employee allowance diberikan pada karyawan agar perusahaan dapat mempertahankan keberadaan mereka sebagai bagian organisasi dalam jangka waktu yang panjang.

      Bahkan, bisa dikatakan bahwa terkadang employee allowance dapat terlihat lebih menggiurkan dibandikan dengan gaji dan upah pokok yang ditawarkan oleh perusahaan.

      Undang-Undang yang Mengatur Tunjangan

      tunjangan adalah

      © Freepik.com

      Tidak semua tunjangan diatur dalam undang-undang, dan kebanyakan regulasinya tergantung pada kebijakan tiap perusahaan.

      Akan tetapi, terdapat juga beberapa aturan seperti UU No. 13 Pasal 99, yang mengatur adanya jaminan sosial bagi para pekerja.

      Selain itu, terdapat juga undang-undang terkait dengan THR Keagamaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

      Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan yang telah memiliki masa kerja selama 3 bulan atau lebih.

      Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan, jumlah THR setara dengan gaji untuk 1 bulan.

      Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan jumlah satu bulan gaji.

      Lalu, terdapat undang-undang yang mengatur hukum tunjangan karyawan apabila mereka lembur.

      Menurut Hukumonline, aturan ini dapat ditemukan pada Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

      Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib memberlakukan ketentuan jam kerja. Apabila karyawan telah bertugas hingga melewati jam kerja, perusahaan wajib memberikannya upah lembur.

      Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap

      tunjangan

      © Freepik.com

      Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, terdapat tiga komponen upah yang menjadi hak pekerja.

      Ketiga komponen itu adalah upah pokok, serta tunjangan tetap dan tidak tetap.

      Tunjangan tetap adalah sebuah kompensasi yang akan secara rutin dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

      Sebagai contoh, biaya untuk keperluan keluarga, perumahan, dan daerah tempat tinggal karyawan.

      Sementara itu, tunjangan tidak tetap dapat diberikan secara langsung maupun tidak dan sifatnya tidak mutlak.

      Contohnya adalah kompensasi untuk akomodasi seperti biaya makan dan transportasi yang dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran.

      Jenis-Jenis Tunjangan

      © Freepik.com

      Setelah mengetahui tunjangan tetap dan tidak tetap, kini, kamu harus mengetahui jenis-jenis tunjangan yang dapat ditawarkan perusahaan pada calon karyawannya.

      Jenis-jenisnya cukup beragam, dan masing-masing kategori jenis dapat memberikan manfaat yang berbeda.

      Yang perlu kamu ingat adalah bahwa seluruh jenis employee allowance di bawah ini telah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan umum yang dimiliki oleh para pekerja.

      Nah, apa saja jenis-jenis employee allowance yang perlu kamu ketahui? Berikut penjelasannya:

      1. Tunjangan jabatan

      Tunjangan jabatan adalah jenis employee allowance pertama yang perlu kamu ketahui.

      Jenis kompensasi ini akan diberikan kepada para karyawan yang sudah memiliki jabatan tinggi di dalam perusahaan.

      Alasannya adalah karena para pemegang jabatan ini dirasa telah memikul beban yang lebih berat dibandingkan dengan karyawan lainnya.

      Baca Juga: Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Perlu Kamu Ketahui

      2. Kompensasi umum

      Jenis employee allowance berikutnya adalah kompensasi umum. Jenis tunjangan satu ini akan diberikan kepada seluruh karyawan yang tidak memiliki jabatan tinggi.

      Sederhananya, kompensasi umum adalah sebuah tanda apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawannya selama bertugas di kantor.

      3. Tunjangan keluarga

      Tunjangan keluarga merupakan jenis kompensasi yang akan disediakan perusahaan untuk karyawannya yang sudah berkeluarga.

      Contohnya adalah kompensasi istri, yang akan diberikan bila istri seorang karyawan tidak memiliki pekerjaan.

      Ada pula kompensasi anak, yang ditujukan bagi karyawan dengan seorang anak dengan usia di bawah 21 tahun dan belum bekerja.

      4. Kompensasi kesehatan

      Jenis tunjangan berikutnya yang akan diberikan perusahaan adalah kompensasi kesehatan.

      Bentuk employee allowance ini disediakan sebagai cara perusahaan untuk mengelola kesehatan fisik dan psikis karyawannya.

      Dengan adanya tunjangan ini, perusahaan mengharapkan bahwa seluruh karyawan berada dalam kondisi yang prima untuk terus bekerja dan produktif.

      5. Kompensasi pensiun

      Sesuai dengan namanya, jenis kompensasi ini akan disiapkan perusahaan sebagai bentuk jaminan hari tua untuk karyawan mereka.

      Kompensasi ini disediakan dengan maksud untuk menyejahterakan karyawan perusahaan di hari tua nanti, agar kelak mereka tak perlu merasa khawatir saat sudah berhenti bekerja.

      6. THR

      Sepertinya, jenis kompensasi ini sudah tidak asing lagi di telinga para pekerja. Ya, THR atau tunjangan hari raya, wajib disediakan oleh perusahaan.

      Jenis kompensasi ini ditujukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka ketika hari raya keagamaan datang.

      THR umumnya diberikan sebanyak satu tahun sekali, khususnya sebelum hari raya keagamaan tiba.

      7.  Biaya akomodasi

      Jenis kompensasi terakhir yang akan diberikan perusahaan adalah kompensasi. Akan tetapi, perlu kamu ingat bahwa biaya akomodasi sifatnya tidak tetap.

      Jadi, jenis employee allowance ini hanya bisa diberikan selama karyawan sedang bertugas atau berada di luar kantor atas perintah perusahaan.

      Agar dapat menerima tunjangan ini, karyawan perlu memastikan bahwa mereka telah mengisi formulir kehadiran.

      Tujuannya adalah agar tim keuangan dapat mengambil keputusan apakah biaya akomodasi merupakan hak yang wajib diterima karyawan.

      Tunjangan Dijadikan Perhitungan Pesangon

      © Freepik.com

      Pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan pada karyawan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan berakhirnya masa kerja.

      Dalam Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat kamu temukan pengaturan tentang tunjangan yang dijadikan perhitungan untuk pesangon.

      Komponen uang pesangon diatur dalam Pasal 157 ayat (1) UUK yang berbunyi:

      Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas upah pokok serta segala macam bentuk tunjangan yang bersifat.

      Hal ini termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh mereka.

      Manfaat Tunjangan

      © Pexels.com

      Sebagai benefit dari sebuah pekerjaan, tunjangan memiliki manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan yang menyediakannya.

      Tak hanya sebagai cara untuk meningkatkan loyalitas karyawan, employee allowance juga memiliki manfaat lainnya, lho.

      Manfaat dari tunjangan adalah seperti berikut ini:

      • Meningkatkan produktivitas karyawan. Tunjangan kesehatan, misalnya. Jika banyak karyawan yang sakit, tentu saja perusahaan juga akan merasakan rugi.
      • Memberikan kenyamanan dan keselamatan kerja. Dengan merasa nyaman dan terjamin keselaman kerjanya, para keryawan tentunya akan dapat bekerja lebih efisien.
      • Menyejahterakan kehidupan karyawan. Sebagai bagian dari perusahaan yang sudah membantu memajukan perusahaan, suda selayaknya karyawan mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Kesejahteraan hidup akan meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
      • Mengurangi tuntutan karyawan atas upah kerja.

      Baca Juga: Serba-serbi THR di Masa Pandemi Corona

      Itu dia sera-serbi tunjangan yang telah Glints rangkum khusus untukmu.

      Intinya, tunjangan adalah sebuah kompensasi yang merupakan hak seluruh pekerja. Peraturan mengenainya juga dapat kamu temukan pada berbagai sumber hukum, seperti undang-undang.

      Maka dari itu, jangan ragu untuk tanyakan employee allowance setiap kali kamu hadir dalam interview. Sebab, kesejahteraan pekerja merupakan sebuah hal yang perlu direncanakan oleh tiap perusahaan.

      Sebenarnya, masih banyak informasi menarik lainnya seputar hak-hak karyawan di perusahaan. Nah, kamu dapat menemukannya dengan berlangganan di newsletter blog Glints.

      Setelah berlangganan nanti, berita dan tips terkini mengenai employee benefit dan career development akan langsung Glints kirimkan ke inbox emailmu.

      Oleh karena itu, jangan sampai ketinggalan, ya. Yuk, sign up di Glints sekarang. Gratis!

      • Benefit Allowance
      • Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?
      • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah
      • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanIndonesia

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Employee Allowance ketenagakerjaan tunjangan

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Artikel Terkait

      • Dunia Kerja 4 Cara Ubah File PDF ke PPT secara Online dan Offline

        Andre Oliver 17 Mei 2022
      • Dunia Kerja 5 Cara Mudah untuk Edit PDF secara Online dan Offline

        Andre Oliver 16 Mei 2022
      • Dunia Kerja 10 Tips Mengatasi Stres saat Commuting atau Perjalanan ke Kantor

        Andre Oliver 15 Mei 2022
      • Dunia Kerja 6 Rekomendasi Podcast yang Perlu Disimak oleh Fresh Graduate

        Andre Oliver 15 Mei 2022
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Tips Karier

      Ketahui Tunjangan, Hak Para Pekerja yang Wajib Ditunaikan Perusahaan

      Diperbarui 30 Nov 2020 - Dibaca 10 mnt
      Andre Oliver an experienced content writer and a young graduate from UI

      Isi Artikel

        Sejatinya, tunjangan merupakan hak setiap pekerja. Hal ini yang membuatnya banyak dijadikan pertimbangan, bahkan prioritas, ketika seorang jobseeker sedang mencari sebuah pekerjaan.

        Kendati demikian, tak semua perusahaan bersedia untuk menawarkannya kepada para jobseeker. Bahkan, beberapa institusi hanya akan menawarkan gaji sebagai benefit karyawan.

        Nah, melihat hal tersebut, kali ini, Glints akan mengulas semua hal yang perlu kamu ketahui tentang tunjangan. Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

        Baca Juga: Apa Saja Kompensasi Kerja yang Ada di Indonesia?

        Tunjangan Bagian dari Kompensasi Kerja

        tunjangan

        © Freepik.com

        Menyadur Investopedia, tunjangan atau employee allowance, adalah bagian dari kompensasi kerja.

        Yang dimaksud dengan kompensasi kerja merupakan pengaturan pemberian balas jasa bagi karyawan yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka.

        Kompensasi ini dapat diberikan secara langsung dalam bentuk tunai.

        Selain itu, bisa juga diberikan secara tidak langsung yang berupa imbalan nonfinansial atau akomodasi, seperti biaya kesehatan, transportasi, atau tabungan karyawan.

        Perusahaan juga dapat menetapkan kompensasi dalam bentuk jaminan program kebugaran, seperti keanggotaan gym, yang berkontribusi pada kesehatan karyawan secara keseluruhan.

        Karyawan dapat menggunakan employee allowance untuk manfaat tambahan seperti asuransi gigi atau perlindungan bagi tanggungan.

        Umumnya, employee allowance diberikan pada karyawan agar perusahaan dapat mempertahankan keberadaan mereka sebagai bagian organisasi dalam jangka waktu yang panjang.

        Bahkan, bisa dikatakan bahwa terkadang employee allowance dapat terlihat lebih menggiurkan dibandikan dengan gaji dan upah pokok yang ditawarkan oleh perusahaan.

        Undang-Undang yang Mengatur Tunjangan

        tunjangan adalah

        © Freepik.com

        Tidak semua tunjangan diatur dalam undang-undang, dan kebanyakan regulasinya tergantung pada kebijakan tiap perusahaan.

        Akan tetapi, terdapat juga beberapa aturan seperti UU No. 13 Pasal 99, yang mengatur adanya jaminan sosial bagi para pekerja.

        Selain itu, terdapat juga undang-undang terkait dengan THR Keagamaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

        Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan yang telah memiliki masa kerja selama 3 bulan atau lebih.

        Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan, jumlah THR setara dengan gaji untuk 1 bulan.

        Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan jumlah satu bulan gaji.

        Lalu, terdapat undang-undang yang mengatur hukum tunjangan karyawan apabila mereka lembur.

        Menurut Hukumonline, aturan ini dapat ditemukan pada Pasal 77 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

        Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib memberlakukan ketentuan jam kerja. Apabila karyawan telah bertugas hingga melewati jam kerja, perusahaan wajib memberikannya upah lembur.

        Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap

        tunjangan

        © Freepik.com

        Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, terdapat tiga komponen upah yang menjadi hak pekerja.

        Ketiga komponen itu adalah upah pokok, serta tunjangan tetap dan tidak tetap.

        Tunjangan tetap adalah sebuah kompensasi yang akan secara rutin dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

        Sebagai contoh, biaya untuk keperluan keluarga, perumahan, dan daerah tempat tinggal karyawan.

        Sementara itu, tunjangan tidak tetap dapat diberikan secara langsung maupun tidak dan sifatnya tidak mutlak.

        Contohnya adalah kompensasi untuk akomodasi seperti biaya makan dan transportasi yang dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran.

        Jenis-Jenis Tunjangan

        © Freepik.com

        Setelah mengetahui tunjangan tetap dan tidak tetap, kini, kamu harus mengetahui jenis-jenis tunjangan yang dapat ditawarkan perusahaan pada calon karyawannya.

        Jenis-jenisnya cukup beragam, dan masing-masing kategori jenis dapat memberikan manfaat yang berbeda.

        Yang perlu kamu ingat adalah bahwa seluruh jenis employee allowance di bawah ini telah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan umum yang dimiliki oleh para pekerja.

        Nah, apa saja jenis-jenis employee allowance yang perlu kamu ketahui? Berikut penjelasannya:

        1. Tunjangan jabatan

        Tunjangan jabatan adalah jenis employee allowance pertama yang perlu kamu ketahui.

        Jenis kompensasi ini akan diberikan kepada para karyawan yang sudah memiliki jabatan tinggi di dalam perusahaan.

        Alasannya adalah karena para pemegang jabatan ini dirasa telah memikul beban yang lebih berat dibandingkan dengan karyawan lainnya.

        Baca Juga: Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Perlu Kamu Ketahui

        2. Kompensasi umum

        Jenis employee allowance berikutnya adalah kompensasi umum. Jenis tunjangan satu ini akan diberikan kepada seluruh karyawan yang tidak memiliki jabatan tinggi.

        Sederhananya, kompensasi umum adalah sebuah tanda apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawannya selama bertugas di kantor.

        3. Tunjangan keluarga

        Tunjangan keluarga merupakan jenis kompensasi yang akan disediakan perusahaan untuk karyawannya yang sudah berkeluarga.

        Contohnya adalah kompensasi istri, yang akan diberikan bila istri seorang karyawan tidak memiliki pekerjaan.

        Ada pula kompensasi anak, yang ditujukan bagi karyawan dengan seorang anak dengan usia di bawah 21 tahun dan belum bekerja.

        4. Kompensasi kesehatan

        Jenis tunjangan berikutnya yang akan diberikan perusahaan adalah kompensasi kesehatan.

        Bentuk employee allowance ini disediakan sebagai cara perusahaan untuk mengelola kesehatan fisik dan psikis karyawannya.

        Dengan adanya tunjangan ini, perusahaan mengharapkan bahwa seluruh karyawan berada dalam kondisi yang prima untuk terus bekerja dan produktif.

        5. Kompensasi pensiun

        Sesuai dengan namanya, jenis kompensasi ini akan disiapkan perusahaan sebagai bentuk jaminan hari tua untuk karyawan mereka.

        Kompensasi ini disediakan dengan maksud untuk menyejahterakan karyawan perusahaan di hari tua nanti, agar kelak mereka tak perlu merasa khawatir saat sudah berhenti bekerja.

        6. THR

        Sepertinya, jenis kompensasi ini sudah tidak asing lagi di telinga para pekerja. Ya, THR atau tunjangan hari raya, wajib disediakan oleh perusahaan.

        Jenis kompensasi ini ditujukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka ketika hari raya keagamaan datang.

        THR umumnya diberikan sebanyak satu tahun sekali, khususnya sebelum hari raya keagamaan tiba.

        7.  Biaya akomodasi

        Jenis kompensasi terakhir yang akan diberikan perusahaan adalah kompensasi. Akan tetapi, perlu kamu ingat bahwa biaya akomodasi sifatnya tidak tetap.

        Jadi, jenis employee allowance ini hanya bisa diberikan selama karyawan sedang bertugas atau berada di luar kantor atas perintah perusahaan.

        Agar dapat menerima tunjangan ini, karyawan perlu memastikan bahwa mereka telah mengisi formulir kehadiran.

        Tujuannya adalah agar tim keuangan dapat mengambil keputusan apakah biaya akomodasi merupakan hak yang wajib diterima karyawan.

        Tunjangan Dijadikan Perhitungan Pesangon

        © Freepik.com

        Pesangon adalah uang yang dibayarkan perusahaan pada karyawan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan berakhirnya masa kerja.

        Dalam Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat kamu temukan pengaturan tentang tunjangan yang dijadikan perhitungan untuk pesangon.

        Komponen uang pesangon diatur dalam Pasal 157 ayat (1) UUK yang berbunyi:

        Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas upah pokok serta segala macam bentuk tunjangan yang bersifat.

        Hal ini termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh mereka.

        Manfaat Tunjangan

        © Pexels.com

        Sebagai benefit dari sebuah pekerjaan, tunjangan memiliki manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan yang menyediakannya.

        Tak hanya sebagai cara untuk meningkatkan loyalitas karyawan, employee allowance juga memiliki manfaat lainnya, lho.

        Manfaat dari tunjangan adalah seperti berikut ini:

        • Meningkatkan produktivitas karyawan. Tunjangan kesehatan, misalnya. Jika banyak karyawan yang sakit, tentu saja perusahaan juga akan merasakan rugi.
        • Memberikan kenyamanan dan keselamatan kerja. Dengan merasa nyaman dan terjamin keselaman kerjanya, para keryawan tentunya akan dapat bekerja lebih efisien.
        • Menyejahterakan kehidupan karyawan. Sebagai bagian dari perusahaan yang sudah membantu memajukan perusahaan, suda selayaknya karyawan mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Kesejahteraan hidup akan meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
        • Mengurangi tuntutan karyawan atas upah kerja.

        Baca Juga: Serba-serbi THR di Masa Pandemi Corona

        Itu dia sera-serbi tunjangan yang telah Glints rangkum khusus untukmu.

        Intinya, tunjangan adalah sebuah kompensasi yang merupakan hak seluruh pekerja. Peraturan mengenainya juga dapat kamu temukan pada berbagai sumber hukum, seperti undang-undang.

        Maka dari itu, jangan ragu untuk tanyakan employee allowance setiap kali kamu hadir dalam interview. Sebab, kesejahteraan pekerja merupakan sebuah hal yang perlu direncanakan oleh tiap perusahaan.

        Sebenarnya, masih banyak informasi menarik lainnya seputar hak-hak karyawan di perusahaan. Nah, kamu dapat menemukannya dengan berlangganan di newsletter blog Glints.

        Setelah berlangganan nanti, berita dan tips terkini mengenai employee benefit dan career development akan langsung Glints kirimkan ke inbox emailmu.

        Oleh karena itu, jangan sampai ketinggalan, ya. Yuk, sign up di Glints sekarang. Gratis!

        • Benefit Allowance
        • Bolehkah Memotong Tunjangan Pekerja yang Terlambat karena Lembur?
        • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor : SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah
        • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanIndonesia

        Seberapa bermanfaat artikel ini?

        Klik salah satu bintang untuk menilai.

        Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

        Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

        We are sorry that this post was not useful for you!

        Let us improve this post!

        Tell us how we can improve this post?


        Employee Allowance ketenagakerjaan tunjangan

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *

        Artikel Terkait

        • Dunia Kerja 4 Cara Ubah File PDF ke PPT secara Online dan Offline

          Andre Oliver 17 Mei 2022
        • Dunia Kerja 5 Cara Mudah untuk Edit PDF secara Online dan Offline

          Andre Oliver 16 Mei 2022
        • Dunia Kerja 10 Tips Mengatasi Stres saat Commuting atau Perjalanan ke Kantor

          Andre Oliver 15 Mei 2022
        • Dunia Kerja 6 Rekomendasi Podcast yang Perlu Disimak oleh Fresh Graduate

          Andre Oliver 15 Mei 2022
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up