6 Pertimbangan Jika Perusahaan Ingin Menahan Ijazahmu

Tayang 03 Mei 2026 - Dibaca 7 mnt
Ditulis oleh : Nadiyah Rahmalia

Kamu sudah diterima pekerjaan, tetapi ternyata perusahaan menahan ijazah. Tentu mengejutkan bukan? Nah, sebenarnya, apakah hal ini boleh dilakukan perusahaan?

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Lalu, bisakah menolak agar ijazah tidak ditahan? Apa pertimbangan yang penting sebelum menyetujui kebijakan ini?

Sebelum mengambil keputusan, yuk, simak jawabannya di bawah ini!

Baca Juga: Diterima Kerja di Dua Perusahaan atau Lebih? Baca Panduan Ini agar Tak Salah Langkah

1. Kesepakatan penahanan ijazah tidak diatur undang-undang

perjanjian kerja

© Pexels.com

Biasanya, perusahaan melakukan hal ini agar karyawan tidak mudah resign atau mengundurkan diri secara tiba-tiba. 

Namun, perlu kamu ketahui bahwa kebijakan perusahaan menahan ijazah ini tidak diatur oleh undang-undang meskipun dianggap lumrah.

Dilansir dari Kompas, hal ini hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan.

Biasanya, kesepakatan kedua belah pihak perihal penahanan ijazah ini dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang memperoleh persetujuan lisan saja.

2. Kamu boleh setuju atau menolak penahanan ijazah

perusahaan menahan ijazah

© Pexels.com

Dikutip dari Kumparan, ijazah boleh ditahan perusahaan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan pada pasal 52 ayat 1.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kemenaker No B.796/PHIJSK/IX/2015, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dipermasalahkan. Surat edaran ini merujuk pada peraturan Pasal 1338 KUHP.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa perjanjian yang sudah dibuat sah bagi pihak-pihak yang telah membuat kesepakatan tersebut.

Bisa disimpulkan bahwa kamu boleh menolak penahanan ijazah oleh perusahaan karena memang tidak ada undang-undang yang mewajibkan atau mengatur hal itu. 

Akan tetapi apabila ada kesepakatan antara dua pihak khususnya dalam perjanjian kerja, maka hal itu menjadi sah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  7 Perbedaan Utama Broker dan Dealer dalam Investasi

Maka, sebelum kamu membuat keputusan bekerja di perusahaan yang kamu tuju, penting untuk menimbangnya matang-matang.

Ingat, kamu boleh menolaknya apabila tidak setuju.

3. Jangka waktu penahanan ijazah

perusahaan menahan ijazah

© Pexels.com

Sebelum kamu memutuskan untuk menyerahkan ijazah pada perusahaan, ada baiknya untuk memahami kebijakan ini lebih dalam.

Kamu harus tahu sampai kapan perusahaan akan menahan ijazahmu. Hal ini bisa kamu tanyakan ke HRD sebelum membuat kesepakatan.

Biasanya, perusahaan menahan ijazah selama satu tahun. Namun, ada juga yang tidak mencantumkan berapa lama mereka menahan ijazah milikmu.

Sehingga, yang harus jadi pertimbangan untukmu adalah apakah kamu siap untuk ijazahmu ditahan setidaknya selama satu tahun oleh perusahaan.

Sebab tentu saja, jika memutuskan resign, kamu tidak memiliki ijazah asli yang mungkin menjadi persyaratan untuk melamar kerja di tempat lain.

Baca Juga: Baru Lulus Kuliah? Persiapkan Dirimu Untuk Melamar Kerja Yuk!

4. Harus membayar denda jika resign saat ijazah masih ditahan

waktu penahanan ijazah

© Unsplash.com

Dampak lain dari perusahaan menahan ijazah adalah kamu harus membayar denda jika resign dari pekerjaan sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Maka dari itu, pastikan kamu menanyakan informasi berapa besaran denda yang harus dibayarkan kepada HRD perusahaan atau ketika interview.

Selain itu, pastikan perihal denda sudah tercantum dalam perjanjian pekerjaan supaya ada dokumen yang bisa dirujuk.

Kalau denda yang diberikan jumlahnya tidak masuk akal, kamu bisa menimbang kembali keputusan yang akan dibuat.

5. Apakah kamu benar-benar cocok kerja di perusahaan tersebut?

perusahaan menahan ijazah

© Pexels.com

Pertimbangan lainnya sebelum perusahaan menahan ijazah adalah dengan memikirkan apakah kamu akan cocok bekerja di perusahaan tersebut.

Untuk mengetahuinya, kamu bisa melakukan riset sendiri di beberapa situs cari kerja.

Baca Juga :  Pegawai Harian Lepas: Definisi dan Bedanya dengan Freelancer

Biasanya, terdapat testimoni karyawan yang telah bekerja di sana atau profil perusahaan secara langsung.

Hal ini dapat memberikan gambaran tentang perusahaan yang akan kamu masuki.

Ini juga merupakan pertimbangan penting sebelum kamu menyetujui perjanjian kerja yang ditawarkan perusahaan.

Jangan sampai kamu terjebak dalam pekerjaan yang membuatmu tertekan hanya karena perusahaan menahan ijazahmu.

6. Prospek perusahaan

cari tahu perusahaan

© Pexels.com

Sebelum menyetujui perusahaan menahan ijazah, ada baiknya kamu mempelajari perusahaan tersebut melalui website maupun berita yang terkait.

Dari sana, kamu bisa mencari tahu siapa pemilik atau pemimpin perusahaan, seperti apa manajemennya, bagaimana portofolionya, hingga penghargaan atau dana yang telah didapatkan.

Informasi seperti berikut memberikan gambaran kestabilan sebuah perusahaan, agency, atau startup dan kemampuannya untuk berkembang.

Sehingga, kamu bisa yakin dan percaya dengan perusahaan yang kamu tuju, yang membuatmu bisa lebih tenang meskipun harus merelakan ijazah.

Baca Juga: Tertarik Kerja di Startup? Cari Tahu Dulu Apa Saja Plus Minusnya Berikut Ini

Itu dia 6 hal yang bisa kamu pertimbangkan ketika ijazahmu harus ditahan perusahaan.

Agar tak salah langkah, kamu juga bisa jelajah beragam artikel Glints terkait menjadi karyawan baru di sebuah perusahaan.

Kamu bisa temukan bacaan tentang tips adaptasi di kantor baru, istilah dunia kerja, hal yang perlu ditanyakan di hari pertama kerja, dan lain sebagainya.

Sudah siap untuk direkrut perusahaan top? Yuk, lihat berbagai lowongan kerja terbaru di Glints!

Cek Lowongan Kerja


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon