Kapan THR 2025 Cair? Ini Aturan & Jadwal Lengkapnya
Semakin mendekati Lebaran 2025, pertanyaan kapan tunjangan hari raya (THR) cair atau dibayarkan tentu melekat di benak para karyawan.
Pasalnya, THR merupakan salah satu upaya perusahaan dalam memenuhi kebutuhan para pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.
Menurut Kominfo.go.id, THR bagi pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Jadi THR merupakan hak yang sudah melekat di semua lowongan kerja.
Lalu, seharusnya kapan THR 2025 dibayarkan? Ini dia serba-serbinya!
Isi Artikel
Peraturan Kapan THR 2025 Cair
Jadi kapan THR dibayarkan oleh perusahaan? Jawabannya adalah paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya.
THR wajib diberikan atau dibayarkan bagi pekerja satu kali dalam setahun oleh perusahaan.
Pembayarannya sendiri menyesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing yang dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Maksudnya, THR bisa dibayarkan perusahaan pada beragam hari raya keagamaan seperti Idulftri, Natal, Nyepi, atau Waisak.
Ini tergantung pada agama yang dianut oleh karyawan atau berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing.
Maka, THR Idulfitri harus diberikan perusahaan paling lambat pada tanggal 23-24 Maret 2025. Pasalnya, Lebaran sendiri ditentukan oleh SKB 3 Menteri akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Pekerja juga wajib tahu, pembayaran THR oleh perusahaan tidak boleh dicicil, melainkan harus dibayarkan penuh.
Siapa yang Berhak Dapat THR?
THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Jika telat membayar THR, perusahaan tersebut terancam sanksi hingga pembatasan kegiatan usaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja. Lebih lengkapnya begini:
- Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara dengan hitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan gaji (prorata).
Bagaimana jika Perusahaan Lalai Membayarkan THR?
Jika kamu menemukan kelalaian perusahaan, kamu bisa dengan mudah mengadukan permasalahan yang kamu alami. Pasalnya, perusahaan yang tidak atau telat membayarkan THR akan dikenakan sanksi.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/16 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya. Hal ini ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Perusahaan atau pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administrarif.
Jika perusahaan tersebukti melanggar, sanksi yang akan diberikan meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Mengenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi ini akan terlebih dahulu melalui berbagai pertimbangan.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan setelah teguran tertulis tidak dilaksanakan.
Setelah itu, akan dilakukan pertimbangan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
Jika perusahaan terbukti bersalah, pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada para pekerja.
Bisa diadukan ke mana?
1. Posko Pengaduan THR
Kementerian Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun membuka Posko Pengaduan THR.
Di tahun 2019 , Kemnaker membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR.
Posko ini bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, kemudian menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR.
2. Pengaduan online
Selain posko, Kemnaker juga membuka sistim pengaduan terkait membayar THR secara online untuk memudahkan pelaporan dalam pelakasaan pembayaran THR.
Menurut Kompas, dari tahun ke tahun perusahaan semakin patuh dalam pembayaran THR.
Jumlah pekerja yang melakukan konsultasi ke posko terhitung sejak tahun 2017 sampai 2018 angkanya semakin menurun.
Pengadaan posko dan layanan pengaduan ini semata-mata untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.
Itu tadi informasi terkait THR mulai dari kapan THR cair atau dibayarkan hingga sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam pembayaran.
Ingat, THR harus dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya berlangung.
Bila perusahaan tidak memberikan THR secara tepat waktu, kamu berhak melaporkannya kepada Kemnaker.
Nah, selain pemaparan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi yang serupa pada kanal Ketenagakerjaan Glints Blog.
Di sana, tersedia pembahasan lainnya mengenai THR dan hak karyawan yang sudah Glints ringkas untukmu.
Maka dari itu, tunggu apa lagi? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga. Gratis!