4 Perbedaan Utama JHT dan JP yang Wajib Kamu Pahami

Diperbarui 10 Jan 2025 - Dibaca 7 mnt

Sama-sama menjadi program dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki sejumlah perbedaan penting yang perlu kamu pahami.

Dua istilah tersebut baru-baru ini menjadi bahan perbincangan para pekerja di Indonesia.

Hal itu merupakan imbas dari adanya peraturan baru soal pencairan JHT pada pertengahan Februari kemarin.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan aturan soal dana JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Namun, pada awal Maret ini, pemerintah membatalkan aturan tersebut dan kembali memberlakukan Permenaker No. 19 tahun 2015.

Nah, supaya tidak bingung dengan aturan pencairan JHT ini, yuk, baca ulasan lengkapnya dengan klik tombol di bawah ini!

BACA ARTIKELNYA

Setelah memahami apa saja peraturan terbarunya, kini ketahui juga apa saja perbedaan utama dari JHT dan JP berikut ini.

Baca Juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Cek di Sini!

1. Tujuan program

Beda JHT dan JP yang pertama bisa dilihat dari tujuan program tersebut dirancang oleh BPJS Ketenagakerjaan.

JHT

Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, pekerja yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau masa kontraknya habis dapat segera mencairkan JHT setelah resmi satu bulan tidak bekerja.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para peserta agar menerima uang tunai saat mereka berada dalam kondisi seperti yang sudah disebutkan di atas.

JP

Sementara itu, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya.

Hal itu dilakukan dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

2. Manfaat yang diberikan

Selain tujuan penyelenggaraannya, beda JHT dan JP yang selanjutnya bisa dilihat dari manfaat yang didapatkan oleh para peserta.

JHT

Manfaat JHT adalah uang tunai yang nominalnya dari nilai akumulasi iuran ditambahkan dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga :  Aturan Baru JHT Batal, Pencairan Kembali ke Aturan Sebelumnya

Pembayaran manfaat JHT sendiri dilakukan secara sekaligus dengan beberapa kondisi sebagai berikut:

  • peserta mencapai usia pensiun yaitu 59 tahun
  • meninggal dunia
  • mengalami cacat total tetap

Seperti yang disebutkan oleh laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, maksud dari usia pensiun termasuk peserta yang berhenti kerja karena beberapa alasan, seperti:

  • mengundurkan diri atau resign
  • terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

Manfaat JHT juga dapat diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yang per tahun 2025 ditetapkan di angka 59 tahun.

Akan tetapi, peserta harus mencapai kepesertaan minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan berikut ini:

  1. Manfaat diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  2. Manfaat diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

JP

Menyadur BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa manfaat dari program Jaminan Pensiun (JP) yang memiliki perbedaan dengan JHT:

a. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Supaya bisa mendapatkan manfaat ini peserta harus memenuhi iuran minimal selama 15 tahun atau setara 180 bulan.

b. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan sehingga tidak bisa bekerja kembali atau akibat penyakit.

c. Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD)

Manfaat ini juga berupa uang tunai yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

d. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat juga berupa uang tunai yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah.

e. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat ini diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta yang masih lajang.

Baca Juga :  Memahami Syarat dan Aturan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2022, Praktis!

3. Peserta program

Perbedaan program JHT dan JP juga bisa dilihat dari peserta yang mengikuti program.

JHT

Untuk program JHT berikut ini penjelasan soal peserta yang bisa mengikutinya:

Penerima upah selain penyelenggara negara

  • semua pekerja baik yang bekerja di perusahaan atau perseorangan
  • orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

Bukan penerima upah

  • pemberi kerja
  • pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri
  • pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri

JP

Sementara itu, untuk peserta JP adalah para pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Peserta tersebut adalah para pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu:

  • pekerja pada perusahaan
  • pekerja pada perseorangan

4. Iuran yang dibayarkan

Perbedaan terakhir dari JHT dan JP adalah dari besaran iuran yang dibayarkan oleh para peserta.

JHT

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JHT adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterimanya dengan pembagian seperti berikut:

  • 2% dibayar oleh pekerja
  • 3,7% dibayar oleh pemberi kerja

JP

Iuran untuk JP nominalnya lebih sedikit dari JHT yaitu sebesar 3% dari upah yang diterima oleh peserta. Pembagiannya seperti berikut ini:

  • 1% dibayar oleh pekerja
  • 2% dibayar oleh pemberi kerja

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

Itulah beberapa perbedaan utama dari JHT dan JP yang sudah Glints rangkumkan untukmu.

Semoga informasi di atas membuatmu lebih paham dengan beda dari JHT dan JP, ya.

Baik JHT dan JP bertujuan agar para pekerja bisa mendapatkan keamanan finansial di hari tuanya nanti.

Jadi, kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut sangatlah penting untuk diikuti.

Jangan lewatkan juga informasi lainnya seputar BPJS dan asuransi lainnya.

Kamu bisa baca secara cuma-cuma hanya di Glints Blog. Klik di sini!


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon