Aturan Baru JHT Batal, Pencairan Kembali ke Aturan Sebelumnya

Diperbarui 01 Feb 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Baru-baru ini, aturan tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

    Peraturan JHT yang baru ini ditetapkan akan berlaku mulai Mei 2022.

    Meski begitu, baru-baru ini pemerintah membatalkan aturan ini.

    Nah, bagaimana perubahannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini.

    Aturan Baru JHT 

    aturan baru jht

    © Freepik.com

    Dalam Permenaker yang sudah disebutkan sebelumnya, ditetapkan bahwa dana JHT bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) masuk usia pensiun, yaitu pada 56 tahun.

    Hal ini disebutkan dalam Pasal 3.

    Selain itu, Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa dana JHT dapat dicairkan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    Dalam Pasal 8 aturan baru JHT tersebut, dituliskan bahwa dana JHT akan diberikan pada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

    Yang dimaksud ahli waris dalam peraturan ini adalah janda, duda, atau bisa juga anak dari peserta.

    Meskipun demikian, aturan baru ini ternyata secara resmi telah dibatalkan. Pihak pemerintah pun kini sedang merumuskan regulasi penggantinya.

    Baca Juga: Ketahui 5 Alasan Pentingnya Menyiapkan Tabungan Pensiun Sejak Dini

    Kembali ke Aturan Lama

    aturan baru jht

    © Abatanews.com

    Seperti disebutkan sebelumnya, Menaker akhirnya membatalkan aturan dana JHT yang belum lama diumumkan.

    Dengan begitu, aturan yang berlaku adalah aturan sebelumnya.

    Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, pekerja yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau masa kontraknya habis dapat segera mencairkan JHT setelah resmi satu bulan tidak bekerja.

    Dapat dipahami bahwa ketentuan waktu pencairan dana JHT adalah yang menjadi titik perbedaan paling besar antara ketentuan lama dan baru.

    Dengan kembalinya Permenaker No.19 Tahun 2015, sekarang dana JHT berarti bisa dicairkan dengan cepat.

    Terlepas dari itu, perlu diketahui bahwa ada program jaminan sosial baru yang diterbitkan pemerintah.

    Program jaminan sosial ini bernamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    JKP bisa membantu saat kamu kehilangan pekerjaan atau PHK, sehingga bisa menjadi solusi alternatif untukmu.

    Untuk memahaminya lebih dalam, baca artikel Glints di bawah ini, ya.

    BACA ARTIKELNYA

    Cara Mencairkan Dana JHT

    aturan baru jht

    © Kompas.com

    Kriteria pencairan dana JHT

    Pertama, pastikan kamu memenuhi salah satu dari poin-poin kriteria di bawah ini:

    1. Sudah mencapai usia pensiun (56 tahun)
    2. Mengundurkan diri dari pekerjaan
    3. Mengalami PHK
    4. Memiliki kepesertaan 10 tahun (dapat mengambil 10%)
    5. Akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia
    Baca Juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Cek di Sini!

    Dokumen pencairan dana JHT

    Kalau kamu memenuhi salah satu kriteria di atas, inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana JHT sebelum aturan baru berlaku:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Kartu Keluarga
    4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak
    5. Buku rekening
    6. Foto diri tampak depan
    7. NPWP

    Tahap pencairan dana JHT

    1. Buka https://lapakasik.bjpsketenagakerjaan.go.id
    2. Isi data diri sesuai data yang diminta
    3. Isi sebab klaim
    4. Upload dokumen yang diminta
    5. Konfirmasi dana pengajuan
    6. Cek jadwal wawancara online lewat email
    Baca Juga: Cara Antirepot untuk Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Milikmu

    Setelah itu, kamu hanya perlu wawancara sesuai tanggal yang ditentukan dan menunggu hasilnya.

    Jika disetujui, saldo JHT akan segera masuk ke rekeningmu.

    Cukup mudah, kan?

    Itulah penjelasan singkat Glints tentang aturan JHT di tahun 2022.

    Seperti yang sudah Glints jelaskan, aturan baru ini untuk sementara telah dibatalkan. Pihak pemerintah pun sekarang sedang merancang aturan penggantinya.

    Nah, apa pendapatmu tentang semua perubahan ini?

    Jangan ketinggalan informasi seputar ketenagakerjaan terbaru yang bisa kamu baca secara cuma-cuma di Glints Blog.

    Terdapat berbagai pembahasan seperti info BPJS, Perppu terbaru, hingga update UMK dan UMP yang wajib untuk kamu ketahui,

    Yuk, tunggu apalagi, cek artikel selengkapnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait