Apa Saja Bentuk Perusahaan? Yuk Ketahui Selengkapnya di Sini

Diperbarui 18 Des 2020 - Dibaca 10 mnt

Isi Artikel

    Di Indonesia, ada beragam bentuk perusahaan yang lazim ditemui. Ketika melamar kerja, tentu kamu akan mencari klasifikasi yang dimiliki dari perusahaan, mulai dari bisnis, sistem kerja, hingga kepada bentuknya.

    Untuk membuatmu mengenal lebih dalam mengenai perusahaan, berikut Glints akan menjelaskan arti dari perusahaan serta berbagai macam bentuknya.

    Yuk, simak selengkapnya!

    Apa Itu Perusahaan?

    bentuk perusahaan

    © Freepik.com

    Sebelum mengetahui lebih jauh, mari kita bahas terlebih dahulu maksud dari perusahaan.

    Perusahaan adalah sebuah organisasi bisnis, baik komersial maupun industrial, yang dikelola oleh asosiasi dan sekelompok orang untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama.

    Biasanya, perusahaan akan melakukan produksi yang nantinya akan diperdagangkan kepada masyarakat secara luas dalam rangka menggerakkan kegiatan ekonomi.

    Nah, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing, baik dalam mengelola karyawannya maupun tujuan bisnisnya.

    Dalam mengelola bisnis, sebuah perusahaan sudah memiliki catatan administrasi yang lengkap serta rencana yang sudah dirancang dengan rapi.

    Sejauh ini sudah terdapat banyak sekali perusahaan yang berdiri di Indonesia, baik itu dinaungi oleh badan hukum maupun tidak.

    Baca Juga: Mari Mengenal Serba-serbi Perusahaan Manufaktur

    Bentuk-Bentuk Perusahaan

    1. PT (Perseroan Terbatas)

    © Glints

    Sebagian besar dari kamu mungkin sudah mengenal bentuk perusahaan yang satu ini.

    Perusahaan yang sudah mempunyai predikat PT (Perseroan Terbatas) sering kali dianggap sebagai perusahaan yang sudah besar.

    Istilah ini sendiri merujuk pada badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terdiri dari saham.

    Dilansir dari Investopedia, PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang memungkinkan investor asing untuk melakukan kegiatan komersial di dalamnya.

    Perusahaan yang sudah masuk ke dalam kategori PT akan bertindak sesuai dengan hukum komersial yang ada di Indonesia.

    Saat ini ada berbagai jenis PT yang ada di Indonesia, yaitu perusahaan terbuka, tertutup, perseorangan, domestik, asing dan umum atau publik.

    a. PT terbuka

    PT dengan jenis terbuka cenderung menawarkan saham kepada publik. Jadi, dalam membeli dan menjual saham dari PT jenis ini terbilang mudah. 

    Bahkan, tidak jarang PT terbuka menawarkan sebagian saham kepemilikannya kepada investor.

    b. PT tertutup

    Berbeda dengan PT terbuka, bentuk perusahaan PT yang satu ini justru membatasi penjualan saham hanya kepada inidividu atau kelompok tertentu.

    Biasanya, PT tertutup hanya dimiliki oleh keluarga atau kalangan tertentu sehingga tidak bersifat publik, termasuk dalam menawarkan saham.

    c. PT perseorangan

    PT perseorangan adalah jenis PT yang sahamnya diterbitkan dan dimiliki oleh satu orang. 

    Orang yang memiliki saham tersebut biasanya merupakan seorang direktur perusahaan yang memiliki otoritas tunggal dalam struktur bisnis.

    d. PT domestik

    Seperti namanya, PT domestik merupakan perusahaan yang didirikan di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.

    e. PT asing

    Kebalikan dari PT domestik, PT asing justru perusahaan yang didirikan di luar negeri dan harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam negeri.

    Sebagai contoh, ada PT dari luar negeri yang dibangun di Indonesia. Maka, PT tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

    f. PT umum atau publik

    Pada dasarnya jenis PT ini mirip dengan PT terbuka, yaitu menawarkan kepemilikan saham kepada siapapun. Saham dari jenis PT ini juga terdaftar di bursa saham.

    2. CV (Commanditaire Vennotschap)

    © Glints

    Commanditaire Vennotschap memiliki arti yaitu persekutuan komanditer.

    Dilansir dari Business Government Netherland, CV terdiri setidaknya dari dua orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.

    Berbeda dengan PT, bentuk perusahaan yang satu ini belum termasuk ke dalam badan hukum.

    Hal tersebut sudah ditegaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 19.

    Di situ dijelaskan bahwa persekutuan komanditer harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap kegiatan seluruhnya.

    Dalam pembuatan CV dibutuhkan berbagai macam dokumen di bawah ini:

    • akta pendirian CV
    • surat keterangan domisili perusahaan
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • pengesahan pengadilan
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

    Baca Juga: Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Ijazah Ditahan Perusahaan!

    3. UD (Usaha Dagang)

    © Glints

    Bentuk perusahaan yang satu ini bisa dibilang lebih sederhana daripada PT.

    Dilansir dari Hukum Online, UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. Hal ini berbeda dengan PT yang harus mensyaratkan minimal ada dua orang pemegang saham.

    Seperti halnya CV, UD juga bukanlah bentuk usaha yang berbadan hukum.

    Untuk mendirikan UD ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

    • izin domisili usaha
    • mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

    4. Koperasi

    © Glints

    Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum di mana anggota saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.

    Dalam koperasi, anggotanya pun bersifat sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali.

    Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh anggotanya dalam mendasari kegiatan koperasi adalah kekeluargaan, menolong sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, keadilan, dan sebagainya.

    Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

    Selain itu, koperasi juga turut ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional.

    5. Firma

    © Glints

    Sama halnya seperti UD dan CV, firma juga bukanlah perusahaan badan hukum seperti halnya PT.

    Bentuk perusahaan ini terbilang simpel dalam pendiriannya. Setidaknya, diperlukan dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha ini di bawah satu nama yang digunakan bersama.

    Setiap anggota yang di dalamnya memiliki tanggung jawab penuh atas firma.

    Dengan demikian, jika pada suatu saat firma bangkrut serta mempunyai utang yang besar, mau tidak mau seluruh anggotanya harus menanggung beban tersebut.

    6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    © Glints

    Pada hakikatnya BUMN adalah badan usaha yang melayani kepentingan masyarakat umum dan diawasi langsung oleh pemerintah.

    Modal usahanya pun berasal dari pemerintah. Selain BUMN, ada juga BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah daerah.

    Baca Juga: Ingin Merencanakan Acara Perusahaan? Pahami 5 Tips Ini!

    Itulah penjelasan singkat mengenai berbagai macam bentuk perusahaan yang wajib kamu ketahui.

    Nah, selain informasi di atas, kamu masih bisa lho mendapatkan informasi menarik lainnya seputar perusahaan atau bahkan dunia kerja dari Glints.

    Nantinya, informasi tersebut akan langsung hadir di inbox emailmu setelah  mendaftarkan diri secara gratis ke newsletter blog dari Glints.

    Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, sign up sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.3 / 5. Jumlah vote: 18

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait