Apa Itu Jaminan Pensiunan dari BPJS?
Perusahaan-perusahaan memberikan beberapa benefit untuk para karyawannya seperti asuransi kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan.
Namun, mindset BPJS di dalam otak kita hanyalah seputar kesehatan seperti pergantian obat, rumah sakit, atau bahkan jaminan keselamatan untuk para pekerja.
Apakah kamu tahu bahwa BPJS memiliki jaminan pensiunan untuk para pekerja? Yuk, mari cari tahu apa sih sebenarnya jaminan pensiunan dari BPJS? Seberapa pentingnya sih untuk dimiliki para karyawan?
Isi Artikel
Apa yang dimaksud dari program BPJS Jaminan Pensiunan?
Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya program jaminan sosial yang relatif baru baru bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini sebelumnya belum ada saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek.
Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru beroperasi pada 1 Juli 2015.
Perusahaan skala menengah dan besar wajib ikut program pensiun mulai 1 Juli 2015.
Apakah setiap perusahaan wajib untuk mendafatarkan setiap karyawannya dalam program ini?
Tentu saja, karena aturan tentang program jaminan pensiun diatur detail melalui Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Beberapa definisi yang penting untuk dipahami tentang Jaminan Pensiun (JP) tercatat pada Pasal 1 sebagai berikut:
Ayat 1
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ayat 3
Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Ayat 4
Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Ayat 7
Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Ayat 8
Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Ayat 9
Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ayat 10
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Ayat 15
Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.
Program BPJS Jaminan Pensiunan ini dijalankan melalui pembayaran jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Melalui program ini, para peserta BPJS Jaminan Pensiunan akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan seperti saat bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Bisa juga peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias lumpsum.
Siapa saja yang berhak menjadi peserta BPJS Jaminan Pensiunan?
Peserta program BPJS Jaminan Pensiunan merupakan pekerja yang bekerja pada perusahaan ataupun orang perseorangan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Usia Pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 1 Juli 2015, yaitu 56 tahun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, usia pensiun pada 1 Januari 2019 akan menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Iuran dari program BPJS Jaminan Pensiunan
Sesuai yang sudah dijelaskan di atas, program ini dijalankan melalui pembayaran jangka panjang alias iuran.
Nah, berapa besar sih biaya dari iuran program ini? Dilansir dari gadjian.com besaran iuran program BPJS Jaminan Pensiunan adalah 3% dengan ketentuan pembayaran yaitu:
- Ditanggung perusahaan/pemberi kerja = 2%
- Ditanggung tenaga Kerja = 1%
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa presentase iuran program JP akan dinaikkan secara perlahan.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, pada suatu seminar di Jakarta pada Januari 2017 mengatakan, apabila iuran program jaminan pensiun tetap dipertahankan tiga persen tanpa penyesuaian, maka akan terjadi missmatch (ketimpangan) pada 2050 mendatang.
Hal ini lantaran dana yang diperoleh dari peserta aktif (rutin membayar) tidak cukup untuk memberikan manfaat kepada peserta yang sudah memasuki masa pensiun.
Sementara itu, dasar pembayaran iuran program BPJS Jaminan Pensiunan adalah upah pekerja yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Jaminan Pensiun naik setiap tahunnya, tergantung pertumbuhan tahunan produk domestik bruto (PDB). Tahun 2018 ini, batasan tersebut adalah Rp 8.094.000.
Tata cara pendaftaran program BPJS Jaminan Pensiunan
Menurut Pasal 4 Ayat 1 PP 45/2015, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan Pensiunan merupakan salah satu hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja harus memberikan anjuran kepada perusahaan jika belum didaftarkan pada program ini.
Pekerja juga dapat menjadi peserta program BPJS Jaminan Pensiun dengan mengikuti tata cara di bawah ini:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membawa:
-
- Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
- Kartu Tanda Penduduk; dan
- Kartu Keluarga.
Setelah itu pekerja mengikuti tata cara di atas, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepada perusahaan, agar manajemen melakukan kewajiban pembayaran iuran BPJS program Jaminan Pensiunan.
Jika ditemukan kasus perusahaan tidak mendaftarkan atau menyetorkan iuran, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Perbedaan program Jaminan Pensiunan dan Jaminan Hari Tua
Mungkin di antara kalian program BPJS Jaminan Hari Tua lebih sering terdengar di telinga kan?
Sebenarnya program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiunan itu berbeda, lho! Apa sih yang membedakan? Toh semuanya sama saja kan, sama-sama menanggung hari tua para pekerja kan?
Jaminan Hari Tua
- Dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia
- Jaminan Hari Tua harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan.
- Iurannya sebesar 5,7% dengan pembagian:
- 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 2% dibayarkan oleh pekerja
Jaminan Pensiunan
- Diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Tarif Jaminan Pensiunan didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
- Iurannya sebesar 3% dengan pembagian:
- 2% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dibayarkan oleh pekerja
Nah, dari penjelasan di atas, apakah kamu sudah memahami apa itu program BPJS Jaminan Pensiunan?
Apakah kamu sudah terdaftar sebagai salah satu peserta dari program BPJS Jaminan Pensiunan? Jika belum, daftarkan diri kamu untuk menikmati manfaatnya di hari tua.
Ternyata banyak hal-hal seputar ketenagakerjaan yang kurang kita ketahui selama ini.
Maka dari itu, jangan lupa untuk rutin klik Glints Blog yang memuat banyak artikel seputar tips karir dan juga pekerjaan.
Kamu juga bisa lho sembari mencari pekerjaan dengan sign up di Glints. Siapa tahu ada perusahaan yang sedang mencari kandidat seperti kamu?
- Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun