Jaminan Hari Tua (JHT): Apa Itu, Manfaat, Peserta, Perhitungannya
Tidak ada yang bisa memastikan bahwa kamu akan memiliki uang yang cukup di hari tua. Namun, salah satu cara terbaik untuk menyiasatinya adalah dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Singkatnya, JHT adalah program yang dapat menjamin bahwa kamu akan memiliki uang di hari tua atau umur pensiun.
Namun, bagaimana prosedurnya dan siapa saja yang dapat mengikuti JHT? Berikut Glints berikan penjelasan lengkapnya untukmu!
Isi Artikel
Apa Itu Jaminan Hari Tua?
Apa itu Jaminan Hari Tua atau JHT?
Menurut PP No. 46 Tahun 2016, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Program ini menjadi pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua. Jadi, danamu masih terjamin dengan mengikuti program yang satu ini.
JHT menggunakan sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib. Jadi, kamu perlu melakukan iuran setiap bulan.
Biasanya, perusahaan secara otomatis menggunakan gaji bulananmu untuk membayar iuran program JHT.
Perubahan tentang Pencairan Dana JHT
Di tahun 2022 silam, aturan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami sedikit perubahan.
Perubahan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan ini diresmikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 2 Februari 2022 silam.
Di mana, disebutkan bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan ketika peserta mencapai usia pensiun yang saat itu masih di angka 56 tahun.
Namun melansir CNN, aturan tersebut dibatalkan Menaker sehingga membuatnya kembali ke aturan sebelumnya, Permenaker No. 19 Tahun 2015.
Manfaat JHT
Manfaat dari program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah sejumlah dana yang akan dikembalikan sebesar iuran yang terkmpul ditambah hasil pengembangannya.
Hasil pengembangan ini pun setidaknya sebesar rata-rata bunga deposito counter rate dari bank pemerintah.
Nah, seperti disebutkan sebelumnya, pencairan manfaat JHT ini telah mengalami perubahan peraturan di mana Permenaker No. 2 Tahun 2022 sempat diumumkan pemerintah.
Akibatnya, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan saat peserta secara resmi berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan batalnya aturan tersebut, dana JHT bisa dicairkan langsung secara tunai saat peserta menyentuh usia 56 tahun, terkena PHK, mengundurkan diri, atau setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Hal tersebut tertuang dan telah dijelaskan dalam pasal 5 dan 6 Permenaker No 19 tahun 2015.
Adapun cara mencairkan JHT BPJamsostek dapat dilakukan secara online pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa Saja yang Dapat Mengikuti JHT?
Setelah memahami penjelasan tentang Jaminan Hari Tua (JHT), apakah kamu tertarik untuk mendaftarkan diri?
Jika iya, kamu perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kamu boleh mengikuti program tersebut. Pasalnya, tidak semua orang bisa mendaftar ke program JHT.
Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti ditulis di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.
1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara
- semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
- orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
2. Peserta bukan penerima upah
- pemberi kerja
- karyawan di luar hubungan kerja/mandiri
- pekerja bukan penerima upah selain poin 2
- pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
Lantas, apakah semua kriteria yang disebutkan di atas wajib mengikuti program JHT?
Ya, sebab JHT adalah program yang bersifat wajib.
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT.
Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan diri pekerja pada program JHT, pekerja berhak mendaftar atas tanggungan pemberi kerja.
Jadi, apakah perusahaan telah mendaftarkanmu pada program JHT?
Jika penasaran, kamu bisa cek slip gajimu atau menanyakannya langsung kepada perusahaan.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Sekilas, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun memang terkesan serupa. Keduanya sama-sama berfungsi untuk menjamin keamanan finansial di hari tua.
Keduanya juga merupakan program yang diusung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sebenarnya JHT dan Jaminan Pensiun adalah dua program yang berbeda. Apa saja perbedaannya?
Dikutip dari Hukum Online, beberapa perbedaan mendasar antara JHT dan Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut.
1. Tujuan Penyelenggaraan
Tujuan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, tujuan dari program Jaminan Pensiun adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.
Hal itu diwujudkan melalui pemberian penghasilan setiap bulan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Peserta
Sebelumnya, Glints sudah menyebutkan siapa saja yang berhak mengikuti program JHT.
Di sisi lain, masyarakat yang berhak mengikuti program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara.
3. Pembayaran
JHT dibayarkan secara sekaligus kepada peserta yang sudah memenuhi kriteria tertentu.
Sementara itu, Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan. Jumlahnya akan disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.
Akan tetapi, sesuai aturan baru yang tertera dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Perhitungan JHT
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut.
1. Penerima upah
- 5,7% dari upah (2% pekerja, 3,7% pemberi kerja)
- Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan (upah pokok & tunjangan tetap)
Sebagai contoh, upahmu adalah Rp5.000.000/bulan. Maka, perhitungan iuran JHT setiap bulannya yaitu sebagai berikut.
- Total iuran JHT = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000/bulan
- Iuran JHT yang kamu bayar = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000/bulan
- Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp185.0000/bulan
2. Bukan penerima upah
Pembayaran iuran didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP. Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing.
Intinya, Jaminan Hari Tua adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat memberikan dampak positif di hari tua atau masa pensiunmu.
Selain JHT, kamu bisa simak pemaparan informasi serupa lainnya yang tak kalah penting di kanal Ketenagakerjaan Glints Blog.
Di sana, tersedia pembahasan seputar asuransi, dokumen kesehatan, dan berbagai hak pekerja yang sudah Glints rangkum untukmu.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!