• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Tips Karier

Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Diperbarui 21 Jan 2021 - Dibaca 6 mnt
Maulana Adieb A passionate Content Writer who studied Indonesian literature and enjoys learning about SEO.

Isi Artikel

    “Sebenarnya, apa, sih, perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?” Pertanyaan ini mungkin masih sering muncul di tengah-tengah masyarakat atau bahkan para karyawan.

    Pasalnya, orang-orang masih menganggap bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang sama, dikarenakan namanya yang mirip.

    Padahal, keduanya memiliki perbedaan satu sama lain, lho. Penasaran apa saja perbedaannya? Tak usah berlama-lama lagi, yuk, simak artikel di bawah ini!

    Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

    Infographic-Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

    Meskipun ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama dilahirkan melalui undang-undang yang sama, yaitu UU BPJS.

    Selain itu, persamaan lainnya dari keduanya adalah sama pemberlakuan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja.

    Akan tetapi, pengenaan iuran akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

    Baca Juga: Mobile JKN, Aplikasi Wajib Download untuk Mudahkan Keperluan BPJS Kesehatan

    Lalu, apa perbedaannya?

    Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

    Sementara itu, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

    Pada dasarnya, di sinilah letak perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, masih ada perbedaan lainnya yang harus kamu ketahui:

    1. Tanggal beroperasi

    Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan ini resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015. 

    2. Tugas dan fungsi

    © Tirto.id

    Perbedaan utama tentu terletak pada tugas dan fungsinya.

    Tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

    Hal itu diungkapkan oleh Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan lewat Kompas.

    Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

    Lalu, dilansir dari situs resminya, fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

    Setelah bertansformasi dari Jamsostek ke BPJS kKetenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yaitu Jaminan Pensiun.

    Kemudian, untuk fungsi dari BPJS Kesehatan sendiri adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Hal itu meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

    Baca Juga: Ringankan Beban selama Pandemi, Ini Dia Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

    3. Peserta

    Perbedaan selanjutnya terletak pada pesertanya. Dilansir dari Kontan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

    Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

    Berikut peserta BPJS Kesehatan:

    • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
    • Bukan Pekerja (BP)
    • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

    Dari semua peserta di atas, hanya PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

    Sementara itu, peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:

    • Penerima Upah (PU)
    • Bukan Penerima Upah (BPU)
    • Jasa Konstruksi
    • Pekerja Migran Indonesia
    Baca Juga: Yuk, Ketahui Cara Daftar BPJS Kesehatan Online!

    Nah, itu dia perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana, sudah memahaminya, kan?

    Pada intinya, kedua jaminan sosial ini penting untuk menunjang kariermu sebagai pekerja. Memiliki keduanya bisa membuatmu lebih tenang karena punya jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan harit tua.

    Jika kamu ingin berdiskusi lanjut mengenai kedua hal tersebut, kamu bisa langsung gabung ke Glints Komunitas, lho.

    Di sana, ada banyak profesional yang siap berdiskusi tentang BPJS serta dunia kerja.

    Yuk, iktu tanya jawabnya sekarang!

    • Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
    • Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia
    • Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?
    • ​Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    BPJS kesehatan BPJS Ketenagakerjaan

    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    • Dunia Kerja 5 Tips Kembali Produktif setelah Long Weekend Untukmu

      Maulana Adieb 30 Des 2021
    • Mengawali Karier 10 Startup Unicorn Indonesia, Siapa Saja yang Masuk Daftar Ini?

      Maulana Adieb 28 Des 2021
    • Dunia Kerja 6 Tips Melupakan Pekerjaan saat Liburan agar Kamu Tetap Tenang

      Maulana Adieb 23 Des 2021
    • Dunia Kerja 10 Hadiah untuk Acara Tukar Kado Natal dan Tahun Baru di Kantor

      Maulana Adieb 22 Des 2021
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Ketenagakerjaan
    • Tips Karier

    Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

    Diperbarui 21 Jan 2021 - Dibaca 6 mnt
    Maulana Adieb A passionate Content Writer who studied Indonesian literature and enjoys learning about SEO.

    Isi Artikel

      “Sebenarnya, apa, sih, perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?” Pertanyaan ini mungkin masih sering muncul di tengah-tengah masyarakat atau bahkan para karyawan.

      Pasalnya, orang-orang masih menganggap bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang sama, dikarenakan namanya yang mirip.

      Padahal, keduanya memiliki perbedaan satu sama lain, lho. Penasaran apa saja perbedaannya? Tak usah berlama-lama lagi, yuk, simak artikel di bawah ini!

      Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

      Infographic-Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

      Meskipun ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama dilahirkan melalui undang-undang yang sama, yaitu UU BPJS.

      Selain itu, persamaan lainnya dari keduanya adalah sama pemberlakuan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja.

      Akan tetapi, pengenaan iuran akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

      Baca Juga: Mobile JKN, Aplikasi Wajib Download untuk Mudahkan Keperluan BPJS Kesehatan

      Lalu, apa perbedaannya?

      Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

      Sementara itu, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

      Pada dasarnya, di sinilah letak perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

      Selain itu, masih ada perbedaan lainnya yang harus kamu ketahui:

      1. Tanggal beroperasi

      Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan ini resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

      Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015. 

      2. Tugas dan fungsi

      © Tirto.id

      Perbedaan utama tentu terletak pada tugas dan fungsinya.

      Tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

      Hal itu diungkapkan oleh Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan lewat Kompas.

      Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

      Lalu, dilansir dari situs resminya, fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

      Setelah bertansformasi dari Jamsostek ke BPJS kKetenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yaitu Jaminan Pensiun.

      Kemudian, untuk fungsi dari BPJS Kesehatan sendiri adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

      Hal itu meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

      Baca Juga: Ringankan Beban selama Pandemi, Ini Dia Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

      3. Peserta

      Perbedaan selanjutnya terletak pada pesertanya. Dilansir dari Kontan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

      Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

      Berikut peserta BPJS Kesehatan:

      • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
      • Bukan Pekerja (BP)
      • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
      • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

      Dari semua peserta di atas, hanya PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

      Sementara itu, peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:

      • Penerima Upah (PU)
      • Bukan Penerima Upah (BPU)
      • Jasa Konstruksi
      • Pekerja Migran Indonesia
      Baca Juga: Yuk, Ketahui Cara Daftar BPJS Kesehatan Online!

      Nah, itu dia perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana, sudah memahaminya, kan?

      Pada intinya, kedua jaminan sosial ini penting untuk menunjang kariermu sebagai pekerja. Memiliki keduanya bisa membuatmu lebih tenang karena punya jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan harit tua.

      Jika kamu ingin berdiskusi lanjut mengenai kedua hal tersebut, kamu bisa langsung gabung ke Glints Komunitas, lho.

      Di sana, ada banyak profesional yang siap berdiskusi tentang BPJS serta dunia kerja.

      Yuk, iktu tanya jawabnya sekarang!

      • Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
      • Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia
      • Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?
      • ​Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      BPJS kesehatan BPJS Ketenagakerjaan

      Comments are closed.

      Artikel Terkait

      • Dunia Kerja 5 Tips Kembali Produktif setelah Long Weekend Untukmu

        Maulana Adieb 30 Des 2021
      • Mengawali Karier 10 Startup Unicorn Indonesia, Siapa Saja yang Masuk Daftar Ini?

        Maulana Adieb 28 Des 2021
      • Dunia Kerja 6 Tips Melupakan Pekerjaan saat Liburan agar Kamu Tetap Tenang

        Maulana Adieb 23 Des 2021
      • Dunia Kerja 10 Hadiah untuk Acara Tukar Kado Natal dan Tahun Baru di Kantor

        Maulana Adieb 22 Des 2021
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Ketenagakerjaan
      • Tips Karier

      Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

      Diperbarui 21 Jan 2021 - Dibaca 6 mnt
      Maulana Adieb A passionate Content Writer who studied Indonesian literature and enjoys learning about SEO.

      Isi Artikel

        “Sebenarnya, apa, sih, perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?” Pertanyaan ini mungkin masih sering muncul di tengah-tengah masyarakat atau bahkan para karyawan.

        Pasalnya, orang-orang masih menganggap bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang sama, dikarenakan namanya yang mirip.

        Padahal, keduanya memiliki perbedaan satu sama lain, lho. Penasaran apa saja perbedaannya? Tak usah berlama-lama lagi, yuk, simak artikel di bawah ini!

        Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

        Infographic-Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

        Meskipun ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama dilahirkan melalui undang-undang yang sama, yaitu UU BPJS.

        Selain itu, persamaan lainnya dari keduanya adalah sama pemberlakuan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja.

        Akan tetapi, pengenaan iuran akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

        Baca Juga: Mobile JKN, Aplikasi Wajib Download untuk Mudahkan Keperluan BPJS Kesehatan

        Lalu, apa perbedaannya?

        Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

        Sementara itu, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

        Pada dasarnya, di sinilah letak perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

        Selain itu, masih ada perbedaan lainnya yang harus kamu ketahui:

        1. Tanggal beroperasi

        Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan ini resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

        Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015. 

        2. Tugas dan fungsi

        © Tirto.id

        Perbedaan utama tentu terletak pada tugas dan fungsinya.

        Tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

        Hal itu diungkapkan oleh Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan lewat Kompas.

        Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

        Lalu, dilansir dari situs resminya, fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

        Setelah bertansformasi dari Jamsostek ke BPJS kKetenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yaitu Jaminan Pensiun.

        Kemudian, untuk fungsi dari BPJS Kesehatan sendiri adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

        Hal itu meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

        Baca Juga: Ringankan Beban selama Pandemi, Ini Dia Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan

        3. Peserta

        Perbedaan selanjutnya terletak pada pesertanya. Dilansir dari Kontan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

        Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

        Berikut peserta BPJS Kesehatan:

        • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
        • Bukan Pekerja (BP)
        • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
        • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

        Dari semua peserta di atas, hanya PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

        Sementara itu, peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:

        • Penerima Upah (PU)
        • Bukan Penerima Upah (BPU)
        • Jasa Konstruksi
        • Pekerja Migran Indonesia
        Baca Juga: Yuk, Ketahui Cara Daftar BPJS Kesehatan Online!

        Nah, itu dia perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana, sudah memahaminya, kan?

        Pada intinya, kedua jaminan sosial ini penting untuk menunjang kariermu sebagai pekerja. Memiliki keduanya bisa membuatmu lebih tenang karena punya jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan harit tua.

        Jika kamu ingin berdiskusi lanjut mengenai kedua hal tersebut, kamu bisa langsung gabung ke Glints Komunitas, lho.

        Di sana, ada banyak profesional yang siap berdiskusi tentang BPJS serta dunia kerja.

        Yuk, iktu tanya jawabnya sekarang!

        • Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
        • Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia
        • Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?
        • ​Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya

        Seberapa bermanfaat artikel ini?

        Klik salah satu bintang untuk menilai.

        Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

        Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

        We are sorry that this post was not useful for you!

        Let us improve this post!

        Tell us how we can improve this post?


        BPJS kesehatan BPJS Ketenagakerjaan

        Comments are closed.

        Artikel Terkait

        • Dunia Kerja 5 Tips Kembali Produktif setelah Long Weekend Untukmu

          Maulana Adieb 30 Des 2021
        • Mengawali Karier 10 Startup Unicorn Indonesia, Siapa Saja yang Masuk Daftar Ini?

          Maulana Adieb 28 Des 2021
        • Dunia Kerja 6 Tips Melupakan Pekerjaan saat Liburan agar Kamu Tetap Tenang

          Maulana Adieb 23 Des 2021
        • Dunia Kerja 10 Hadiah untuk Acara Tukar Kado Natal dan Tahun Baru di Kantor

          Maulana Adieb 22 Des 2021
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up