Apakah Karyawan yang Di-PHK Berhak Dapat THR?

Tayang 08 Apr 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Apakah karyawan yang di-PHK juga berhak dapat THR? Pertanyaan ini mungkin ditanyakan oleh pekerja terdampak badai PHK.

    Pasalnya, hingga menjelang Idulfitri pun, badai layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan masih mungkin terjadi.

    Nah, jika kamu sedang mencari informasi seputar hal ini, kamu datang di tempat yang tepat.

    Kali ini, Glints akan membahas tentang ketentuan mendapat THR untuk karyawan yang di-PHK serta besarannya.

    Yuk, langsung saja baca selengkapnya di bawah ini, ya!

    Baca Juga: Memahami Perhitungan THR: Apa Itu, Cara Menghitung, dan Aturannya

    Apakah Karyawan yang Di-PHK Dapat THR?

    Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus merujuk dahulu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 terkait siapa saja yang berhak mendapat THR.

    Pada undang-undang tersebut, dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 tertulis bahwa:

    1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
    2. THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Dengan ketentuan ini, THR berhak diberikan untuk semua karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang sudah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Setelah mengetahui hal ini, kita harus mengetahui hubungan antara pemberian THR dengan pemutusan hubungan kerja.

    Dilansir HukumOnline, hal ini diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.6 Tahun 2016.

    Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa karyawan berstatus PKWTT atau tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan masih berhak mendapat THR.

    Jadi, jika ada karyawan tetap di-PHK, misalnya 40 hari atau lebih sebelum hari raya keagamaan, ia tidak berhak mendapat THR.

    Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk para karyawan kontrak atau karyawan berstatus PKWT.

    Sesuai yang tertulis pada Pasal 7 ayat (3), bila karyawan kontrak mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum hari raya keagamaan, ia tidak berhak mendapat THR.

    Sebaliknya, jika ada karyawan kontrak yang di-PHK setelah hari raya keagamaan, ia bisa mendapat THR.

    Baca Juga: Perhitungan THR Karyawan Baru: Kenali Hak dan Cara Menghitungnya

    Besaran THR untuk Karyawan yang Di-PHK

    Mengenai besaran THR yang didapat oleh karyawan yang di-PHK, kita harus merujuk kepada masa kerja yang dimiliki.

    Nah, menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3, ditetapkan bahwa:

    • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah
    • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

    Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa karyawan yang sudah memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

    Di sisi lain, karyawan yang sudah bekerja selama 1 bulan tapi sebelum sampai 1 tahun, berhak mendapat THR secara prorata dengan masa kerjanya.

    Misalnya, kamu baru saja bergabung di sebuah perusahaan selama 5 bulan kemudian terdampak layoff atau PHK. Pada saat bekerja, kamu mendapat gaji sebulan sebesar Rp5.000.000.

    Maka, perhitungan untuk THR yang kamu dapatkan adalah:

    • masa kerja/12 x 1 bulan upah
    • 5/12 x 5.000.000 = Rp2.083.333

    Baca Juga: Apakah Karyawan Masa Probation Berhak Dapat THR?

    Sekian informasi mengenai apakah karyawan yang di-PHK dapat THR atau tidak. Semoga artikel ini membantu, ya.

    Nah, Glints Blog juga selalu memberi informasi terbaru dan lengkap seputar ketenagakerjaan, lho.

    Mulai dari Kebijakan tanggal cair THR, Perppu Cipta Kerja, hingga besaran UMK dan UMP ada informasinya. Sangat lengkap, bukan?

    Yuk, tunggu apa lagi, langsung baca kumpulan artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait