JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): Manfaat, Syarat & Cara Klaim
Ditulis oleh : Arkan Perdana
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah salah satu program yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk siapa sajakah JKP ini dan bagaimana ketentuannya?
Pada artikel ini, Glints akan berikan penjelasannya untukmu.
Isi Artikel
Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dipetik dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Bersumber dari Kompas, JKP merupakan program jaminan sosial baru. JKP tertuang dalam Pasal 46A RUU Cipta Kerja.
Bagian dari Omnibus Law ini merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Manfaat JKP
Dikutip dari laman JKP, manfaat program JKP adalah:
- Uang tunai:
- Peserta akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah mengalami PHK.
- Uang tunai yang diberikan adalah 45% dari upah pada 3 bulan pertama, lalu 25% upah untuk 3 bulan berikutnya.
- Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
- Akses informasi pasar kerja:
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja.
- Dapat pula ditambah dengan atau dalam bentuk bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
- Pelatihan kerja:
- Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat dilakukan secara online atau offline).
Perlu diketahui, setelah kenaikan PPN, dikutip dari Antara, pemerintah akan memperpanjang masa klaim JKP. Manfaat tersebut akan ditingkatkan menjadi 60% selama 6 bulan.
Kriteria Penerima JKP
Dikutip dari JKP, penerima program ini harus memenuhi masa iuran program yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Terkait dengan itu, PHK yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP adalah:
- mengundurkan diri
- pensiun
- cacat total tetap
- meninggal dunia
- pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Besaran Iuran JKP
Dikutip dari JKP besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% dari upah per bulan , dengan ketentuan:
- 0,22% dari upah sebulan, ditanggung oleh pemerintah pusat
- 0,14% dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
- 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM
Cara Klaim JKP
- Masuk ke akun SIAPkerja
Masuk ke akun SIAPkerja milikmu di siapkerja.kemnaker.go.id. Jika belum, buat akun terlebih dahulu. - Buat laporan PHK
Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK. - Ajukan klaim
Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
Simulasi Perhitungan JKP
- Gaji terakhir: Rp5.000.000 per bulan.
- Manfaat 3 bulan pertama:
- Manfaat bulanan:
- 45% dari Rp5.000.000 = Rp2.250.000 per bulan
- Total selama 3 bulan:
- Manfaat bulanan:
- Rp2.250.000 × 3 = Rp6.750.000
- 3 bulan berikutnya
- Manfaat bulanan:
- 25% dari Rp5.000.000 = Rp1.250.000 per bulan
- Total selama 3 bulan:
- Rp1.250.000 × 3 = Rp3.750.000
- Manfaat bulanan:
- Total manfaat yang diterima selama 6 bulan:
- Rp6.750.000 + Rp3.750.000 = Rp10.500.000
Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Perlu diingat bahwa detail terbaru setelah PPN naik ke 12% masih menunggu terbitnya peraturan lainnya.
Jika kamu terkena PHK, dan harus mencari pekerjaan baru, kamu bisa menemukannya di aplikasi Glints.
Ada berbagai pekerjaan dari beragam perusahaan dari seluruh Indonesia. Kamu bisa filter lowongan berdasarkan gaji, lokasi perusahaan, dan pekerjaan yang kamu mau.
Yuk, download aplikasi Glints sekarang!
