Jadi Program Jaminan Sosial Baru, Apa Itu JKP di Omnibus Law?

Diperbarui 15 Mar 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah salah satu program yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

    Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

    Untuk siapa sajakah JKP ini dan bagaimana ketentuannya?

    Pada artikel ini, Glints akan berikan penjelasannya untukmu. 

    Baca Juga: Apa Itu Jaminan Pensiunan dari BPJS?

    Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    thr karyawan resign

    © Stockvault

    Bersumber dari Kompas, JKP adalah program jaminan sosial baru. JKP tertuang dalam Pasal 46A RUU Cipta Kerja.

    Bagian dari Omnibus Law ini merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Ini berarti, penerima JKP adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya, peserta yang terkena PHK akan mendapatkan jaminan uang tunai, akses informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja.

    Mengutip pertanyaan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah dari Detik, Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan manfaat kepada pekerja berupa cash benefit, vocational training dan pelatihan kerja.

    Menurutnya, benefit tersebut tidak ditemui di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan orang yang kehilangan pekerjaan nanti mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah.

    Hal ini membuat mereka mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.

    Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan juga diminta memberikan pelatihan kerja pada korban PHK. Hal ini membuat aturan baru tersebut disebut mampu meningkatkan perlindungan pekerja.

    Baca Juga: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Bagaimana Aturan Lengkapnya?

    Skema Jaminan yang Diberikan

    meminjam uang di koperasi

    © Stockvault.com

    Di Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja.

    Nilai tersebut yaitu sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan pekerja, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

    Besaran uang pesangon yang diterima mulai dari satu kali upah atau gaji untuk masa kerja kurang dari satu tahun dan seterusnya, hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

    Adapun uang penghargaan masa kerja dimulai pada masa kerja tiga tahun atau lebih dengan uang penghargaan dua bulan gaji.

    Bersumber dari CNN Indonesia, ketentuan lebih rinci mengenai JKP tersebut akan tertuang dalam aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).

    Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

    Untuk besaran iuran JKK, yakni pada rentang 0,24%-1,74% dari gaji bergantung pada risiko kerja. Lalu, iuran JKM sama rata 0,3% dari gaji. Kedua iuran itu dibayarkan oleh pengusaha.

    Kemudian, iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji di mana sebesar 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% dari pekerja.

    Sementara untuk JP, pengusaha membayar 2% dan pekerja 1%, sehingga total iurannya 3% dari gaji.

    Jadi, secara total pemberi kerja membayar 10,24% sampai 11,74% untuk membayar jaminan sosial per bulan.

    Untuk JKP nantinya, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menarik iuran baru, tetapi melakukan rekomposisi iuran dari empat program tersebut.

    Baca Juga: 9 Hal yang Membuat Karyawan Kena PHK, Kamu Wajib Tahu!

    Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Perlu diingat bahwa detail lain mengenai jaminan ini masih menunggu terbitnya peraturan lainnya.

    Jangan ketinggalan juga dengan informasi ketenagakerjaan lainnya.

    Cari tahu informasinya hanya di Glints Blog, yuk baca sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait