Kartu Peserta Jamsostek (KPJ): Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar

Tayang 07 Jan 2024 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek adalah identitas resmi yang diterbitkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, asuransi negara yang melindungi pekerja.

    Program ini mencakup berbagai jenis jaminan, termasuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

    Untuk bisa memiliki kartu ini, calon peserta harus melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, sesuai dengan jenis jaminan yang diinginkan. 

    Lantas, apa itu KPJ? Bagaimana cara mendaftarnya? Simak informasi dalam artikel Glints di bawah ini, yuk!

    Apa Itu KPJ?

    Dikutip dari CNN, KPJ adalah kartu identitas bagi peserta asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah, yang dulunya bernama PT Jamsostek (Persero).

    Kini, asuransi tersebut telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

    Meski begitu, KPJ dan BPJS Ketenagakerjaan tetap berfungsi sebagai identitas serta persyaratan dalam melaksanakan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.

    Program KPJ/BPJS Ketenagakerjaan

    KPJ mencakup informasi berupa data diri dan 11 digit nomor pekerja, yang diperlukan ketika ingin melakukan pencairan klaim program BPJS Ketenagakerjaan, berupa:

    1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Program pertama dari KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Jaminan ini penting sebab dengan mengikuti program JKK, pekerja dapat mengurangi risiko kehilangan penghasilan akibat risiko sosial, seperti cacat atau kematian

    Oleh karena itu, penting untuk memiliki jaminan kecelakaan kerja yang dapat memberikan perlindungan maksimal.

    Selain merupakan bentuk kesadaran individu, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja juga merupakan tanggung jawab dari pihak pengusaha.

    Dalam konteks ini, para pengusaha diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja bagi karyawannya, dengan besaran iuran berkisar antara 0,24% hingga 1,74% sesuai dengan kelompok jenis usaha yang bersangkutan.

    2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Jika JKK bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial yang dapat menyebabkan hilangnya penghasilan.

    Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hadir untuk memberikan keamanan dan kepastian terhadap risiko kecelakaan kerja.

    Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada tenaga kerja dan keluarganya dalam menghadapi dampak ekonomi akibat kecelakaan kerja.

    Dengan pembiayaan yang dapat dijangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja, JKK memberikan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan dalam situasi yang tidak terduga.

    Baca Juga: Ketahui 5 Fungsi Dana Darurat yang Perlu Kamu Siapkan Sejak Dini

    3. Program Jaminan Pensiun (JP)

    Jaminan Pensiun (JP) merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli warisnya setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

    Melalui JP, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan penghasilan periodik kepada peserta atau ahli warisnya.

    Sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan keamanan finansial yang memadai.

    Baca Juga: 9 Jenis Risiko Finansial yang Perlu Kamu Waspadai

    4. Program Jaminan Kematian (JKM)

    Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan Program Jaminan Kematian (JKM).

    Program ini memberikan santunan kematian berupa uang tunai kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia.

    JKM memberikan perlindungan finansial kepada keluarga peserta dalam menghadapi situasi sulit akibat kehilangan anggota keluarga.

    Dengan dukungan JKM, BPJS Ketenagakerjaan membantu meringankan beban ekonomi keluarga peserta yang mengalami kehilangan yang tidak terduga.

    Syarat Daftar KPJ

    Mengutip dari laman resminya, di bawah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta untuk daftar KPJ:

    1. fotokopi E-KTP calon peserta
    2. fotokopi Kartu Keluarga atau KK calon peserta
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
    4. satu lembar pas foto berwarna dengan ukuran 2×3
    5. fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
    6. surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dagang dari pihak berwenang

    Cara Daftar KPJ Offline

    Sebelum mendaftarkan diri, pastikan kamu telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

    Artinya, kamu merupakan pekerja formal yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau badan usaha lainnya, termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

    Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan pekerja untuk daftar KPJ:

    1. Kunjungi kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    2. Pastikan kamu telah membawa semua dokumen yang diperlukan.
    3. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran dan ikuti arahan petugas di kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
    4. Persyaratan yang biasanya diminta adalah fotokopi KTP, kartu keluarga, npwp, dan surat perjanjian kerja.
    5. Setelah semuanya lengkap, kamu akan diberikan nomor peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
    6. Nomor ini akan digunakan untuk mengakses layanan jaminan sosial dari program Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
    7. Kemudian, kamu akan diberikan Kartu Peserta Jamsostek/Kartu Indonesia Sehat (KPJ/KIS) sebagai bukti keanggotaan.

    Selesai. Pastikan kamu rutin membayar iuran bulanan, sesuai dengan jenis jaminan yang dipilih.

    Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau secara langsung ke kantor cabang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Daftar KPJ Online

    Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Klik portal resmi layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    2. Klik menu “Daftar Sekarang” yang ada di halaman utama.
    3. Pilih salah satu dari 4 jenis peserta (Penerima Upah/Bukan Penerima Upah/Jasa Kontruksi/Pekerja Migran Indonesia).
    4. Lengkapi formulir pendaftaran berupa data diri dengan informasi yang benar, termasuk nomor NPWP (jika ada) dan rekening bank.
    5. Ikuti instruksi hingga selesai dan kamu akan menerima nomor peserta dan kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti keanggotaan dari program jaminan sosial.

    Baca Juga: Jadi Program Jaminan Sosial Baru, Apa Itu JKP di Omnibus Law

    Itulah informasi seputar KPJ. Semoga cukup memberikan pemahaman untukmu, ya.

    Nah, selain topik di atas, Glints juga menyiapkan artikel seputar tips dan informasi seputar ketenagakerjaan.

    Yuk, klik di sini untuk dapatkan informasi dan baca artikel selengkapnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait