9 Hal yang Membuat Karyawan Kena PHK, Kamu Wajib Tahu!

Diperbarui 07 Mei 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Tahukah kamu, bahwa ada hal-hal tertentu yang membuat seorang karyawan bisa kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaannya?

    Mendengar kata PHK pastinya sudah membuat emosi kita tercampur aduk.

    Pasalnya, karyawan yang kena PHK pasti akan merasa sedih, kecewa, hingga stres.

    Nah, jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak, pasti ada alasan di baliknya. Baik itu karena situasi perusahaan atau karena tindakan karyawan itu sendiri.

    Nah, selain keputusan PHK karena Corona, apa saja sih yang bisa membuat seorang karyawan terkena PHK?

    Berikut ini akan dijelaskan apa saja alasannya berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

    Baca Juga: Mungkinkah Terjadi PHK kepada Karyawan Kontrak saat Corona?

    1. Karyawan melakukan kesalahan berat

    hal yang membuat karyawan kena PHK

    © Freepik.com

    Alasan pertama yang bisa membuat karyawan kena PHK adalah saat mereka melakukan kesalahan yang berat.

    Jika dilihat dari Pasal 158 Ayat (1) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa kesalahan berat yang bisa membuat karyawan kena PHK:

    • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
    • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
    • Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
    • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
    • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
    • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

    Sebelum memutuskan hubungan kerja karena alasan di atas, perusahaan harus memiliki bukti pelanggaran yang kuat.

    2. Melakukan pelanggaran

    Hal selanjutnya yang bisa membuat karyawan kena PHK ialah saat mereka terus-menerus melakukan pelanggaran aturan yang dibuat oleh perusahaan.

    Biasanya perusahaan akan memberikan peringatan beberapa kali. Namun, jika karyawan tidak bisa berubah, jalan terakhinya adalah PHK.

    3. Ditahan pihak berwajib

    Saat karyawan diduga melakukan tindak pidana dan bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah.

    Namun, perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya sesuai ketentuan yang berlaku.

    4. Mengundurkan diri

    © Freepik.com

    Pemutusan hubungan kerja juga bisa dilakukan perusahaan saat karyawan ingin mengundurkan diri dan memiliki alasan untuk resign atas kemauannya sendiri.

    Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk mengundurkan diri seperti membuat surat permohonan minimal 30 hari sebelumnya, hingga tidak terikat dalam ikatan dinas.

    5. Perubahan status perusahaan

    Dalam UU Ketenagakerjaan juga disebutkan saat perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, dan perubahan kepemilikan, maka bisa menjadi alasan perusahaan melakukan PHK.

    Baca Juga: Ketahui Cara Perhitungan Pesangon dan UU-nya

    6. Perusahaan bangkrut

    hal yang membuat karyawan kena PHK

    © Freepik.com

    Saat perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus hingga berakibat kebangkrutan, maka bisa menjadi hal yang bisa membuat karyawan kena PHK.

    Selain itu, saat perusahaan mengalami force majeure seperti terkena bencana atau hal buruk yang tidak bisa dihindari, maka mereka juga bisa memutuskan hubungan kerja karyawannya.

    7. Karyawan meninggal dunia

    Saat karyawan meninggal dunia, tentunya secara otomatis perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja.

    Dalam situasi tersebut menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan perusahaan wajib memberikan uang kepada keluarga atau ahli warisnya .

    8. Karyawan saat masa pensiun

    Jika karyawan sudah memasuki masa pensiun, tentunya perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja.

    Saat karyawan pensiun mereka berhak mendapatkan pesangon dengan besaran yang sudah ditentukan di Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 167.

    9. Karyawan mangkir terlalu lama

    © Freepik.com

    Hal selanjutnya yang bisa membuat karyawan kena PHK jika ia mangkir terlalu lama.

    Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 168, disebutkan jika karyawan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan, maka perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja.

    Sebelum melakukan PHK, perusahaan terlebih dahulu melakukan peneguran baik secara lisan atau tertulis dengan membuat surat peringatan sebanyak 2 kali.

    Namun, jika tetap karyawan tidak peduli, maka ia bisa kena PHK dan perusahaan menganggapnya telah melakukan pengunduran diri.

    Baca Juga: 5 Cara Membantu Orang yang Kena PHK Karena Corona

    Itulah 9 hal yang bisa membuat karyawan kena PHK yang disebutkan di UU Ketenagakerjaan.

    Selain karena faktor etika dari diri sendiri, PHK juga memang bisa terjadi karena perusahaan mengalami masalah keuangan.

    Jadi, buat kamu yang pernah terkena pemutusan kerja jangan patah arang. Kamu harus tetap semangat untuk mencari kerja setelah PHK.

    Kamu bisa menemukan banyak info seputar karier dan tentunya lowongan pekerjaan yang terpercaya di Glints.

    Segera sign up sekarang juga dan temukan pekerjaan impianmu hanya di Glints!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 11

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait