Jaminan Pensiun (JP) BPJS: Apa Itu, Manfaat, Peserta, & Cara Daftar

Tayang 18 Nov 2025 - Dibaca 6 mnt
Ditulis oleh : Chrissila Jessica

Salah satu benefit yang bisa didapatkan karyawan perusahaan adalah Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Pelajari apa itu Jaminan Pensiun BPJS di artikel Glints berikut ini!

Apa Itu Jaminan Pensiun (JP) BPJS?

Menurut PP No.45 tahun 2015, Jaminan Pensiun (JP) BPJS adalah jaminan sosial untuk peserta agar bisa hidup layak meski kehilangan pekerjaan atau berkurangnya penghasilan karena masuk usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga ditekankan bahwa perusahaan skala menengah dan besar wajib mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam program ini.

Peserta yang mengikuti program ini nantinya akan menerima pengganti penghasilan setiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti saat ia masih bekerja.

Adapun besaran pengganti penghasilan yang didapatkan mencapai 40% dari upah rata-rata setiap bulannya.

JP dijalankan seperti iuran di mana perusahaan dan peserta yang didaftarkan harus membayar setiap bulannya.

Peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJS

Peserta program BPJS Jaminan Pensiunan merupakan pekerja yang bekerja pada perusahaan ataupun orang perseorangan. Hal tersebut mencakup pekerja swasta hingga ASN.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Usia Pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 1 Juli 2015, yaitu 56 tahun dalam PP No.45 tahun 2015.

Dalam PP tersebut, usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali hingga mencapai usia 65 tahun.

Jadi, di tahun 2025 usia pensiun yang berlaku adalah 59 tahun.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Manfaat JP BPJS

Tentunya, terdapat beragam manfaat dari program jaminan pensiun BPJS. Berikut adalah paparan seputar manfaat dari program JP BPJS yang dapat dinikmati pesertanya.

Baca Juga :  Buku Tabungan: Arti, Fungsi, dan Cara Mengurus Jika Hilang

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Uang tunai bulanan yang diberikan ke peserta saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.

Peserta harus memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara 180 bulan untuk bisa mendapatkan manfaat ini.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Uang tunai bulanan yang diberikan ke peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan sehingga tidak bisa bekerja kembali atau akibat penyakit.

3. Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD)

Uang tunai yang diberikan ke janda atau duda yang menjadi ahli waris dansudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Uang tunai yang diberikan ke anak yang menjadi ahli waris peserta sampai anak mencapai usia 23 tahun atau bekerja atau menikah.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan ke orang tua yang menjadi ahli waris peserta yang masih lajang.

Iuran dari program BPJS Jaminan Pensiunan

Sesuai yang sudah dijelaskan di atas, program ini dijalankan melalui pembayaran jangka panjang alias iuran.

Besaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) BPJS adalah 3% dengan ketentuan pembayaran yaitu:

  • Ditanggung perusahaan/pemberi kerja = 2%
  • Ditanggung tenaga Kerja = 1%

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa presentase iuran program JP akan dinaikkan secara perlahan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, pada suatu seminar di Jakarta pada Januari 2017 mengatakan, apabila iuran program jaminan pensiun tetap dipertahankan tiga persen tanpa penyesuaian, maka akan terjadi missmatch (ketimpangan) pada 2050 mendatang.

Hal ini lantaran dana yang diperoleh dari peserta aktif (rutin membayar) tidak cukup untuk memberikan manfaat kepada peserta yang sudah memasuki masa pensiun.

Sementara itu, dasar pembayaran iuran program BPJS Jaminan Pensiunan adalah upah pekerja yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga :  Kartu Peserta Jamsostek (KPJ): Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar

Batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Jaminan Pensiun naik setiap tahunnya, tergantung pertumbuhan tahunan produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Cek di Sini!

Cara Daftar Program Jaminan Pensiun BPJS

Menurut Pasal 4 Ayat 1 PP 45/2015, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

JP adalah salah satu hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pekerja harus memberikan anjuran kepada perusahaan jika belum didaftarkan pada program ini.

Pekerja juga dapat menjadi peserta program BPJS Jaminan Pensiun dengan mengikuti tata cara di bawah ini:

  • mengisi formulir pendaftaran
  • membawa surat perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan diri sebagai pekerja
  • melampirkan KTP dan KK

Setelah mengikuti cara di atas, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi ke perusahaan supaya manajemen melakukan kewajiban pebayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) BPJS.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan atau menyetorkan iuran akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Kapan JP BPJS Bisa Dicairkan?

Seperti namanya, Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan ketika seorang pekerja sudah memasuki usia pensiun, mengalami catat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun usia pensiun akan terus bertambah setiap 3 tahun sekali hingga mencapai 65 tahun berdasarkan PP No.45 tahun 2015.

Jadi, di tahun 2025 ini usia yang harus dimiliki seorang peserta untuk mencairkan JP adalah di umur 59 tahun.

Perbedaan JP dan JHT

Mungkin di antara kalian program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS lebih sering terdengar di telinga kan?

Sebenarnya program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiunan itu berbeda, lho! Apa sih yang membedakan?

Baca Juga :  7 Pelajaran tentang Karier yang Bisa Dipetik dari Drama 'Start-Up'

Berikut adalah beberapa perbedaan program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua

  • Dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia
  • Jaminan Hari Tua harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan.
  • Iurannya sebesar 5,7% dengan pembagian: 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh pekerja

Jaminan Pensiunan

  • Diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Tarif Jaminan Pensiunan didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
  • Iurannya sebesar 3% dengan pembagian: 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja

Itu adalah penjelasan singkat dari Glints seputar program JP atau Jaminan Pensiun dari BPJS.

Baca Juga: Ternyata, Pekerja Lepas Juga Bisa Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, lho!

Apakah kamu sudah terdaftar sebagai salah satu peserta dari program BPJS Jaminan Pensiunan? Jika belum, daftarkan diri kamu untuk menikmati manfaatnya di hari tua.

Salah satu cara mudah untuk jadi peserta Jaminan Pensiun BPJS adalah dengan menjadi pekerja di perusahaan.

Nah, langkah awal yang bisa kamu lakukan adalah dengan cari kerja di Glints. Ada banyak lowongan kerja yang bisa kamu filter sesuai kebutuhan dan lamar secara gratis.

Yuk, langsung lamar ke berbagai lowongan pekerjaan di Glints sekarang!


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon